Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Berkelahi karena Berebutan Pacar yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 7 April 2014.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda ketahui, perkelahian yang dilakukan antara dua mahasiswa yang dipicu karena masalah cinta ini bisa terjadi dua kemungkinan tindak pidana. Kemungkinan pertama adalah tindak pidana perkelahian duel satu lawan satu yang diatur dalam Pasal 184 KUHP dan kemungkinan yang kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023.
Anda tidak menjelaskan apakah mahasiswa yang menyeret mahasiswa lainnya itu menantang untuk berkelahi dan mahasiswa yang diseret itu menerima tantangan tersebut atau tidak. Jika sebelum berkelahi memang diawali dengan suatu tantangan dari salah satu dan yang lainnya menyetujui tantangan tersebut, maka dapat dipidana dengan Pasal 184 KUHP tentang perkelahian satu lawan satu (duel).
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (merujuk pada Penjelasan Pasal 182 KUHP) menjelaskan bahwa menurut pengertian umum, “berkelahi satu lawan satu” itu adalah perkelahian dua orang dengan teratur, dengan tantangan lebih dahulu, sedangkan tempat, waktu, senjata yang dipakai, siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya disebut “duel”. Perkelahian meskipun antara dua orang, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak masuk dalam pasal ini (hal. 151).
Lebih lanjut, Soesilo mengatakan bahwa melakukan “perkelahian satu lawan satu” menurut pasal ini dihukum, meskipun tidak ada orang yang mendapat luka (hal. 152). Ini artinya, apabila saat itu mahasiswa yang satu menyeret mahasiswa lainnya dan menantang untuk berkelahi duel satu lawan satu, maka terhadap pelakunya dikenakan Pasal 184 KUHP.
Anda tidak menjelaskan apakah kemudian perkelahian tersebut berakibat luka atau tidak. Tindak pidana perkelahian duel satu lawan satu yang terdapat dalam Pasal 184 KUHP, sanksinya dibagi-bagi berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari perkelahian itu, seperti jika perkelahian tersebut melukai tubuh lawannya, melukai berat tubuh lawannya, atau hingga menghilangkan nyawa lawannya:
Pasal 184 KUHP
- Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
- Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
- Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
- Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Kemungkinan kedua adalah tindak pidana penganiayaan. Apabila tidak ada tantangan untuk berkelahi, sedangkan mahasiswa yang diseret dipukuli oleh mahasiswa lainnya, dan ia tidak memberikan perlawanannya, maka pelakunya dapat diancam atas dasar tindak pidana penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 – Pasal 358 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023. R. Soesilo masih dalam buku yang sama, menerangkan bahwa menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka (hal. 245).
Akan tetapi, dalam hal mahasiswa yang diseret tersebut membalas pukulan mahasiswa yang menyeretnya dalam hal pembelaan diri karena terpaksa, maka ada kemungkinan ia tidak dapat dipidana karena alasan penghapus pidana. Dalam hukum pidana, hal ini dikenal dengan sebutan pembelaan terpaksa.
Baca juga: Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana
Sebagai saksi, atas perbuatan perkelahian yang dilakukan oleh kedua mahasiswa tersebut, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Namun demikian, kami menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tuntutan pidana hendaknya dilakukan sebagai jalan terakhir apabila segala upaya perdamaian telah ditempuh.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.