KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Bermain Judi Pertandingan Sepak Bola

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Bermain Judi Pertandingan Sepak Bola

Hukumnya Bermain Judi Pertandingan Sepak Bola
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Bermain Judi Pertandingan Sepak Bola

PERTANYAAN

Misal saat nonton pertandingan bola di kampung, saya mengajak teman saya taruhan kapan bolanya keluar untuk lemparan bebas? Yang menang dapat 50 ribu. Kan uangnya cuma sedikit, apa termasuk judi? Bukannya kalo tebak skor aja baru dikatakan judi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Judi diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengenai judi sepakbola tidak terbatas pada tebak skor saja, namun praktiknya juga mencakup kapan bola keluar atau tim mana yang mendapat lemparan bebas.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjudian
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita lihat ketentuan judi pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi:
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
    1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
    2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
    3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
    1. Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat dipecat dari jabatannya itu.
    2. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
    Lebih lanjut judi ini diatur dalam Pasal 303 bis KUHP:
    1. Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
    1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
    2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
    1. Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
    Pada permainan judi jika merujuk pada ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP di atas maka dapat dikatakan judi apabila terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan. Berdasarkan isi Pasal 303 ayat (3) KUHP bahwa pertaruhan yang dilakukan oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.
     
    Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.222) yang menjadi objek di sini ialah permainan judi dalam bahasa asingnya hazardspel. Bukan semua permainan masuk hazardspel. Yang diartikan hazardspel yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang dimaksud juga hazardspel menurut R. Soesilo ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu juga segala pertaruhan yang lain-lain. Yang bisa disebut sebagai hazardspel ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola dll. Pertandingan sepak bola, dan totalisator pada pacuan kuda juga termasuk judi.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, memang sepak bola pada umumnya soal menang kalah, tapi apabila taruhannya mengenai kapan terjadi lemparan bebas atau bola keluar lapangan dan di dalamnya terdapat unsur untung-untungan maka menurut hemat kami hal itu dapat pula termasuk tindak pidana perjudian.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat contoh kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 399/Pid.B/2019/PN Byw. Di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP” sebagaimana diatur pada Pasal 303 bis (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menawarkan judi kepada para penonton sepak bola. Taruhan dilakukan dengan ketentuan apabila bola meninggalkan lapangan melalui sisi barat maka terdakwa mendapat uang sebesar Rp 20 ribu dari penonton lalu jika bola meninggalkan lapangan melalui sisi timur maka terdakwa membayar uang sebesar Rp 20 ribu kepada penonton. Akibat perbuatannya terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
     
    Sehingga menjawab pertanyaan Anda berdasarkan contoh kasus di atas, bahwa judi bola tidak terbatas pada tebak skor namun praktiknya juga mencakup kapan bola keluar atau tim mana yang mendapat lemparan bebas. Meskipun uang yang dipertaruhkan hanya puluhan ribu tapi jika memenuhi unsur perjudian sebagaimana dijelasakan di atas, maka termasuk tindak pidana perjudian.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 399/Pid.B/2019/PN Byw.
     
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

    Tags

    hukumonline
    online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!