Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Hukumnya Jual Beli Video Porno di Medsos

Hukumnya Jual Beli Video Porno di Medsos
Hukumnya Jual Beli Video Porno di Medsos

PERTANYAAN

Di zaman sekarang, media sosial memudahkan para pelaku jual beli video bokep untuk menjalankan aksinya. Misalnya, jual beli video bokep di telegram maupun di platform lainnya. Selain itu, beberapa waktu lalu ada berita, sepasang kekasih sengaja merekam video porno lalu mengunggahnya di salah satu situs porno dan mendapatkan keuntungan dari video.

Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya atas perbuatan sepasang kekasih ini? Pasal apa saja yang dapat dikenakan pada pelaku jual beli video porno di media sosial? Lalu, mohon jelaskan bagaimana keabsahan jual beli video bokep tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jual Beli Video Porno di Situs Dewasa yang dibuat oleh Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 31 Mei 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu kami pertegas terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

    1. Pembuatan video bokep/video porno oleh sepasang kekasih tersebut adalah dilakukan bukan dengan tujuan untuk dimiliki sendiri atau pribadi, namun adalah untuk diperjualbelikan.
    2. Video porno diperjualbelikan melalui situs porno yang termasuk dalam media elektronik, dan dilakukan di Indonesia.
    3. Pasangan kekasih tersebut adalah orang dewasa, dan bukan anak yang masih di bawah umur 18 tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Maka dari itu, tindakan jual beli video porno merupakan pelanggaran hukum terhadap ketentuan-ketentuan berikut ini:

    1. KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026;
    2. UU ITE dan perubahannya; dan
    3. UU Pornografi.

    Definisi Pornografi

    Ketentuan pornografi secara khusus diatur dalam UU Pornografi. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

    Dasar Hukum Pornografi dalam UU Pornografi dan KUHP

    Akan tetapi, menurut Adami Chazawi dalam bukunya Tindak Pidana Pornografi (hal. 77) menerangkan bahwa UU Pornografi tidak secara tegas meniadakan tindak pidana pornografi dalam KUHP. Jadi, KUHP tetap berlaku dengan diberi syarat “sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi”.

    Dalam buku yang sama, Adami Chazawi menjelaskan bahwa macam-macam tindak pidana pornografi dalam KUHP lama adalah (hal. 77-78):

    1. Tindak pidana pornografi sengaja dan dengan culpa (Pasal 282 KUHP);
    2. Tindak pidana pornografi sengaja pada orang belum dewasa (Pasal 283 KUHP);
    3. Tindak pidana pornografi dalam menjalankan pencaharian dengan pengulangan (Pasal 283 bis KUHP);
    4. Pelanggaran pornografi pada remaja (Pasal 533 KUHP);
    5. Pelanggaran pornografi mempertunjukkan sarana untuk mencegah kehamilan (Pasal 535 KUHP);
    6. Pelanggaran pornografi menunjukkan sarana untuk menggugurkan kandungan (Pasal 535 KUHP).

    Sejalan dengan pendapat Adami Chazawi, Andi Hamzah dalam bukunya Pornografi dalam Hukum Pidana: Studi Perbandingan (hal. 32), menjelaskan bahwa dalam KUHP, tindak pidana pornografi telah dijelaskan meskipun tidak secara harfiah menyatakan sebagai delik pornografi. Delik tersebut diatur dalam Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534 dan Pasal 535 KUHP.

    Sedangkan, dalam UU 1/2023, terdapat pasal khusus yang mengatur pornografi,[2] yaitu Pasal 407 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf d dan f yang berbunyi:

    1. Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV, yaitu Rp200 juta dan pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
    2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

    Adapun pengertian pornografi dalam Pasal 407 UU 1/2023 disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard). Namun, penting untuk dicatat bahwa membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.[3] Pasal lainnya yang berkaitan dengan pornografi dapat Anda temukan dalam Pasal 172 dan Pasal 414 UU 1/2023.

    Dalam menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui mengenai larangan terhadap pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU UU Pornografi, yaitu:

    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelangjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.

    Kemudian, setiap orang yang melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi.

    Oleh karenanya, video porno seperti yang Anda sebutkan adalah jelas termasuk pornografi karena memuat tampilan visual berupa persetubuhan atau persenggamaan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Namun, bila yang dimaksud "membuat, memiliki, menyimpan" untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, maka ini bukanlah pelanggaran hukum.[4]

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, jika pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk melakukan perekaman video berhubungan seks dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, maka tindakan itu tidak termasuk larangan yang dimaksud dalam UU Pornografi.

