Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Gaji Terakhir dan Bonus Tahunan Tidak Dibayar, yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama dipublikasikan pada 27 April 2010, kemudian dimutakhirkan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada 18 Mei 2017.
Berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Kemudian, Pasal 81 angka 21 Perppu Cipta Kerja jo. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, yang mengubah Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Dari ketentuan di atas, dapat kami simpulkan bahwa upah atau gaji adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh. Lalu, setiap pekerja/buruh/karyawan berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara itu, bonus tahunan tidak selalu dianggap sebagai komponen upah, melainkan bisa termasuk ke dalam kategori "fasilitas" atau "tunjangan" dari perusahaan, dan hal ini bersifat situasional, artinya dengan memperhatikan kinerja dari perusahaan.
Lebih lanjut, bonus tahunan dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan.[1] Penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).[2]
Jadi, bonus bukanlah hal wajib untuk diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh. Dengan kata lain, ada atau tidaknya bonus, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun, serta kapan bonus akhir tahun cair bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan Anda, serta kinerja dari perusahaan.
Selengkapnya mengenai bonus tahunan dapat Anda simak dalam artikel Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan.
Menjawab pertanyaan Anda, apabila sebuah perusahaan tidak membayarkan upah atau gaji terakhir kepada pekerja/karyawannya setelah hubungan kerja berakhir, maka hal tersebut dapat dikategorikan tindakan wanprestasi dari perusahaan dan melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur juga dalam Pasal 1243 KUH Perdata, yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi
Kemudian, berdasarkan Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88A ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan, dijelaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah, dikenai denda dengan ketentuan:
- mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Selain denda di atas, berdasarkan Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan terbukti tidak membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan, perusahaan (pihak pengusaha) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Selanjutnya, langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja atau mantan pekerja, antara lain:
- Perundingan Bipartit
Berdasarkan Pasal 2 huruf a UU PPHI, jenis perselisihan hubungan industrial salah satunya meliputi perselisihan hak. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU PPHI menjelaskan perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat selama 30 hari kerja sejak tanggal perundingan.
- Perundingan Tripartit/Mediasi dengan Pihak Ketiga
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPHI, dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu (misalnya pekerja) atau kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha) mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
Pada dasarnya, jalur tripartit merupakan penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator. Untuk perselisihan hak, yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi[3] yang ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral.[4]
Jika mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[5]
- Gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Dalam Pasal 5 UU PPHI, jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Jalur ini dilakukan apabila upaya perundingan gagal mencapai kesepakatan penyelesaian.
Baca juga: Hukumnya Bayar Gaji Telat dan Diturunkan Sepihak
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
[2] Pasal 11 ayat (2) PP 36/2021
[4] Pasal 1 angka 11 UU PPHI
[5] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI