KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan Hibah dan Korupsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hubungan Hibah dan Korupsi

Hubungan Hibah dan Korupsi
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Hubungan Hibah dan Korupsi

PERTANYAAN

Apakah pemberian hibah bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
     
    Hibah, walaupun berkaitan dengan penyelenggara negara, bukan korupsi jika asal-usul benda yang diserahkan bukan yang diperoleh dari hasil kejahatan, memang dibolehkan undang-undang, atau tidak ditujukan untuk menggerakkan penyelenggara negara untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hibah
    Secara umum, hibah diatur dalam Bab X Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Pasal 1666 KUH Perdata menguraikan bahwa:
     
    Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
     
    Karena hibah merupakan bentuk perjanjian, penyerahan hibah harus juga memenuhi syarat-syarat yang ditentukan agar perjanjiannya sah, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.[1]
     
    Yang dimaksud dengan sebab yang tidak terlarang atau sebab yang halal adalah perjanjian itu dibuat dengan iktikad baik, tanpa adanya pemalsuan atau perbuatan-perbuatan terlarang lainnya. Sehingga jika dikaitkan dengan hibah, tidak ada perbuatan-perbuatan curang, tindak pidana, atau hal-hal lain yang dilarang oleh undang-undang yang dilakukan dalam proses pemberian hibah tersebut. Barang yang diserahkan pun diberikan secara cuma-cuma (gratis). Inilah yang membedakan hibah dengan jual beli.
     
    Korupsi, Suap, dan Gratifikasi
    Lebih lanjut, banyak definisi tentang korupsi. Tapi untuk mempermudah, korupsi intinya adalah perbuatan-perbuatan terlarang yang diatur dan dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”). Unsur utama dalam tindak pidana korupsi adalah keterlibatan penyelenggara negara dan pihak terkait (seperti pejabat pemerintahan, hakim, dan advokat) dan adanya kerugian negara.
     
    Jika dikaitkan dengan perkara-perkara korupsi dan sebab yang halal dalam perdata, pasal yang paling berkaitan dengan hibah adalah pasal gratifikasi dan suap. Banyak perkara korupsi diadili di pengadilan, dan salah satu modus operandi atau cara mereka melakukan tindak pidana korupsi adalah dengan kedok hibah.
     
    Ketentuan mengenai hibah yang melawan hukum sendiri di antaranya diatur dalam Pasal 12 UU 20/2001, yang berbunyi:
     
    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
    1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
    2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
    3. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
    4. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
    5. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
    6. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
    7. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
    8. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau
    9. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
     
    Adapun kriteria spesifik mengenai gratifikasi tercantum dalam Pasal 12B UU 20/2001, yang berbunyi:
     
    1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
      2. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
    2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  
     
    Yang dimaksud dengan "gratifikasi" sendiri dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.[2]
     
    Apakah Hibah Termasuk Korupsi?
    Kembali kepada penjelasan awal, hibah adalah istilah hukum perdata yang artinya adalah perjanjian. Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah terkait suatu sebab yang halal. Artinya bahwa barang yang dihibahkan adalah bukan yang berasal dari tindakan terlarang atau tidak diberikan dengan tujuan yang melawan hukum.
     
    Dengan demikian, yang perlu ditelusuri dalam setiap pemberian hibah adalah:
    1. Apakah ada penyelenggara negara yang terlibat dalam perjanjian hibah? Jika ada, dalam konteks apa mereka memberi atau menerima hibah?
    2. Dari mana asal usul barang yang akan diserahkan atau akan diterima oleh si aparatur negara tersebut?
    3. Apakah penyerahan hibah tersebut merugikan keuangan negara?
     
    Dari pertanyaan tersebut, jika ada aparatur negara, hakim, dan advokat yang menerima hibah, segeralah laporkan hibah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diteliti untuk selanjutnya diputuskan apakah hibah itu bertentangan dengan hukum atau tidak. Artinya, hibah diberikan bukan untuk menyogok aparatur negara dan bukan untuk memengaruhi keputusan aparatur negara.
     
    Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri asal-usul benda yang dihibahkan. Benda yang diserahkan dalam perjanjian hibah tidak boleh ada kaitannya dengan aset negara atau berpotensi untuk merugikan keuangan negara.
     
    Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hibah, walaupun berkaitan dengan penyelenggara negara, bukan korupsi jika asal usul benda yang diserahkan bukan yang diperoleh dari hasil kejahatan, memang dibolehkan undang-undang, atau tidak ditujukan untuk menggerakkan penyelenggara negara untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 1320 KUH Perdata
    [2] Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001

    Tags

    hukumonline
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!