Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Konsekuensi Hukum Penggunaan Ilegal KTP-el Orang Lain untuk ‘Ngutang’ yang dibuat oleh Adv. Michael Anshori, SH., MH. yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Mei 2020 dan pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. dengan judul Hukumnya KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online pada Kamis, 31 Maret 2022, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh David Christian, S.H. pada 26 September 2022.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai konsekuensi hukum menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online atau pinjol, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu tentang foto KTP sebagai dokumen elektronik.
Kartu tanda penduduk elektronik (“KTP-el”) adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.[1]
Berdasarkan penjelasan Anda, teman satu indekos Anda telah memfoto identitas Anda tanpa izin. Teman Anda kemudian mengirimkannya kepada seseorang untuk melakukan pinjaman uang.
Terlepas dari absah tidaknya transaksi pinjam meminjam teman Anda tersebut, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Pada dasarnya, data KTP-el berbentuk foto yang dikirimkan teman Anda dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik.
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[2]
Selain itu, KTP-el termasuk sebagai data pribadi karena memuat informas-informasi yang dapat diketagorikan sebagai data pribadi yang bersifat umum berdasarkan UU PDP dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP 33/2026. Data pribadi yang bersifat umum tersebut meliputi:[3]
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan;
- agama;
- status perkawinan; dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Bagaimana jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online? Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, menurut hemat kami, tindakan teman Anda yang menyalahgunakan KTP milik Anda untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.[4]
Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) UU ITE di atas dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V,[5] yaitu sebesar Rp500 juta.[6]
Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat melaporkan teman Anda atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti seperti percakapan teman Anda dengan orang yang memberikan utang.
Tata cara pelaporan ke pihak kepolisian dapat Anda baca pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Tindakan teman Anda mengambil foto KTP-el tanpa seizin Anda untuk meminjam uang dan merugikan Anda dilarang berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Selain itu, teman Anda juga melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Pelanggaran atas pasal di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau paling banyak kategori IV,[7] yaitu sebesar Rp200 juta.[8]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, perbuatan teman Anda yang telah memfoto KTP Anda secara diam-diam untuk meminjam uang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Selain dituntut secara pidana, Anda juga dapat menggugat teman Anda atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata.
Menurut UU ITE dan perubahannya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.[9]
Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Di samping itu, Pasal 105 PP 33/2026 menegaskan bahwa subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan ganti rugi tersebut diajukan terlebih dahulu kepada pelaku (pengendali data pribadi).[10] Jika permintaan ganti rugi tersebut ditolak atau tidak tercapai kesepakatan ganti rugi, maka pemilik KTP dapat mengajukan gugatan,[11] berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi teman Anda untuk membayar ganti rugi kepada Anda karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online.
Demikian jawaban kami mengenai KTP disalahgunakan pinjaman online, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
[7] Pasal 67 UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026.
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.
[9] Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016.
[11] Pasal 108 ayat (3) PP 33/2026.