Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Melakukan Prank Ojol Saat Memesan Makanan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hukumnya Melakukan Prank Ojol Saat Memesan Makanan

Hukumnya Melakukan <i>Prank</i> Ojol Saat Memesan Makanan
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Melakukan <i>Prank</i> Ojol Saat Memesan Makanan

PERTANYAAN

Apakah seseorang dapat dipidana karena prank ojol atau mengerjai (nge-prank) pengemudi/driver ojek online? Kasusnya begini: seseorang memesan makanan dalam jumlah besar melalui salah satu fitur ojek online. Setelah dibelikan dan sampai di rumah customer, si customer tersebut lalu bilang bahwa ia hendak membatalkan pesanan tersebut karena sudah kenyang. Ketika si pengemudi mulai menangis, barulah ia mengaku bahwa si pengemudi sedang dikerjai guna membuat konten YouTube.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Prank terhadap pengemudi ojek online pada dasarnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan yang tidak dikategorikan sebagai tindak pidana tidak dapat dihukum pidana. Namun demikian, pengemudi yang dirugikan atas prank yang dialaminya tetap berhak atas ganti rugi, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Hukumnya Melakukan Prank terhadap Pengemudi Ojek Online yang dipublikasikan pertama kali pada 25 November 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Penumpang Ojek Online Tidak Mau Pakai Helm

    Jika Penumpang Ojek Online Tidak Mau Pakai Helm

    Jika mengulik media sosial, kasus prank ojol (ojek online) cukup banyak ditemukan. Cuitan Twitter ojol prank tidak jarang trending dan menyita perhatian publik. Respons akan cuitan Twitter ojol kena prank ini pun beragam, ada yang merasa haru dan ada pula yang merasa terhibur.

    Terlepas dari reaksi yang diberikan masyarakat akan kasus ojol viral Twitter ini, benarkah seseorang dapat dipenjara jika melakukan prank ojol? Untuk menjawab pertanyaan perihal prank ojol yang Anda ajukan, mari kenali dulu perihal asas tiada pidana tanpa kesalahan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

    Secara umum, ketentuan pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang terdiri dari pidana kejahatan dan pidana pelanggaran. Sedangkan secara khusus, pidana diatur pada undang-undang tersendiri yang mengatur sanksi pidana.

    Menurut teori hukum pidana, seseorang dapat dipidana atau diberi hukuman pidana apabila ada hukum atau undang-undang yang mengaturnya. Hal ini sering disebut dengan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali sebagaimana diatur dalam KUHP.

    Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang asas legalitas menyebutkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Adapun jenis-jenis pidana yang diatur dalam KUHP tersebut meliputi pidana pokok dan pidana tambahan.[1]

    Pidana pokok terdiri atas:[2]

    1. pidana mati;
    2. pidana penjara;
    3. pidana kurungan;
    4. pidana denda; dan
    5. pidana tutupan.

    Sedangkan pidana tambahan terdiri atas:[3]

    1. pencabutan hak-hak tertentu;
    2. perampasan barang-barang tertentu; dan
    3. pengumuman putusan hakim.

    Untuk menilai ada atau tidaknya suatu unsur pidana, diperlukan sejumlah proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan pidana yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

    Sehubungan dengan sejumlah proses tersebut, Pasal 183 KUHAP menerangkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

    Alat bukti yang sah sendiri terdiri atas:[4]

    1.  
    2. keterangan saksi;
    3. keterangan ahli;
    4. surat;
    5. petunjuk;
    6. keterangan terdakwa.   

    Singkatnya, untuk dapat dipidana, diperlukan adanya pelanggaran undang-undang. Kemudian, untuk membuktikan adanya pelanggaran tersebut, diperlukan dukungan 2 alat bukti. Bisa berupa saksi, surat, dan alat bukti yang sah lainnya.

     

    Apakah Prank Perbuatan Pidana?

    Berkaitan dengan inti pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa prank berasal dari bahasa Inggris yang artinya gurauan. KBBI mengartikan gurauan sebagai kelakar atau lelucon.

    Gurauan bukanlah hal asing dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki budaya bergurau. Tujuannya tidak lain untuk menghibur atau membuat suasana menjadi lebih cair dan hangat.

    Jika ditelusuri dari maknanya, gurauan sebetulnya dalam arti positif bertujuan untuk hiburan semata. Dengan gurauan, para pihak yang terlibat diharapkan dapat terhibur. Akan tetapi, sehubungan dengan fungsinya sebagai hiburan, prank atau gurauan yang dilakukan tentu tidak boleh menyalahi norma yang ada pun tidak boleh merugikan suatu pihak.

    Kembali kepada paparan cerita prank ojol Anda, sekarang ini sudah banyak layanan yang bisa diakses hanya dengan menggunakan mobile phone. Tujuannya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan apa yang diinginkan, termasuk memesan makanan dan minuman. Namun, yang menjadi permasalahan dalam transaksi ini adalah pesanan yang dibatalkan. Padahal, makanan dan minuman telah dibuat dan dibayarkan lebih dulu oleh sang pengemudi.

    Lalu, apakah berbagai prank ojol Twitter sebagaimana kasus Hasanjr prank ojol yang sempat viral beberapa waktu lalu dapat dipidana?

    Bentuk prank yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian materiil. Jika disimak, pada akhirnya makanan atau minuman yang dipesan tetaplah dibayarkan. Sehubungan dengan itu, tidak ada satu pun undang-undang yang mendefinisikan gurauan atau prank jenis ini sebagai kejahatan. Dengan kata lain, tindakan prank ojol yang mengerjai pengemudi sebagaimana dipaparkan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

     

    Prank Ojol dari Sudut Pandang Perdata

    Meski tidak dapat dipidana, masalah ini dapat ditinjau dari aspek hukum perdata. Dalam berbagai aktivitas masyarakat berkaitan dengan jasa pengantaran makanan lewat ojek online, sering kita dengar kata cancel dari pembeli. Padahal pemesanan makanan atau minuman melalui aplikasi telah memunculkan adanya ikatan antara konsumen dengan pengemudi ojek.

    Sebagai contoh dan informasi untuk Anda, dalam Angka 2 huruf (d) Syarat dan Ketentuan GoFood yang diakses dari laman Gojek berbunyi:

    Any cancellation of your order can only be conducted by following the applicable cancellation process. In the event the purchase of product has been acknowledged by merchant and/or picked up by the driver partner, you cannot cancel the transaction. You will be liable for payment of the applicable fees upon receipt of the transaction.

    Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa pembatalan pesanan dapat dilakukan dengan sejumlah proses pembatalan yang berlaku. Dalam hal ini, pembatalan dapat dilakukan sebelum merchant memproses pesanan dan/atau pesanan tersebut belum diambil oleh mitra pengemudi. Jika sudah diproses atau telah diambil, maka pesanan tersebut tidak dapat dibatalkan. Pemesan bertanggung jawab penuh atas biaya yang ada timbul dalam pemesanan.

    Dari pernyataan itu, perlu dipahami bahwa setiap pemesan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga ada hubungan perdata. Prank ojol atau pembatalan sepihak di luar aturan yang ditetapkan ini sama halnya melanggar hubungan perdata. Apa sanksinya?

    Hubungan yang timbul saat proses pemesanan makanan/minuman ini adalah perjanjian. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

    Singkatnya, para pemesan sebagai pengguna aplikasi harus tunduk pada ketentuan yang ada. Tidak boleh ada pembatalan sepihak dan persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. 

    Kemudian, apabila terjadi penyimpangan dalam perjanjian pesan-memesan makanan/minuman, ojol (sebagai korban) bisa mengajukan tuntutan ganti rugi. Hal ini diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang menerangkan penggantian biaya, baik kerugian dan bunga, karena tidak dipenuhinya perjanjian wajib diberikan bila debitur lalai atau jika memang ada sesuatu yang harus diberikan atau dilakukan.

     

    Saran

    Para prankster (orang yang melakukan prank ojol) harus mengingat bahwa pengemudi ojek online umumnya merupakan rakyat kecil. Mereka harus bekerja keras untuk mendapatkan upah angkut dari jasa pengantaran makanan yang dikerjakannya. Beberapa di antara mereka bahkan harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar di awal.

    Sebaiknya, dipikirkan matang-matang untung ruginya jika Anda melakukan prank ojol ini. Mungkin ini hiburan bagi prankster, tapi bagaimana dengan perasaan driver ojol yang jadi korban?

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. KBBI, diakses pada 26 November 2021, pukul 13.00 WIB;
    2. Syarat dan Ketentuan GoFood, diakses pada 24 November 2021, pukul 16.00 WIB.

    [1] Pasal 10 KUHP

    [2] Pasal 10 KUHP

    [3] Pasal 10 KUHP

    [4] Pasal 184 ayat (1) KUHAP

    Tags

    hukumonline
    telekomunikasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!