SK Rektor PTS Tetap Merupakan Objek PTUN?
RUU BHP

SK Rektor PTS Tetap Merupakan Objek PTUN?

Rencana perubahan status penyelenggara pendidikan menjadi badan hukum pendidikan belum tentu berpengaruh pada status Surat Keputusan Rektor Perguruan Tinggi Swasta sebagai objek Peradilan Tata Usaha Negara.

Oleh:
M-3/Mys
Bacaan 2 Menit
SK Rektor PTS Tetap Merupakan Objek PTUN?
Hukumonline

 

Pengacara rektor sempat mendalilkan bahwa Rektor Universitas Trisakti bukanlah pejabat tata usaha negara sebagaimana dimaksud pasal 1 butir 2 UU No. 5 Tahun 1986. Tetapi majelis berpandangan lain. Meskipun seorang Rektor diangkat yayasan dan Senat, tetap ada campur tangan berupa ‘persetujuan' dari Menteri Pendidikan. Dengan demikian Rektor tersebut dalam menerbitkan keputusan dikualifisir sebagai Pejabat TUN, oleh karenanya dapat digugat di PTUN.

 

Rektor PTS sebagai objek PTUN juga terdapat pada putusan MA No. 210K/TUN/2001, dalam sengketa antara Henki Idris Issakh melawan Rektor Universitas Tarumanegara. Perkara ini berkaitan dengan pemilihan Dekan Fakultas Ekonomi. Walaupun penggugat mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan, yang diangkat Rektor justeru calon lain. Akhirnya Henki menggugat SK Rektor No. 021-SKR/UNTAR/III/2000 tertanggal 7 Maret 2000.

 

Di tingkat PN, gugatan Henki dikabulkan, SK Rektor yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah. Tetapi di tingkat banding, putusan itu dibatalkan. Barulah di tingkat kasasi, gugatan Henki kembali dikabulkan. Majelis hakim agung (Ny. Hj Asma Samik Ibrahim, M. Laica Marzuki, dan H. Benjamin Mengkoedilaga) berpendapat bahwa Rektor PTS ‘melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan'. Majelis merujuk antara lain pada UU No. 2 Tahun 1980 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Lagi pula, urai majelis, sudah ada yurisprudensi MA No. 269K/TUN/1996 tertanggal 5 Juli 1998.

 

Pemerintah memberikan empat alternatif materi muatan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional. Alternatif pertama adalah perubahan penyelenggara pendidikan menjadi badan hukum pendidikan (BHP), sedangkan satuan pendidikannya tetap sebagai unit pelaksana dari BHP. Kedua, satuan pendidikan berubah menjadi BHP, sementara penyelenggara (misalnya yayasan) tetap pada statusnya semula. Ketiga, penyelenggara dan satuan pendidikan bersama-sama berubah menjadi BHP. Keempat, baik penyelenggara maupun satuan pendidikan masing-masing berubah menjadi BHP.

 

Perubahan status penyelenggara dan satuan pendidikan tampaknya tak akan terlalu berpengaruh pada status Surat Keputusan (SK) Rektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Setidaknya demikian pendapat Luhut MP Pangaribuan. Menurut pengacara Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) itu, SK Rektor PTS tetap merupakan objek PTUN. Luhut menyebut sudah ada beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat argumen tersebut.

 

Penelusuran hukumonline memang menemukan meskipun berstatus satuan pendidikan tinggi swasta, Rektor PTS merupakan pejabat tata usaha negara yang keputusannya bisa digugat ke pengadilan.

 

Contohnya putusan MA No. 61K/TUN/1999 dalam perkara Hj. Hartanti Rahayuningsih melawan Rektor Universitas Trisakti. Pengajar di Fakultas Seni Rupa dan Desain itu menggugat SK Rektor No. 254/USAKTI/SKR/BAUM/DB/V/1997 tertanggal 13 Mei 1997. Berdasarkan SK ini Hartanti diberhentiukan dengan hormat sebagai calon dosen biasa di Fakultas tersebut.

 

Majelis hakim agung beranggotakan German Hoediarto, Mangatas Nasution, dan Ny. Emin Aminah Achadiat memang membenarkan pemberhentian Hj Hartanti. Tetapi majelis menegaskan bahwa Universitas Trisaksi merupakan ‘kepanjangan tangan dari Pemerintah' untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi'.

Tags: