Apa hukum yang mengatur penggunaan lahan di laut untuk keperluan bisnis? Apakah akan dikenakan seperti sewa lahan laut (konsesi) dengan minta izin ke pemerintah? Bagaimana pula biaya yang mengatur besarnya nilai sewa penggunaan lahan tersebut? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pemanfaatan lahan di laut untuk keperluan bisnis diberikan dalam bentuk Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut berdasarkan letak wilayah laut yang dimaksud. Permohonan penerbitan izin diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (Lembaga OSS).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Selanjutnya wilayah laut dibagi atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional.[1]
Wilayah perairan dimana Indonesia memiliki kedaulatan[2] meliputi[3] perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Kemudian wilayah yurisdiksi meliputi[4] Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen.
Indonesia memiliki yurisdiksi tertentu pada Zona Tambahan. Sedangkan, di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen, Indonesia memiliki hak berdaulat.[5] Adapun kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.[6]
Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, atau Izin Lokasi di Laut
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.[8]
Adapun yang dimaksud wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.[9]
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.[10]
Izin Lokasi di Laut adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.[11]
Sehingga Anda perlu menentukan lokasi ruang laut yang dimaksud sebelum memanfaatkan, apakah termasuk wilayah perairan pesisir atau di luar wilayah perairan pesisir.
Izin Lokasi di Wilayah Perairan Pesisir
Izin Lokasi diberikan kepada pelaku usaha dengan luasan dan pada titik koordinat tertentu dengan mempertimbangkan:[12]
jenis kegiatan dan skala usaha;
daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang perairan;
kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
pemanfaatan perairan yang telah ada;
teknologi yang digunakan; dan
potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain itu, pemberian Izin Lokasi juga wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.[13]
memberikan akses untuk nelayan kecil yang secara rutin melintas; dan
menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) atau gubernur sesuai kewenangannya minimal memuat: pemanfaatan izin dalam bentuk koordinat dan batas dan perolehan Izin Usaha.
Izin Pengelolaan
Izin Pengelolaan diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dan yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil terutama untuk kegiatan:[16]
produksi garam;
Wisata Bahari;
pemanfaatan air laut selain energi;
pengusahaan pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi;
Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam;
biofarmakologi laut; dan
bioteknologi laut,
Permohonan Penerbitan Izin Pengelolaan diajukan kepada Menteri melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga OSS”).[17] Izin Pengelolaan berlaku secara efektif setelah pelaku usaha memenuhi komitmen berdasarkan bidang kegiatan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.[18]
Izin Lokasi di Laut di Wilayah yang Bukan Perairan Pesisir
Izin Lokasi di Laut ditujukan untuk pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang secara menetap di:[19]
wilayah perairan di luar perairan pesisir; dan/atau
wilayah yurisdiksi.
Wilayah perairan di luar perairan pesisir meliputi:[20]
laut interinsular atau perairan enclave di dalam 1 provinsi; atau
laut yang berada di luar perairan kewenangan daerah 2 provinsi atau lebih tetapi masih berada di dalam wilayah perairan.
Izin Lokasi di Laut diberikan berdasarkan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah atau data Rencana Tata Ruang Laut[21] dan wajib memperhatikan:[22]
keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara;
keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut;
keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik;
hak lintas damai, hak lintas transit, dan hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal asing;
perjanjian internasional di bidang batas maritim;
pemanfaatan ruang laut di kawasan perbatasan yang dalam proses perundingan; dan
keberadaan daerah penangkapan ikan tradisional berdasarkan perjanjian tradisional.
Izin Lokasi di Laut tidak dapat diberikan pada:[23]
zona inti di Kawasan Konservasi; dan
Kawasan Konservasi untuk kegiatan:
pertambangan mineral dan batu bara dengan metode terbuka;
Dumping; dan
Reklamasi.
Kecuali secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi, Izin Lokasi di Laut hanya dapat diberikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional yang ditetapkan Presiden dan/atau kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi.[24]
melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada instansi yang berwenang; dan
menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 tahun sekali kepada Menteri minimal memuat:
kemajuan dalam memperoleh Izin Lingkungan dan Izin Usaha; dan
realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Izin Usaha telah diterbitkan.
Untuk mendapatkan Izin Lokasi di Laut, pelaku usaha mengajukan permohonan ke Menteri melalui Lembaga OSS.[26] Berdasarkan permohonan tersebut, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi. [27]
Izin Lokasi di Laut akan berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi Komitmen kepada Menteri melalui Lembaga OSS dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak diterbitkannya Izin Lokasi.[28]
Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi di Laut berupa proposal yang memuat:[29]
latar belakang;
maksud dan tujuan;
lokasi, luasan dan koordinat geografis lokasi dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta;
peta lokasi dan denah/sketsa yang menggambarkan rencana tapak (site plan) lokasi yang dimohonkan;
data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya yang mendeskripsikan:
kondisi ekosistem;
hidro-oseanografi, berupa batimetri, arus, dan gelombang; dan
pemanfaatan ruang laut yang telah ada;
pakta integritas.
Menteri kemudian menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi pemenuhan Komitmen.[30] Menteri menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen yang telah disampaikan oleh pelaku usaha dalam jangka waktu maksimal 10 hari sejak diterimanya pemenuhan Komitmen secara lengkap.[31]
Dalam hal Menteri menyetujui, maka Menteri memerintahkan pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada pelaku usaha atau jika Menteri menolak, maka Izin Lokasi di Laut yang telah diterbitkan dinyatakan batal.[32] Penolakan dan persetujuan disampaikan kepada pelaku usaha melalui Lembaga OSS. [33]
Pelaku usaha wajib membayar penerimaan negara bukan pajak dalam jangka waktu 7 Hari sejak pemberitahuan perintah pembayaran.[34] Apabila pelaku usaha telah membayar, Menteri menyampaikan persetujuan kepada Lembaga OSS.[35] Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar, Izin Lokasi di Laut yang telah diterbitkan dinyatakan batal.[36]
Perbedaan Izin dan Konsesi
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terkait perbedaan antara izin dan konsesi. Izin sebagai Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[37]
Sementara Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[38]
Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin jika:[39]
persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesijika:[40]
persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan;
persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan
kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana telah dijelaskan di atas untuk penggunaan lahan di laut dalam rangka kepentingan bisnis mensyaratkan Izin yang diterbitkan oleh Menteri.