KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Trading Ilegal Mungkinkah Terjerat Pencucian Uang?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Trading Ilegal Mungkinkah Terjerat Pencucian Uang?

<i>Trading</i> Ilegal Mungkinkah Terjerat Pencucian Uang?
Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
<i>Trading</i> Ilegal Mungkinkah Terjerat Pencucian Uang?

PERTANYAAN

Apakah melakukan transaksi trading forex menggunakan broker asing yang tidak memiliki izin di Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum dan apakah pelakunya (trader) bisa dijerat hukum pencucian uang dan sebagainya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada sanksi hukum bagi investor (trader) yang menggunakan broker asing yang tidak berizin, sekalipun broker ilegal. Tetapi, harus dipahami bahwa uang yang diinvestasikan tersebut tidak dijamin oleh pemerintah Indonesia, sehingga jika terjadi penipuan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum investor (trader).

    Di sisi lain, trader sangat mungkin dapat dijerat tindak pidana pencucian uang sepanjang perbuatan yang dilakukan memenuhi bestandeel dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

    Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa dasar dapat atau tidaknya suatu perbuatan dipidana adalah asas legalitas sebagaimana adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”. Dalam hukum positif di Indonesia, asas ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Trading Sama dengan Judi?

    Apakah <i>Trading</i> Sama dengan Judi?

    Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

    Dengan demikian, dapat atau tidaknya dikenai hukuman pidana, perlu ditelusuri dulu apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana yang ada sanksi pidananya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Apakah Asas Legalitas Hanya Berlaku di Hukum Pidana?

     

    Izin Pialang Berjangka

    Ketentuan mengenai pialang berjangka atau yang lazim disebut broker terdapat pada Pasal 31 ayat (1) UU 32/1997:

    Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.

    Pelanggaran atas ketentuan a quo merupakan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2011, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 19 tahun, dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar.

    Pialang berjangka (broker) yang dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas tidak membedakan apakah broker lokal atau asing, sehingga sepanjang tidak memperoleh izin dari Bappebti, maka dapat dipidana.

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah trader dapat dipidana jika menggunakan broker asing yang tidak memiliki izin di Indonesia? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi hukum bagi investor (trader) yang menggunakan broker asing yang tidak berizin, sekalipun broker ilegal.

    Tetapi, harus dipahami bahwa uang yang diinvestasikan tersebut tidak dijamin oleh pemerintah Indonesia, sehingga jika terjadi penipuan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum investor (trader).

    Baca juga: Apakah Binomo Legal di Indonesia?

     

    Trading Ilegal Terjerat Pencucian Uang, Mungkinkah?

    Ketentuan mengenai pencucian uang tersebut dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010. Secara teoretis, Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 disebut sebagai pencucian uang aktif, sedangkan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 disebut sebagai pencucian uang pasif.

    Jika diperhatikan ketiga ketentuan a quo bergantung pada Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010, artinya jika tidak terbukti perbuatan yang dilakukan merupakan hasil tindak pidana asal (predicate crime) yang tersebut dalam Pasal 2 ayat (1), maka tidak mungkin terjadi tindak pidana pencucian uang, tegasnya tidak mungkin ada pencucian uang yang merupakan derivative crime jika tidak terdapat predicate crime (tindak pidana asal).

    Adapun Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010 menyebutkan:

    Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

    1. korupsi;
    2. penyuapan;
    3. narkotika;
    4. psikotropika;
    5. penyelundupan tenaga kerja;
    6. penyelundupan migran;
    7. di bidang perbankan;
    8. di bidang pasar modal;
    9. di bidang perasuransian;
    10. kepabeanan;
    11. cukai;
    12. perdagangan orang;
    13. perdagangan senjata gelap;
    14. terorisme;
    15. penculikan;
    16. pencurian;
    17. penggelapan;
    18. penipuan;
    19. pemalsuan uang;
    20. perjudian;
    21. prostitusi;
    22. di bidang perpajakan;
    23. di bidang kehutanan;
    24. di bidang lingkungan hidup;
    25. di bidang kelautan dan perikanan; atau
    26. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih

    yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

    Sehingga, trader sangat mungkin dapat terjerat pencucian uang jika perbuatan yang dilakukan memenuhi bestandeel dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010. Artinya, trader dapat saja menjadi pelaku pencucian uang, baik pencucian uang aktif maupun pencucian uang pasif.

    Trader dapat menjadi pelaku pencucian uang aktif jika uang yang digunakan dalam transaksi forex adalah hasil tindak pidana yang tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010, atau dapat juga menjadi pelaku pencucian uang pasif ketika trader menerima atau menggunakan uang dari broker, sementara ia mengetahui bahwa broker tersebut tidak berizin, maka termasuk tindak pidana asal yang tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010.

    Baca juga: Bisakah Uang Para Korban Binomo-Quotex Kembali?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Tags

    pencucian uang
    tindak pidana pencucian uang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!