Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hutang Piutang yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 12 September 2001.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, perjanjian utang piutang merupakan bentuk perikatan dari kesepakatan antara dua pihak, di mana pihak pertama (kreditur) memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak kedua (debitur), dengan kewajiban untuk mengembalikannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati.[1]
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pada prinsipnya dalam KUH Perdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis. Keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian, sebagai berikut:[2]
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian
Sementara itu, mengutip artikel Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Lisan dan Cara Menagihnya, ketika seseorang melakukan perjanjian dengan orang lain, maka hal tersebut akan dituangkan dalam suatu perjanjian atau kontrak tertulis. Hal ini untuk memudahkan pertanggungjawaban dan membuktikan adanya perjanjian utang piutang. Walau demikian, perjanjian dalam bentuk tertulis bukanlah suatu syarat yang menjadikan perjanjian sah dan mengikat bagi para pihak.
Oleh karena itu, selama perjanjian utang piutang yang Anda lakukan memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, meskipun hanya dilakukan via WhatsApp, menurut hemat kami perjanjian tersebut mengikat bagi para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Hal ini sejalan dengan asas pacta sunt servanda yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Baca juga: Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, dalam Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR, alat-alat bukti terdiri atas:
- bukti tertulis;
- bukti saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.
Dalam hal utang piutang yang dilakukan tanpa perjanjian tertulis, bukti percakapan melalui WhatsApp dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UU 1/2024 menegaskan bahwa:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Baca juga: 5 Jenis Alat Bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata
Dengan demikian, percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya pengakuan utang atau kesepakatan pinjam-meminjam pada prinsipnya dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.
Lantas, jika terjadi sengketa utang piutang, bagaimana langkah penyelesaiannya?
Apabila teman Anda bersikeras tidak mengakui atau tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan utang padahal ada alat bukti yang sah, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui penyelesaian non-litigasi maupun litigasi:[3]
- Penyelesaian Non-Litigasi
Sebelum menempuh jalur pengadilan, terlebih dahulu Anda dapat melakukan negosiasi, mediasi, restrukturisasi pembayaran utang, hingga memberikan somasi.
- Penyelesaian Litigasi
Jika upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, Anda dapat melakukan gugatan perdata yang berupa gugatan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata, yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Herzien Inlandsch Reglement;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi:
- Uzuan Fajarudin Marpaung. Membaca Kontrak Tanpa Latar Belakang Hukum. Bekasi: MS Publishing, 2026;
- Indah Sukma Tri Handayani. Kajian Hukum Tentang Perjanjian Utang Piutang. Jurnal Justitia, Vol. 1, No. 3, Desember 2025.
[1] Indah Sukma Tri Handayani. Kajian Hukum Tentang Perjanjian Utang Piutang. Jurnal Justitia, Vol. 1, No. 3, Desember 2025, hal. 53
[3] Uzuan Fajarudin Marpaung. Membaca Kontrak Tanpa Latar Belakang Hukum. Bekasi: MS Publishing, 2026, hal. 105