Saya ingin bertanya, mengapa orang yang mendaftarkan pergi haji, berangkatnya harus menunggu bertahun-tahun? Adakah aturan tersebut sampai menunggu bertahun-tahun?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan padaKamis, 12 Juni 2014.
Mengenai mengapa ada orang yang sudah mendaftar untuk naik haji tetapi baru berangkat naik haji setelah bertahun-tahun, ini karena yang dinamakan “kuota haji”. Kuota haji adalah batasan jumlah Jemaah Haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam. Kuota haji Indonesia Tahun 1437H/2016M sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M adalah 168.800 orang. Kuota tersebut terdiri kuota haji regular sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus sebayak 13.600 orang.
Karena adanya kuota haji, maka tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun berjalan. Ada yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”. Daftar tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
Selain karena tidak tersedia kuota, seseorang juga bisa masuk ke dalam daftar tunggu karena beberapa hal. Selengkapnya baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ibadah haji ada yang diselenggarakan oleh pemerintah dan ada yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (biro perjalanan yang telah mendapatkan izin Menteri Agama).
Yang diselenggarakan oleh pemerintah disebut ibadah haji reguler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Permen Agama 14/2012”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen Agama 14/ 2012 (“Permen Agama 29/2015”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permen Agama 14/2012 (“Permen Agama 20/2016”).
Sedangkan ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus disebut ibadah haji khusus dan diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (“Permen Agama 23/2016”).
Persyaratan untuk Menunaikan Ibadah Haji
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:[1]
a.berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
b.mampu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPIH”).
Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:[2]
a.mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;
b.membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c.memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Selain persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang, peraturan menteri agama mengatur lebih rinci mengenai persyaratan bagi calon jemaah haji (baik ibadah haji reguler maupun khusus).
Persyaratan calon jemaah haji untuk ibadah haji reguler adalah sebagai berikut:[3]
a.beragama Islam;
b.berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar;
c.memiliki Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas yang sah;
d.memiliki Kartu Keluarga;
e.memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan
f.memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPS BPIH”).
Selain itu perlu diketahui bahwa jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan berhak melunasi BPIH dengan persyaratan:[4]
a.belum pernah menunaikan ibadah haji;
b.telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.
Sedangkan persyaratan calon jemaah haji untuk ibadah haji khusus adalah sebagai berikut:[5]
a.beragama Islam;
b.berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar;
c.memiliki rekening tabungan haji dalam bentuk rupiah (IDR) atas nama jemaah haji;
d.memiliki KTP yang masih berlaku;
e.memiliki Kartu Keluarga;
f.memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
g.belum pernah menunaikan ibadah haji; dan
h.bukti pendaftaran dari PIHK pilihan calon jemaah haji.
Kuota Haji
Mengenai mengapa ada orang yang sudah mendaftar untuk naik haji tetapi baru berangkat naik haji setelah bertahun-tahun, ini karena yang dinamakan “kuota haji”. Kuota haji adalah batasan jumlah Jemaah Haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam.[6] Kuota haji Indonesia Tahun 1437H/2016M sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M adalah 168.800 orang. Kuota tersebut terdiri kuota haji regular sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus sebayak 13.600 orang.
Seseorang yang ingin naik haji harus melakukan pendaftaran jemaah haji. Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor porsi.[7]Nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar.[8] Nomor porsi ini hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan.[9]
Karena adanya kuota haji, maka tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun berjalan. Ada yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”. Daftar tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.[10]
Selain karena tidak tersedia kuota, seseorang juga bisa masuk ke dalam daftar tunggu karena beberapa hal berikut ini:[11]
a.Dalam hal Jemaah Haji tidak melunasi BPIH, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.
b.Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH dan tidak dapat berangkat pada musim haji tahun berjalan, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.
Apabila setelah 2 (dua) kali musim haji, Jemaah Haji tidak dapat berangkat maka pendaftaran haji yang bersangkutan dibatalkan secara otomatis.[12]
2.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016;
3.Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
4.Keputusan Menteri Agama Nomor 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M.