    Dalam kasus ini, kami mengasumsikan bahwa sepasang kekasih tersebut telah sama-sama saling mengetahui dan menyetujui untuk membuat video porno bukan dengan tujuan untuk kepentingan sendiri, melainkan untuk diperjualbelikan melalui media elektronik situs porno atau media sosial (“medsos”) guna meraup keuntungan. Sehingga, tindakan ini adalah merupakan pelanggaran hukum.

    Kemudian Anda tidak menyebutkan jual beli video porno dilakukan melalui situs porno yang pengembang atau developer situs porno berasal dari negara mana. Untuk itu, kami asumsikan pengunggahan video porno ke situs porno atau situs dewasa dilakukan di Indonesia, maka tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) adalah di negara Indonesia sehingga sepasang kekasih tersebut bisa dikenakan ancaman hukuman yang berlaku di Indonesia.

    Baca juga: Ne Bis In Idem dalam Kasus dengan Tempus dan Locus Berbeda

    Hukumnya Jual Beli Video Porno dalam UU ITE 2024

    Selain diatur dalam UU KUHP, UU 1/2023, dan UU Pornografi, memperjualbelikan video porno dalam media elektronik atau medsos yang berupa situs porno atau situs dewasa, merupakan tindakan cybercrime/kejahatan siber yang melanggar Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

    Selanjutnya, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

    Penjelasan selengkapnya mengenai perbuatan menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat Anda baca dalam Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan.

    Lalu, pasal apa yang dapat dikenakan pada pelaku jual beli video porno di medsos?

    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, pelaku perbuatan jual beli video bokep/video porno dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal dalam KUHP, UU 1/2023, UU Pornografi, atau UU 1/2024 di atas.

    Pada praktiknya, pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dalam UU Pornografi, KUHP atau UU 1/2023, dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana UU 1/2024. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi (dalam hal ini unsur memperjualbelikan video bermuatan pornografi), penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal tersebut, atau penegak hukum dapat mengajukan dakwaan secara alternatif.

    Baca juga: Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

    Keabsahan Jual Beli Video Porno

    Selanjutnya, bagaimana keabsahan jual beli video porno? Pada dasarnya, yang dimaksud dengan jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.[5]

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah perjanjian, yang definisinya diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata, yaitu:

    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

    Keabsahan suatu perjanjian tergantung pada terpenuhi atau tidaknya 4 syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Mengutip artikel Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi, syarat pertama dan kedua dari syarat sah perjanjian merupakan syarat subjektif dan tidak terpenuhinya syarat tersebut berakibat pada dapat dibatalkannya suatu perjanjian. Sedangkan, syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif dan tidak terpenuhi syarat tersebut berakibat pada perjanjian tersebut batal demi hukum.

    Terkait syarat keempat “suatu sebab yang tidak terlarang” dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

    Dari bunyi Pasal 1337 KUH Perdata di atas, terdapat gambaran umum bahwa pada dasarnya semua perjanjian atau perikatan dapat dibuat dan diselenggarakan oleh semua orang. Hanya perjanjian yang mengandung prestasi atau kewajiban pada salah satu pihak yang melanggar undang-undang, kesusilaan dan juga ketertiban umum sajalah yang dilarang.[6]

    Baca juga: Pasal 1337 KUH Perdata sebagai Pembatasan Kebebasan Berkontrak

    Merujuk pada penjelasan di atas, maka jual beli yang objeknya merupakan video bokep/video porno tidak memenuhi syarat sah perjanjian, karena merupakan suatu sebab yang terlarang. Sehingga, perjanjian jual beli batal demi hukum.

    Baca juga: Hukumnya Menyimpan Video Porno di HP

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    1. Adami Chazawi. Tindak Pidana Pornografi. Malang: BayuMedia, 2013;
    2. Andi Hamzah. Pornografi dalam Hukum Pidana: Studi Perbandingan, Jakarta: Bina Mulia, 1987;
    3. Ronald Fadly Sopamena. Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian. Jurnal Batulis Civil Law Review, Vol. 2, No. 1, 2021;
    4. Bokep, yang diakses pada 4 Desember 2024, pukul 10.15 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Lihat Pasal 172 UU 1/2023

    [3] Penjelasan Pasal 407 UU 1/2023

    [4] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

    [5] Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [6] Ronald Fadly Sopamena. Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian. Jurnal Batulis Civil Law Review, Vol. 2, No. 1, 2021, hal. 6

    TAGS