Menggugat Keputusan Rektor
Bacaan 5 Menit
PERTANYAAN
Apakah rektor Universitas Swasta atau Negeri termasuk pejabat TUN, mengingat keputusan terhadap pemberhentian seorang mahasiswa dapat digugat di PTUN?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 5 Menit
Apakah rektor Universitas Swasta atau Negeri termasuk pejabat TUN, mengingat keputusan terhadap pemberhentian seorang mahasiswa dapat digugat di PTUN?
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Jika Anda membaca atau mencari pada pemberitaan hukumonline sebelumnya, sebenarnya pertanyaan ini sudah terjawab. Silakan baca artikel berjudul ‘SK Rektor PTS Swasta Tetap Merupakan Objek PTUN?”. Sedangkan, untuk kasus Rektor perguruan tinggi negeri ("PTN"), Anda bisa membaca artikel ‘Mahkamah Agung Kalahkan Rektor UI’. Dari dua artikel itu tampak jelas bahwa Rektor adalah jabatan tata usaha negara yang keputusannya bisa digugat ke PTUN. Yang menjadi perdebatan selama ini justru rektor perguruan tinggi swasta ("PTS").
Meskipun demikian, kami coba untuk menjabarkan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Pendidikan Tinggi”). Berdasarkan Undang-Undang ini, perguruan tinggi swasta (“PTS”) tak sepenuhnya lepas dari tanggung jawab Menteri. Tentang pendirian misalnya, Pasal 60 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi tegas menyebutkan PTS didirikan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selain kewenangan Menteri, Undang-Undang ini juga menyinggung tentang Badan Penyelenggara.
Pada hakikatnya, pertanyaan yang Anda ajukan berkaitan dengan keabsahan suatu keputusan. Suatu keputusan yang sah mempunyai kekuatan hukum formil dan materiil. Kekuatan formil mengandung arti keputusan itu tidak dapat dibantah lagi atau ditarik kembali oleh pejabat yang membuatnya dan proses pembuatannya sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, atau terhadap keputusan tersebut hak banding tidak dipakai atau tidak dimungkinkan. Kekuatan hukum materiil adalah pengaruh yang timbul karena isi keputusan. Suatu keputusan mempunyai kekuatan hukum materiil jika keputusan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh administrasi negara yang membuatnya (Sri Mamudji, ed; 2007: 117-118).
Dalam menjalankan tugasnya, rektor perguruan tinggi sering mengeluarkan keputusan. Pertanyaannya, apakah keputusan rektor perguruan tinggi swasta menjadi objek TUN. Untuk memudahkan, mari kita lihat keputusan yang tidak termasuk pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”), sesuai amanat Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:
a. KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b. KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c. KTUN yang masih memerlukan persetujuan.
d. KTUN yang dikeluarkan berdasarkan KUHP atau KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
e. KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. KTUN mengenai tata usaha ABRI (TNI)
g. Keputusan KPU baik di pusat maupun daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Indroharto menjelaskan yang menjadi ukuran untuk dapat disebut sebagai Badan atau Jabatan TUN adalah fungsi yang dilaksanakan, bukan nama sehari-hari yang digunakan, bukan pula kedudukan strukturalnya dalam salah satu lingkungan kekuasaan dalam negara. Pelaksanaan urusan pemerintahan di negara kesejahteraan bukan melulu monopoli pemerintah di bawah presiden. Badan-badan atau organisasi swasta pun dapat saja oleh peraturan perundang-undangan diberi tugas melaksanakan urusan pemerintahan semisal di bidang pendidikan. Sehingga dalam hukum administrasi dikenal bahasan ‘pemerintahan dengan dan oleh pihak swasta’ (Indroharto, 2004: 165).
Meskipun ada kecenderungan penyempitan makna keputusan yang bisa digugat ke peradilan administrasi sebatas pada beschicking, namun menurut Agus Budi Susilo, ada kecenderungan Mahkamah Agung memberi makna perbuatan hukum publik pejabat administrasi yang dapat digugat secara luas (2006: 20). Dalam konteks surat keputusan rektor, bisa jadi yang dijadikan rujukan adalah asas-asas umum pemerintahan yang layak. Dalam praktik di PTUN, yang sering dipakai adalah larangan penyalahgunaan wewenang, larangan bertindak sewenang-wenang, larangan diskriminasi, dan asas kecermatan keseimbangan (H.A. Muin Fahmal, 2006: 68).
Sebelum UU Perguruan Tinggi berlaku, sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan SK Rektor PTS sebagai objek TUN. Misalnya, putusan No. 61 K/TUN/1999 dalam perkara gugatan seorang dosen terhadap Rektor Universitas Trisakti. Ada juga putusan No. 210K/TUN/2001 antara seorang dosen dengan Rektor Universitas Tarumanegara Jakarta.
Sedangkan untuk kasus PTN, Anda bisa membuka putusan No. 78K/TUN/2012 antara dosen dengan Rektor UIN Alauddin Makassar, dan putusan No. 311K/TUN/2010 antara dosen dan Rektor Universitas Negeri Malang.
Surat keputusan yang diterbitkan Rektor PTN dan PTS pada dasarnya adalah objek TUN. Tetapi, patut untuk dicatat bahwa satu putusan belum tentu bisa diterapkan untuk kasus lain. Apalagi jika telah terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, dan terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009.
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Referensi:
1. Agus Budi Susilo. Perbuatan Hukum Publik yang Melanggar Hukum Dapat Digugat ke Pengadilan Administrasi (Suatu Pemikiran Mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan Administrasi di Indonesia). Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2006.
2. H.A. Muin Fahmal. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta: UII Press, 2006.
3. Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I. Jakarta: Sinar Harapan, 2004.
4. Sri Mamudji (ed). Hukum Administrasi Negara. Edisi revisi. Depok: Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) Fakulas Hukum Universitas Indonesia, 2007.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?