Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Bagi Anak di Bawah Umur Pengguna Sabu

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Bagi Anak di Bawah Umur Pengguna Sabu

Hukuman Bagi Anak di Bawah Umur Pengguna Sabu
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Bagi Anak di Bawah Umur Pengguna Sabu

PERTANYAAN

Pertanyaan saya, menggunakan narkoba jenis sabu oleh anak di bawah umur, apa hukuman yang diterima oleh pengguna? Apakah ada keringanan hukuman yang diterima oleh pengguna? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kedapatan Membawa Narkotika Tanpa Disadari, Bisakah Dipidana?

    Kedapatan Membawa Narkotika Tanpa Disadari, Bisakah Dipidana?

     

     

    Masih ada proses hukum untuk membuktikan apakah anak tersebut memang merupakan penyalahguna shabu atau memang hanya korban penyalahgunaan shabu. Jika dapat dibuktikan atau terbukti bahwa ia sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

     

    Namun, jika ternyata ia terbukti sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu (Golongan I), maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun (namun ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa) sebagaimana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

     

    Meski demikian, ada upaya diversi, yakni  pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Oleh karena itu, sebisa mungkin aparat penegak hukum mengupayakan diversi sebelum memproses anak tersebut melalui proses peradilan pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Narkotika Jenis Shabu

    Shabu shabu merupakan kelompok narkotika yang merupakan stimulans sistem saraf dengan nama kimia methamphetamine hidrochloride, yaitu turunan dari stimulan saraf amfetamin. Shabu shabu umumnya berbentuk kristal berwarna putih seperti gula pasir atau vetsin (bumbu penyedap makanan). Demikian yang dijelaskan dalam artikel MENGENAL “SHABU SHABU” yang kami akses dari laman Badan Pengawas Obat dan Makanan.

     

    Hal serupa juga disebutkan dalam artikel Methamphetamine / Chrystal-meth / Shabu / Ice yang kami akses dari laman Informasi dan Edukasi Narkoba BNN. Shabu merupakan senyawa turunan dari amphetamine dan ephedrine. Shabu menyebabkan peningkatan secara drastis hormon dopamine, serotonin, dan noradrenalin dalam otak dan saraf. Senyawa methamphetamine sebenarnya sudah lama digunakan oleh para dokter untuk mengobati pasien berpenyakit narcolepsy/kelainan tidur dan attention deficit hyperactive disorder. Bahan dasar methamphetamine berbentuk kristal yang dapat dihisap seperti crack. Shabu dapat menimbulkan ketergantungan tingkat tinggi. Penggunaan secara kontinyu dapat merusak organ-organ tubuh seperti paru-paru, liver, dan ginjal.

     

    Dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), Metamfetamina termasuk jenis narkotika Golongan I.

     

    Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.[1]

     

    Pasal yang Menjerat Penyalahguna Narkotika Golongan I

    Ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I ini terdapat dalam Pasal 127 UU Narkotika yang berbunyi:

     

    (1)  Setiap Penyalah Guna:

    a.    Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

    b.    Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

    c.    Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

    (2)  Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

    (3)  Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

     

    Jadi, masih ada proses hukum untuk membuktikan apakah anak tersebut memang merupakan penyalahguna shabu atau memang hanya korban penyalahgunaan shabu. Jika dapat dibuktikan atau terbukti bahwa ia sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

     

    Perlu Anda ketahui, ancaman pidana dalam pasal di atas tersebut berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):

     

    “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.”

     

    Menjawab pertanyaan Anda, keringanan bagi anak yang memakai narkotika adalah ancaman pidananya setengah dari ancaman pidana orang dewasa.

     

    Di samping itu, sejak diundangkannya UU SPPA, dikenal istilah diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

     

    Oleh karena itu, sebisa mungkin aparat penegak hukum mengupayakan diversi sebelum memproses anak tersebut melalui proses peradilan pidana.Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Mungkinkah Dilakukan Penahanan Terhadap Anak yang Dalam Proses Diversi?.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 435/Pid.B/2014/PN Rap. Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, terdakwa adalah anak berusia 17 tahun yang kedapatan menghisap sabu-sabu dari sebuah bong Sabu yang diletakkan di atas meja di dekat TV. Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut.

     

    Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dan tanpa hak menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

     

    Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu:

    -    Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.

    -    Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.

    -    Terdakwa masih berusia remaja dan masih dapat diharapkan untuk memperbaiki diri dan prilakunya di masa yang akan datang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

     

    Referensi:

    1.    http://ik.pom.go.id/v2014/artikel/shabu-shabu.pdf, yang diakses pada 16 Februari 2016 pukul 15.12.

    2.    http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/informasi-narkoba/2012/04/30/372/methamphetamine-chrystal-meth-shabu-ice, yang diakses pada 16 Februari 2016 pukul 15.14.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 435/Pid.B/2014/PN Rap.




    [1] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika

     

    Tags

    narkotika
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!