KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Memasang Plat Nomor Lama di Kendaraan Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Memasang Plat Nomor Lama di Kendaraan Lain

Hukumnya Memasang Plat Nomor Lama di Kendaraan Lain
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Memasang Plat Nomor Lama di Kendaraan Lain

PERTANYAAN

Saya punya dua mobil, tipe sama, namun beda tahun. Mobil yang tahun lama pajaknya on, sedangkan mobil tahun baru pajaknya off. Kemudian, plat nomor & STNK mobil yang lama saya pasang di mobil yang baru. Pertanyaannya; 1. Apabila terjadi razia kendaraan, saya bisa dijerat pasal apa saja? 2. Berhubung ini untuk saya pribadi dan bukan dikomersilkan, apakah saya tetap bisa dijerat pasal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan memasang plat nomor dan menggunakan STNK kendaraan lama pada kendaraan lain merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Atas pelanggaran tersebut, Anda dapat diberikan surat tilang dan penyitaan terhadap SIM serta mobil Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
    Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”).[1]
     
    Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”), mobil sebagaimana yang Anda tanyakan dapat dikelompokkan ke dalam jenis mobil penumpang dan berfungsi sebagai kendaraan bermotor perseorangan. Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.[2]
     
    Kemudian, berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU LLAJ, registrasi kendaraan bermotor baru meliputi:
    1. registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya;
    2. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor; dan
    3. penerbitan STNK dan TNKB.
     
    Bagi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.[3] TNKB, dikutip dari artikel Agar Tidak Ditilang Karena Masalah Plat Nomor, disebut pula dengan istilah plat nomor.
     
    Menurut Pasal 68 ayat (2) UU LLAJ, STNK yang dimaksud memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan masa berlaku. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), STNK sekurang-kurangnya memuat:
    1. NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor);
    2. nama pemilik;
    3. alamat pemilik;
    4. merek;
    5. tipe;
    6. jenis;
    7. model;
    8. tahun pembuatan;
    9. isi silinder;
    10. warna;
    11. nomor rangka (NIK/VIN);
    12. nomor mesin;
    13. nomor BPKB;
    14. masa berlaku;
    15. warna TNKB;
    16. tahun registrasi;
    17. bahan bakar;
    18. kode lokasi; dan
    19. nomor urut register.
     
    Jika kita merujuk pada Pasal 68 ayat (3) UU LLAJ, TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. TNKB, berdasarkan Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
     
    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
    Kami mengasumsikan razia kendaraan yang Anda maksud merupakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”) yang meliputi pemeriksaan:
    1. Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, surat tanda coba kendaraan bermotor, TNKB, atau tanda coba kendaraan bermotor;
    2. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
    3. fisik kendaraan bermotor;
    4. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
    5. izin penyelenggaraan angkutan.
     
    Pemeriksaan tersebut termasuk pemeriksaan terhadap STNK yang terdiri atas:[4]
    1. kepemilikan;
    2. kesesuaian STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor dengan identitas kendaraan bermotor;
    3. masa berlaku; dan
    4. keaslian.
     
    Pemeriksaan juga meliputi TNKB yang terdiri dari:[5]
    1. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
    2. masa berlaku; dan
    3. keaslian.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Perkapolri 5/2012, identitas kendaraan bermotor adalah NRKB yang merupakan tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi. Maka dari itu, menurut hemat kami, NRKB tercantum pada TNKB/plat nomor yang dipasang di kendaraan.[6]
     
    Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan terhadap, salah satunya, hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.[7] Penindakan tersebut digolongkan menjadi, salah satunya, tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap UU LLAJ[8] dan dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang.[9]
     
    Tindak pidana pelanggaran terhadap UU LLAJ tertentu yang dimaksud adalah yang diterangkan dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (3) PP 80/2012, yaitu, di antaranya:
    1. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, surat tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa;
    2. Kendaraan bermotor dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan STNK yang bersangkutan.
     
    Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa antara data yang tertera pada STNK dengan identitas kendaraan bermotor (NRKB dan TNKB) adalah sesuai. Namun, STNK Anda tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor yang sebenarnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 68 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 37 ayat (1) Perkapolri 5/2012, seperti, di antaranya, tahun pembuatan, nomor rangka, dan nomor mesin.
     
    Menurut hemat kami, Anda tetap melanggar UU LLAJ sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 huruf a dan Pasal 24 ayat (1) huruf b PP 80/2012, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, karena tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor yang sebenarnya. Selain itu, plat nomor Anda juga menjadi tidak sah akibat dari ketidakabsahan STNK tersebut.
     
    Atas pelanggaran tersebut, petugas pemeriksa menerbitkan surat tilang yang dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan belangko tilang[10] yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar.[11] Penerbitan surat tilang ini nantinya dijadikan dasar hadir bagi pelanggar di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.[12]
     
    Penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan (6) huruf a PP 80/2012 dapat dilakukan terhadap, di antaranya:
    1. penyitaan atas SIM dilakukan atas setiap terjadi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
    2. penyitaan atas kendaraan bermotor dilakukan, salah satunya, jika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
     
    Dengan demikian, apabila ditemukan perbedaan antara STNK dengan data kendaraan bermotor, maka Anda dapat dikategorikan melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan tertentu, sehingga dapat ditilang dan juga dilakukan penyitaan terhadap SIM dan mobil yang bersangkutan. 
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
     

    [1] Pasal 65 ayat (2) UU LLAJ
    [2] Pasal 1 angka 5 PP 55/2012
    [3] Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ
    [4] Pasal 4 ayat (2) PP 80/2012
    [5] Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012
    [6] Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012
    [7] Pasal 23 huruf a PP 80/2012
    [8] Pasal 24 ayat (1) huruf b PP 80/2012
    [9] Pasal 24 ayat (3) PP 80/2012
    [10] Pasal 25 ayat (1) PP 80/2012
    [11] Pasal 27 ayat (1) PP 80/2012
    [12] Pasal 27 ayat (2) dan (3) PP 80/2012

    Tags

    plat nomor
    kendaraan bermotor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!