KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Distributor Usaha Kecil untuk Masuk Toko Swalayan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Distributor Usaha Kecil untuk Masuk Toko Swalayan

Izin Distributor Usaha Kecil untuk Masuk Toko Swalayan
Bimo Prasetio, S.H. / Asharyanto, S.H.I. / Ali Imron, S.H.I.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Izin Distributor Usaha Kecil untuk Masuk Toko Swalayan

PERTANYAAN

Saya ingin menjadi distributor suatu produk. Agar saya mudah dalam memasukkan produk yang saya distributori itu ke swalayan/supermarket, perizinan apa aja yang harus saya siapkan? Perlu diketahui bahwa usaha saya masih skala kecil. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima Kasih atas pertanyaannya.
     

    Menyimak pernyataan Saudara, sayangnya kami tidak mendapatkan informasi mengenai jenis produk ataupun dari mana produk tersebut berasal. Apakah jenis produknya bebas dijual atau produk tersebut harus memiliki izin khusus agar dapat dipasarkan? Selain itu, apakah produk tersebut berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri?

     

    Berkaitan dengan minimnya informasi yang kami terima, kami akan menyampaikan secara umum terkait dengan pertanyaan mengenai izin distributor agar dapat dipasarkan di swalayan.

     

    Perlu untuk diketahui bahwa suatu produk yang kita miliki dapat masuk ke swayalan tentu ada persyaratan khusus. Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (“Permendag No. 11/2006”), diatur bahwa untuk menjadi seorang agen atau distributor harus memiliki surat Surat Tanda Pendaftaran ("STP"), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendag No.11/2006,  yang menjelaskan:

    KLINIK TERKAIT

    Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

     Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM
     

    “Setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen, agen tunggal, distributor, distributor tunggal wajib didaftarkan di Departemen Perdagangan untuk memperoleh STP.”

     

    STP tersebut diperuntukkan sebagai bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai agen, sub agen, agen tunggal atau distributor, sub distributor, distributor tunggal yang diterbitkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 13 Permendag No.11/2006).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Masa Berlaku STP berbeda-berbeda, tergantung dari kedudukan atau status yang menjadi agen/distributor. Apakah Saudara dalam hal ini bertindak sebagai distributor tunggal yang ditunjuk oleh prinsipal produsen, atau distributor yang ditunjuk oleh prinsipal suplier atau bertindak sebagai sub distributor.

     

    Masa Berlaku STP bagi distributor tunggal yang ditunjuk oleh produsen atau yang ditunjuk oleh suplier diberikan untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak saat tanggal STP tersebut diterbitkan atau dapat juga disesuaikan dengan ketentuan yang ditentukan kurang dari 2 (dua) tahun (Pasal 16 ayat (2) Permendag No.11/2006).

     

    Sedangkan bagi sub agen STP, jangka waktu berlakunya sesuai dengan yang diperjanjikan atau sama waktu berlakunya STP yang dimiliki oleh distributor yang menunjuk (Pasal 16 ayat (3) Permendag No.11/2006).

     

    Terkait dengan informasi yang Saudara berikan mengenai usaha yang dilakukan masih dalam skala kecil, dalam Permendag No. 11/2006 tidak mengatur mengenai skala modal usaha. Karenanya menurut pertimbangan kami, Saudara tetap diwajibkan untuk mengajukan STP apabila termasuk dalam kualifikasi perusahaan dengan kegiatan usaha sebagai agen, agen tunggal, distributor, distributor tunggal.

     
     
    Izin Khusus Sebagai Persyaratan

    Perlu untuk diketahui, dalam pengajuan untuk diterbitkannya STP terdapat persyaratan khusus lainnya. Hal mana terkait dengan produk atau barang yang akan dijual. Misalnya untuk produk alat-alat kecantikan dan alat-alat kesehatan harus mendapatkan izin/tanda pendaftaran dari Kementerian Kesehatan, atau untuk jenis obat-obatan, makanan dan minuman harus memiliki izin/tanda pendaftaran dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan produk tertentu lainnya yang harus memiliki izin khusus yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan permohonan STP.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesai No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa.

     

    Tags

    usaha kecil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!