Seorang advokat berinisial A menjadi kuasa hukum terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam proses persidangan, advokat A mengetahui secara pasti bahwa kliennya memang melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, advokat A tetap menyarankan kliennya untuk memberikan keterangan palsu di persidangan dan menyusun pembelaan berdasarkan fakta yang direkayasa agar kliennya bebas dari hukuman. Pertanyaan: 1. Apakah advokat dibenarkan membela klien dengan cara menyampaikan keterangan yang tidak benar? 3. Apa konsekuensi etik dan hukum yang dapat dikenakan kepada advokat A?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Salah satu perangkat penting dalam sistem peradilan pidana adalah advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya seperti hakim dan jaksa dalam menegakkan hukum dan keadilan.[1]
Advokat memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa melalui pembelaan yang profesional dan berintegritas. Sehingga, advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.[2]
Tindakan advokat yang menyuruh kliennya untuk memberikan keterangan palsu dan merekayasa fakta persidangan agar membebaskan kliennya dari hukuman merupakan perbuatan yang melanggar etika profesi dan berpotensi sebagai tindak pidana.
Pelanggaran Etika Profesi
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Berdasarkan Pasal 6 huruf d, e, dan f UU Advokat, advokat dapat dikenai tindakan apabila:
berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat.
Advokat yang melanggar ketentuan di atas akan tindakan etik berupa:[3]
teguran lisan;
teguran tertulis;
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
pemberhentian tetap dari profesinya.
Meskipun advokat mempunyai hak imunitas sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Artinya, hak imunitas advokat harus memenuhi syarat yaitu dilakukan dengan iktikad baik ketika menjalankan profesinya.
Dengan demikian, apabila advokat bertindak dengan iktikad buruk, seperti menyarankan kebohongan, maka hak imunitas tidak berlaku.
Sanksi Pidana
Tindakan advokat yang menyarankan kebohongan untuk disampaikan oleh kliennya dan merekayasa fakta dalam persidangan, dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.
Disarikan dari artikel Pengertian, Kedudukan, dan Unsur Obstruction of Justice dalam Proses Hukum, mengutip pendapat Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam Peradilan Bebas Negara Hukum dan Contempt of Court, makna obstruction of justice adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan atau berdampak pada penyimpangan jalannya proses hukum, sehingga mengganggu fungsi yang semestinya dari suatu peradilan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tindakan obstruction of justice dipandang sebagai perbuatan pidana karena dapat menghambat proses penegakan hukum serta merusak wibawa lembaga peradilan. Oleh sebab itu, obstruction of justice termasuk dalam kategori perbuatan pidana contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Advokat yang menyuruh terdakwa tindak pidana korupsi selaku kliennya untuk memberikan keterangan palsu dan merekayasa fakta persidangan tergolong sebagai obstruction of justice. Jerat hukum yang dikenakan adalah berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor jo. Putusan MK No. 71/PUU-XXIII/2025 jis. Pasal II ayat (5) UU 1/2026bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit kategori IV yaitu Rp200 juta[4] dan paling banyak kategori VII yaitu Rp5 miliar.[5]