KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Imunitas Pejabat Diplomatik yang Terlibat Lakalantas

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Imunitas Pejabat Diplomatik yang Terlibat Lakalantas

Imunitas Pejabat Diplomatik yang Terlibat Lakalantas
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Imunitas Pejabat Diplomatik yang Terlibat Lakalantas

PERTANYAAN

Seorang sekretaris pertama kedutaan besar negara asing di Jakarta melakukan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan terlukanya seorang polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Bagaimana Konvensi Wina mengatur mengenai hukum yang dibedakan kepada sekretaris pertama tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pejabat Diplomatik memang mendapatkan imunitas atas keberlakuan hukum pidana di tempatnya ditugaskan, seperti Indonesia. Namun terdapat pengecualian terhadap imunitas keperdataannya. Pengecualian tersebut mengakibatkan sekretaris pertama kedutaan besar negara asing dapat diminta mengganti kerugian yang dialami polisi lalu lintas atau pihak lain.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Imunitas dalam Hubungan Diplomatik
    Sepanjang penelusuran kami, predikat “sekretaris pertama” adalah predikat bagi pejabat diplomatik. Pemakaian predikat “sekretaris pertama” sebagai predikat bagi pejabat diplomatik sendiri dicontohkan dalam Pasal 32 huruf d Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler yang menerangkan bahwa sekretaris pertama merupakan pejabat diplomatik yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d atau Pembina golongan ruang IV/a.
     
    Karena kedudukannya sebagai pejabat diplomatik, kami akan berpedoman pada Vienna Convention on Diplomatic Relations (“VCDR”) yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (“UU 1/1982”).
     
    Pasal 31 ayat (1) VCDR kemudian menegaskan bahwa:
     
    A diplomatic agent shall enjoy immunity from the criminal jurisdiction of the receiving State. He shall also enjoy immunity from its civil and administrative jurisdiction, except in the case of:
    1. a real action relating to private immovable property situated in the territory of the receiving State, unless he holds it on behalf of the sending State for the purposes of the mission;
    2. an action relating to succession in which the diplomatic agent is involved as executor, administrator, heir or legatee as a private person and not on behalf of the sending State;
    3. an action relating to any professional or commercial activity exercised by the diplomatic agent in the receiving State outside his official functions.
     
    Adapun Pasal 1 huruf e VCDR menerangkan bahwa:
     
    A "diplomatic agent" is the head of the mission or a member of the diplomatic staff of the mission.
     
    Jika diterjemahkan secara bebas, maka sekretaris pertama kedutaan yang Anda maksud merupakan bagian dari staf diplomatik yang mendapatkan imunitas dari hukum atau jurisdiksi pidana negara tempatnya ditugaskan.
     
    Di Indonesia, hukum pidana yang dimaksud seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) jika terkait dengan pelanggaran lalu lintas.
     
    Namun, staf diplomatik tersebut tidak dikecualikan atas keberlakukan hukum negaranya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (4) VCDR:
     
    The immunity of a diplomatic agent from the jurisdiction of the receiving State does not exempt him from the jurisdiction of the sending State.
     
    Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) dan (2) VCDR menjelaskan bahwa:
     
    1. The immunity from jurisdiction of diplomatic agents and of persons enjoying immunity under Article 37 may be waived by the sending State.
    2. Waiver must always be express.
     
    Jika diterjemahkan secara bebas, imunitas dapat diangkat atau ditiadakan oleh negara asalnya. Peniadaan tersebut harus dinyatakan secara eksplisit.
     
    Selain itu, Pasal 22 ayat (3) VCDR berbunyi:
     
    The premises of the mission, their furnishings and other property thereon and the means of transport of the mission shall be immune from search, requisition, attachment or execution.
     
    Jika diterjemahkan secara bebas, tempat kedudukan, perabotan, dan properti lain di atasnya dan sarana transportasi dari misi diplomatik juga mendapatkan imunitas untuk digeledah, diminta, dibebankan, atau dieksekusi.
     
    Menurut hemat kami, sekretaris pertama yang Anda maksud memang mendapatkan imunitas atas perbuatan pidana yang ia perbuat atas pelanggaran KUHP dan/atau UU LLAJ.
     
    Hal ini dapat dikecualikan jika negara asalnya meniadakan imunitas tersebut dan menyatakannya secara eksplisit.
     
    Ganti Kerugian secara Keperdataan
    Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) VCDR, patut diperhatikan bahwa imunitas keperdataan dan administrasi juga berlaku, kecuali jika:
    1. perbuatan terkait kebendaan tidak bergerak miliknya pribadi dalam wilayah negara tempatnya bertugas, kecuali ia menguasai benda tersebut atas nama dan untuk negaranya;
    2. perbuatan terkait dengan suksesi di mana yang bersangkutan terlibat sebagai eksekutor, administrator, atau ahli waris sebagai orang perorangan dan bukan atas nama dan untuk negaranya;
    3. perbuatan terkait aktivitas profesional atau komersial di luar fungsi resminya.
     
    Jadi menurut hemat kami, imunitas perdata ini dapat dikecualikan ketika sekretaris pertama yang Anda maksud melanggar lalu lintas dan melukai polisi lalu lintas dalam perjalanan untuk melaksanakan kegiatan di luar fungsinya sebagai pejabat diplomatik.
     
    Jika demikian, maka sekretaris pertama tersebut dapat dimintakan ganti kerugian secara keperdataan atas dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer menerangkan bahwa unsur melawan hukum meliputi, salah satunya, perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku (hal. 11).
     
    Jika sekretaris pertama yang Anda maksud memang melanggar KUHP dan/atau UU LLAJ, maka yang bersangkutan telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga dapat dimintakan ganti kerugian atas kerugian yang polisi lalu lintas atau pihak lain alami.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2013.

    Tags

    kecelakaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!