Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Share
Ilmu Hukum

Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Gelar Doktor <i>Honoris Causa</i>
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 15 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Belakangan ini, viral seorang artis yang mendapatkan gelar doktor honoris causa. Lantas, apa itu gelar doktor honoris causa? Menurut ketentuan hukum di Indonesia, apa saja syarat bagi seseorang untuk mendapatkan gelar doktor honoris causa? Siapa yang berhak memberi gelar doktor honoris causa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Gelar doktor honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat akreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

    Lantas, bagaimana syarat dan tata cara pemberian gelar doktor honoris causa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pelaku Plagiat Skripsi

    31 Mei, 2024

    Jerat Hukum Pelaku Plagiat Skripsi

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yang dibuat oleh Imam Hadi Wibowo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Mei 2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Gelar Doktor Honoris Causa?

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.[1] Sedangkan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.[2]

    Salah satu kewenangan dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik adalah memberikan gelar akademik.[3] Adapun gelar akademik berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU 12/2012 terdiri dari:

    1. sarjana;
    2. magister; dan
    3. doktor.

    Selain gelar akademik yang disebutkan di atas, terdapat juga gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa. Apa itu gelar doktor honoris causa? Gelar doktor honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat akreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.[4] Sebagai informasi, Warga Negara Asing (“WNA”) yang telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia juga dapat menerima gelar doktor honoris causa.[5]

    Lantas, siapa yang berhak memberi gelar doktor honoris causa? Perguruan Tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa¬jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.[6]

    Ketentuan selengkapnya mengenai gelar doktor honoris causa dapat Anda lihat dalam Permenristekdikti 65/2016.

    Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa

    Sebagaimana telah kami jelaskan, syarat seseorang mendapatkan gelar doktor honoris causa adalah:

    1. perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan; dan
    2. bagi WNA, ia telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

    Adapun tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.[7] Sebagai contoh, di Universitas Gajah Mada (“UGM”) pemberian gelar doktor honoris causa diatur dalam Peraturan Rektor UGM 792/2014.

    Pada Pasal 2 Peraturan Rektor UGM 792/2014 secara spesifik mengatur syarat mendapatkan gelar doktor honoris causa, antara lain:

    1. jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajatan;
    2. jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
    3. jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
    4. karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya; dan/atau
    5. karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan UGM pada khususnya.

    Selain syarat di atas, calon penerima gelar doktor honoris causa juga harus:[8]

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan
    3. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

    Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

    Karena tata cara pemberian gelar doktor honoris causa diatur oleh masing-masing perguruan tinggi, mengambil kembali contoh Peraturan Rektor UGM 792/2014, dalam Pasal 4, pemberian gelar doktor honoris causa pertama dilakukan dengan pengusulan gelar doktor kehormatan yang dapat berasal dari:[9]

    1. Dalam Universitas (Fakultas/Sekolah)

    Pengusulan ini diusulkan kepada rektor oleh dekan fakultas/sekolah setelah mendapat persetujuan senat fakultas/sekolah.[10]

    1. Luar Universitas (Organisasi/Kelompok Masyarakat yang Kredibel)

    Pengusulan yang berasal dari luar universitas diusulkan kepada rektor.[11] Lalu, rektor meminta dekan untuk menindaklanjuti sesuai dengan prosedur pemberian gelar doktor honoris causa yang berasal dari fakultas/sekolah.[12]

    Usulan sebagaimana dimaksud di atas, harus dilengkapi dengan pertimbangan kelayakan jasa dan/atau bukti karya.[13]

    Adapun prosedur pengusulan pemberian gelar doktor honoris causa adalah sebagai berikut:[14]

    1. Calon penerima gelar doktor kehormatan diusulkan oleh dekan fakultas/sekolah kepada rektor setelah mendapat persetujuan senat fakultas/sekolah;
    2. Rektor menerima pertimbangan Senat Akademik (“SA”) untuk mempelajari kelayakan calon penerima gelar doktor honoris causa; dan
    3. SA melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor berdasarkan bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu calon penerima gelar doktor honoris causa.

    Kemudian, berkaitan dengan pemberian gelar doktor honoris causa, rektor atas nama universitas membuat keputusan rektor tentang penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada calon penerima. Lalu, rektor memberitahukan surat keputusan kepada calon penerima paling lambat 3 bulan sebelum upacara penganugerahan. Selanjutnya, rektor atas nama universitas menerbitkan ijazah doktor honoris causa yang ditanda tangani oleh rektor dan ketua SA akademik.[15]

    Setelah itu, dilakukan penyelenggaraan upacara penganugerahan gelar doktor honoris causa yang dipimpin oleh rektor.[16] Adapun isi dari upacara penganugerahan gelar doktor honoris causa adalah sebagai berikut:[17]

    1. promotor menyampaikan pidato pengusulan penganugerahan gelar doktor honoris causa;
    2. prosesi penerimaan ijazah oleh rektor kepada peneirma gelar doktor honoris causa;
    3. penerima gelar doktor honoris causa menyampaikan pidato ilmiah.

    Sebagai informasi, gelar doktor kehormatan atau honoris causa yang selanjutnya disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima.[18]

    Kesimpulannya, gelar doktor honoris causa diberikan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan. Kemudian, yang berhak memberikan gelar doktor honoris causa adalah rektor atas nama universitas. Namun penting untuk dicatat, persyaratan maupun tata cara pemberian gelar tersebut diatur kembali pada masing-masing peraturan universitas/perguruan tinggi.

    Baca juga: Akibat Hukum Pencopotan Gelar Guru Besar atau Profesor

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
    2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan;
    3. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/SK/HT/2014 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada.

    [1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU 12/2012

    [3] Pasal 26 ayat (1) UU 12/2012

    [4] Pasal 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan (“Permenristekdikti 65/2016”)

    [5] Pasal 2 ayat (2) Permenristekdikti 65/2016

    [6] Pasal 27 ayat (1) UU 12/2012

    [7] Pasal 2 ayat (3) Permenristekdikti 65/2016

    [8] Pasal 3 Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/SK/HT/2014 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada (“Peraturan Rektor UGM 792/2014”)

    [9] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Rektor UGM 792/2014

    [10] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Rektor UGM 792/2014

    [11] Pasal 4 ayat (3) Peraturan Rektor UGM 792/2014

    [12] Pasal 4 ayat (4) Peraturan Rektor UGM 792/2014

    [13] Pasal 4 ayat (5) Peraturan Rektor UGM 792/2014

    [14] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Rektor UGM 792/2014

    [15] Pasal 8 Peraturan Rektor UGM 792/2014

    [16] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Rektor UGM 792/2014

    [17] Pasal 9 ayat (2) Peraturan Rektor UGM 792/2014

    [18] Pasal 3 Permenristekdikti 65/2016

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua