Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Imunitas dalam Hubungan Diplomatik
Pasal 31 ayat (1) VCDR kemudian menegaskan bahwa:
A diplomatic agent shall enjoy immunity from the criminal jurisdiction of the receiving State. He shall also enjoy immunity from its civil and administrative jurisdiction, except in the case of:
a real action relating to private immovable property situated in the territory of the receiving State, unless he holds it on behalf of the sending State for the purposes of the mission;
an action relating to succession in which the diplomatic agent is involved as executor, administrator, heir or legatee as a private person and not on behalf of the sending State;
an action relating to any professional or commercial activity exercised by the diplomatic agent in the receiving State outside his official functions.
Adapun Pasal 1 huruf e VCDR menerangkan bahwa:
A "diplomatic agent" is the head of the mission or a member of the diplomatic staff of the mission.
Jika diterjemahkan secara bebas, maka sekretaris pertama kedutaan yang Anda maksud merupakan bagian dari staf diplomatik yang mendapatkan imunitas dari hukum atau jurisdiksi pidana negara tempatnya ditugaskan.
Namun, staf diplomatik tersebut tidak dikecualikan atas keberlakukan hukum negaranya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (4) VCDR:
The immunity of a diplomatic agent from the jurisdiction of the receiving State does not exempt him from the jurisdiction of the sending State.
Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) dan (2) VCDR menjelaskan bahwa:
The immunity from jurisdiction of diplomatic agents and of persons enjoying immunity under Article 37 may be waived by the sending State.
Waiver must always be express.
Jika diterjemahkan secara bebas, imunitas dapat diangkat atau ditiadakan oleh negara asalnya. Peniadaan tersebut harus dinyatakan secara eksplisit.
Selain itu, Pasal 22 ayat (3) VCDR berbunyi:
The premises of the mission, their furnishings and other property thereon and the means of transport of the mission shall be immune from search, requisition, attachment or execution.
Jika diterjemahkan secara bebas, tempat kedudukan, perabotan, dan properti lain di atasnya dan sarana transportasi dari misi diplomatik juga mendapatkan imunitas untuk digeledah, diminta, dibebankan, atau dieksekusi.
Menurut hemat kami, sekretaris pertama yang Anda maksud memang mendapatkan imunitas atas perbuatan pidana yang ia perbuat atas pelanggaran KUHP dan/atau UU LLAJ.
Hal ini dapat dikecualikan jika negara asalnya meniadakan imunitas tersebut dan menyatakannya secara eksplisit.
Ganti Kerugian secara Keperdataan
Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) VCDR, patut diperhatikan bahwa imunitas keperdataan dan administrasi juga berlaku, kecuali jika:
perbuatan terkait kebendaan tidak bergerak miliknya pribadi dalam wilayah negara tempatnya bertugas, kecuali ia menguasai benda tersebut atas nama dan untuk negaranya;
perbuatan terkait dengan suksesi di mana yang bersangkutan terlibat sebagai eksekutor, administrator, atau ahli waris sebagai orang perorangan dan bukan atas nama dan untuk negaranya;
perbuatan terkait aktivitas profesional atau komersial di luar fungsi resminya.
Jadi menurut hemat kami, imunitas perdata ini dapat dikecualikan ketika sekretaris pertama yang Anda maksud melanggar lalu lintas dan melukai polisi lalu lintas dalam perjalanan untuk melaksanakan kegiatan di luar fungsinya sebagai pejabat diplomatik.
Jika demikian, maka sekretaris pertama tersebut dapat dimintakan ganti kerugian secara keperdataan atas dasar Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer menerangkan bahwa unsur melawan hukum meliputi, salah satunya, perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku (hal. 11).
Jika sekretaris pertama yang Anda maksud memang melanggar KUHP dan/atau UU LLAJ, maka yang bersangkutan telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga dapat dimintakan ganti kerugian atas kerugian yang polisi lalu lintas atau pihak lain alami.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2013.