Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Melempar Petasan ke Rumah Orang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Melempar Petasan ke Rumah Orang

Hukum Melempar Petasan ke Rumah Orang
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Melempar Petasan ke Rumah Orang

PERTANYAAN

Apa jerat hukum bagi tersangka pelemparan petasan/teror petasan di rumah salah satu tim sukses pada pilkada?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Pemilihan umum kepala daerah atau yang disingkat dengan pilkada dapat kita jumpai definisinya dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“Peraturan KPU 15/2008"):

    “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

    KLINIK TERKAIT

    Sengaja Mengakibatkan Kebakaran, Ini Sanksi Pidananya

    Sengaja Mengakibatkan Kebakaran, Ini Sanksi Pidananya
     

    Istilah yang dikenal dalam Peraturan KPU 15/2008 untuk penyebutan tim sukses adalah tim pelaksana kampanye. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan KPU 15/2008, tim pelaksana kampanye adalah tim kampanye yang dibentuk oleh bakalpasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh bakal pasangan calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.

     

    Pada dasarnya, setiap penyelenggaraan pilkada harus dilaksanakan secara aman, tertib dan damai. Oleh karena itu, berbagai pihak harus bersama-sama peduli menciptakan keamanan. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang pilkada yang kami telusuri, tidak ada aturan khusus mengenai bagaimana hukumnya jika ada seseeorang yang meneror salah satu rumah tim pelaksana kampanye hingga melanggar ketertiban dan menimbulkan suasana tidak aman dalam penyelenggaran pikada seperti itu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Anda tidak menjelaskan apakah pelaku “teror” petasan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang lain atau dilakukan seorang diri. Di dalam KUHP, terdapat setidaknya dua pengaturan mengenai tindak pidana seperti ini. Di bawah ini akan kami uraikan keduanya:

     

    I. Dilakukan Bersama-sama Orang Lain

    Dalam hal perbuatan melempar/meledakkan petasan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka dalam hal ini pelaku dapat diancam dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

     

    Apabila perbuatan tersebut hingga merusakkan barang (rumah tim pelaksana kampanye pilkada) atau mengakibatkan luka-luka, maka berdasarkan Pasal 170 ayat (2) KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

     

    Jadi, untuk dapat dijeratnya pelaku pelemparan/peledakan petasan terhadap rumah tim sukses pasangan pilkada ke dalam pasal tersebut, harus dibuktikan lagi apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan dilakukan secara bersama-sama (sedikitnya dua orang atau lebih) atau tidak. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang dilarang dalam pasal ini adalah melakukan kekerasan. Kekerasan yang dilakukan ini biasanya terdiri dari merusak barang atau penganiayaan, akan tetapi dapat pula kurang dari itu. Sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang dagangan sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud tertentu untuk menyakiti orang atau merusak barang itu.

     

    Contoh kasus serupa dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 56/Pid B/2011/PN Ta. Dalam putusan tersebut diceritakan bahwa terdakwa bersama temannya melemparkan bom molotov ke arah rumah korban sehingga merusak bagian jendela rumah dan gorden rumah terbakar. Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan menghukum terdakwa dengan penjara selama lima bulan.

     

    II. Dilakukan Seorang Diri

     

    Seseorang yang melemparkan/meledakkan petasan ke rumah orang lain jika dilakukan seorang diri bisa dipidana berdasarkan Pasal 187 ke-1 KUHP yang berbunyi:

    “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.”

     

    Tentang pasal ini, S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya menjelaskan bahwa delik ini adalah delik sengaja yang hanya mencakupi perbuatannya (handeling) yaitu sengaja mengadakan kebakaran, sengaja melakukan ledakan atau sengaja menimbulkan banjir (hal. 352).

     

    Masih mengenai pasal ini, R. Susilo mengatakan untuk dapat dikenakan pasal ini, perbuatan pelemparan petasan tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP itu sendiri (hal. 154):

     

    1.    Kejahatan ini harus dilakukan dengan sengaja dan mendatangkan bahaya umum bagi barang

    2.    Bahaya umum bagi barang artinya bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih, atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang

    3.    Barang-barang yang dibakar itu tidak perlu kepunyaan orang lain, mungkin kepunyaan tersangka sendiri

     

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, petasan atau yang sering disebut mercon adalah peledak berupa bubuk yg dikemas dl kertas dsb, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa.

     

    Menurut hemat kami, petasan termasuk peledak yang bisa menimbulkan suara ledakan dan berpotensi menimbulkan bahaya umum, yakni kebakaran. Selain itu, pelaku pelemparan petasan melakukannya secara sengaja. Jadi, perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 187 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

     

    Contoh kasus serupa dapat kita temui dalam Putusan Mahkamah Agung No. 795/Pid.B/2012/PN.Kpj. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa membuat petasan/mercon yang dirakit sendiri dan meletakkannya di belakang rumah korban sehingga mengakibatkan dinding rumah milik korban yang terbuat dari triplek rusak, engsel pintu depan lepas, dan asbes berlubang. Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menimbulkan ledakan sehingga timbul bahaya umum bagi barang". Hakim sepakat dengan pendapat Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 ke-1 KUHP.

     

    Sebagai informasi tambahan untuk Anda, selain dapat dijerat dengan KUHP, pelakunya juga dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) karena kerugian moril karena petasan yang dilemparkan/diledakkan ke rumah milik salah satu tim sukses pasangan pilkada.

     

    Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 55) menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum (PMH) tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Penjelasan lebih lanjut mengenai PMH dapat Anda simak dalam artikel Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

     

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.

    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 10 September 2013 pukul 17.42 WIB

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 56/Pid B/2011/PN Ta

    Putusan Mahkamah Agung No. 795/Pid.B/2012/PN.Kpj.

    Tags

    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!