Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia

Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia
Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia

PERTANYAAN

Adakah UU tentang menikah sesama jenis? Mohon penjelasannya berdasarkan hukum di Indonesia. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukum Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H, M.Kn., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 19 Desember 2012, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadheta Aurelia Oktavira, S.H. pada Senin, 08 Mei 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu, pernikahan sesama jenis atau yang dikenal sebagai same-sex marriage adalah perkawinan yang dilakukan oleh individu yang memiliki identitas gender atau jenis kelamin yang sama, yaitu antara pria dengan pria atau wanita dengan wanita (homoseksual).[1]

    Hukum Perkawinan di Indonesia

    Menurut Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.[2] Hal ini berarti negara mengembalikan sah atau tidaknya sebuah ikatan perkawinan menurut agama atau kepercayaan yang dianut masing-masing orang.

    Selain menurut agama dan kepercayaan, tentunya negara juga mengatur sah atau tidaknya sebuah perkawinan seusai hukum positif yang berlaku. Hal ini misalnya dapat dilihat dari ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk yang menyebutkan bahwa perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

    Selanjutnya sebagai contoh, apabila merujuk di tingkat daerah pada Pasal 41 ayat (1) Perda Klaten 17/2016, disebutkan bahwa perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

    Adapun, yang dimaksud dengan "perkawinan" ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[3]

    Berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya perkwaninan di Indonesia terjadi antara pria dengan wanita yang melakukan ikatan lahir batin sesuai dengan agama atau kepercayaannya serta diakui secara hukum oleh negara.

    Lantas, bagaimana dengan perkawinan atau pernikahan sesama jenis?

    Pernikahan Sesama Jenis Menurut Hukum Agama

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hukum positif mengatur perkawinan yang sah antara pria dengan wanita, serta memenuhi ketentuan sebagaimana diatur menurut agama dan kepercayaan masing-masing orang.

    Apabila dilihat dari sisi agama, misalnya Islam, perkawinan antara sesama jenis secara tegas dilarang. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S Al-A’raaf (7): 80-84, yang artinya:

    Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu."

    Tidak hanya dilarang secara tegas dalam Al-Quran, lebih lanjut lagi, dalam KHI, ketentuan mengenai perkawinan juga disebutkan antara pria dan wanita. Misalnya, menurut Pasal 30 KHI yang menyebutkan calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

    Selain dari perspektif agama Islam, perkawinan sesama jenis juga tidak diakui dalam agama Katolik. Hal ini sebagaimana merujuk pada Matius 19:4-6, berbunyi demikian:

    Jawab Yesus: “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

    Berdasarkan penjelasan tersebut, kami menyimpulkan bahwa pertama-tama, tidak ada ketentuan hukum positif yang melegalkan perkawinan sesama jenis di Indonesia. Hal ini karena perkawinan atau ikatan pernikahan terjadi antara pria dengan wanita sesuai agama dan kepercayaannya serta diakui secara hukum oleh negara.

    Selanjutnya, sebagaimana hukum perkawinan di Indonesia menyatakan bahwa perkawinan adalah sah menurut agama atau kepercayaan masing-masing orang, sehingga apabila meninjau ketentuan agama seperti Islam atau Katolik yang disebutkan di atas, perkawinan sesama jenis sudah jelas dilarang secara tegas.

    Demikian jawaban dari, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
    5. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
    6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:
    Timbo Mangaranap Sirait. Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 3, September 2017.

    [1] Timbo Mangaranap Sirait. Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 3, 2017, hal. 625

    [2] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

    [3] Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    TAGS