Perusahaan kami merupakan perusahaan pertambangan mineral (emas dan perak), dan bermaksud untuk mengadakan kerja sama dengan perusahaan pemurnian.
Sehubungan dengan hal di atas, kira-kira apa saja perizinan yang harus dimiliki oleh perusahaan pemurnian tersebut dan harus diketahui dan diperiksa oleh perusahaan pertambangan emas dan perak agar perjanjian kerja sama dapat berlangsung dengan baik? Terutama setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan juga dengan adanya sistem OSS.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada umumnya, usaha pemurnian logam mulia biasanya terbagi dalam dua jenis, yaitu yang terintegrasi dengan kegiatan penambangan dan yang terpisah. Bagi usaha pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan, maka izin usaha yang diperlukan bukan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”), melainkan perizinan berusaha di sektor industri, yang meliputi Izin Usaha Industri (“IUI”) dan Izin Perluasan .
Lantas, bagaimana persyaratan izin usaha industri yang perlu dilengkapi di OSS dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat akan bekerja sama?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama dan dipublikasikan pada Kamis, 22 September 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kerja Sama dengan Perusahaan Pemurnian Mineral Logam
Pemurnian merupakan bagian dari tahapan operasi produksi dalam kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu komoditas mineral melalui serangkaian proses fisika dan kimia untuk menghasilkan produk yang berbeda dari komoditas tambang asalnya sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.[1]
Kemudian pada dasarnya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral hasil penambangan dalam negeri yang dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
pemegang IUP atau IUPK lain yang memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian secara terintegrasi; atau
pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa perusahaan Anda merupakan perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan operasi produksi pada kegiatan penambangan yang mempunyai IUP. Selain itu, perusahaan pemurnian yang Anda maksud kami asumsikan hanya melaksanakan kegiatan pemurnian saja, dan tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan.
Apabila demikian, pemegang IUP operasi produksi komoditas mineral logam yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, maka kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh:[3]
pemegang IUP lain tahap kegiatan operasi produksi yang memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian secara terintegrasi;
pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi yang memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian secara terintegrasi;
pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Adapun yang dimaksud dengan pihak lain dalam ketentuan nomor 3 di atas terdiri atas:[4]
pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengolahan dan pemurnian secara terpadu atau kegiatan usaha pemurnian untuk mineral logam;
pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengolahan mineral bukan logam, termasuk mineral bukan logam jenis tertentu; dan
pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengolahan batuan.
Izin Usaha Pemurnian Mineral Logam
Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) untuk kegiatan usaha pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan adalah KBLI 24201. Kelompok KBLI 24201 merupakan industri pembuatan logam dasar mulia yang mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar.
Kemudian berdasarkan uraian sebelumnya, bahwa usaha pemurnian logam mulia yang kegiatan usahanya tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan, maka perizinannya berdasarkan ketentuan dalam bidang perindustrian.
Sebelum mendapatkan perizinan berusaha di bidang perindustrian, perusahaan pemurnian logam mulia untuk mendapatkan perizinan berusaha harus melakukan pendaftaran guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (“NIB”).[5] Setelah mempunyai NIB, maka perusahaan pemurnian perlu mendapatkan perizinan berusaha di sektor industri, yang meliputi Izin Usaha Industri (“IUI”) dan Izin Perluasan.[6]
Lantas, apa itu IUI dan Izin Perluasan? Berikut ulasannya.
Ketentuan Hukum IUI dan Izin Perluasan
IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan izin usaha industri.[7] Adapun Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk perluasan atau penambahan kapasitas produksi untuk KBLI yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI.[8]
Jadi, perbedaan IUI dan Izin Perluasan adalah IUI merupakan izin permulaan untuk menjalankan usaha, sedangkan Izin Perluasan merupakan izin untuk menambah kapasitas produksi bagi usaha yang sudah ada IUI. Maka menjawab pertanyaan Anda, perusahaan pemurnian yang Anda maksud memerlukan IUI. Bagaimana cara mendapatkan IUI?
Syarat untuk mendapatkan IUI sesuai dengan KBLI 24201 untuk industri besar dengan risiko tinggi adalah:[9]
berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri;
telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Dalam hal ini, pelaku usaha yang akan melaksanakan kegiatan industri dapat memperoleh IUI melalui laman Sistem Online Single Submission (“OSS”).[10] IUI baru dapat berlaku secara efektif setelah seluruh komitmen dipenuhi.[11] Adapun yang dimaksud dengan komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.[12] Sebelum komitmen dipenuhi, maka perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial.[13] Selain itu, komitmen harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai jangka waktu masing-masing.[14]
Lalu, beberapa komitmen yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut:[15]
Kepemilikan akun SIINas ini harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak tanggal diperolehnya IUI. Jika akun SIINas sudah ada, maka akan dilakukan verifikasi pemenuhan komitmen di laman OSS.[16]
Wajib memiliki surat keterangan bagi perusahaan industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan industri.
Surat keterangan tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Kawasan Industri berdasarkan permohonan pelaku usaha, yang disampaikan melalui SIINas paling lama 10 hari sejak tanggal diperolehnya IUI. Jika surat keterangan tidak diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan disampaikan, maka pelaku usaha dianggap telah memenuhi komitmen.[17]
Menyampaikan data industri.
Data industri disampaikan setiap 6 bulan melalui SIINas sejak kepemilikan akun SIINas sampai dengan pengajuan pemeriksaan lapangan oleh perusahaan industri. Selanjutnya, akan dilakukan notifikasi pemenuhan komitmen penyampaian data industri di laman OSS.[18]
Telah melakukan verifikasi teknis.
Verifikasi teknis dilakukan dengan cara mengajukan permohonan melalui SIINas, setelah perusahaan industri:[19]
melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana industri;
memenuhi seluruh komitmen; dan
mendapatkan izin lokasi serta izin lingkungan yang berlaku efektif.
Dengan demikian, perusahaan penambangan pemegang IUP dapat bekerja sama dengan perusahaan pemurnian mineral yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan, selama memiliki IUI dan telah memenuhi semua komitmen, yaitu memiliki akun SIINas, memiliki surat keterangan bagi industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan industri, telah menyampaikan data industri dan melakukan verifikasi teknis.
Adapun terhadap perusahaan pemurnian yang sudah memiliki IUP operasi produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian, yang diterbitkan sebelum berlakunya UU 3/2020, maka paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU 3/2020 berlaku harus disesuaikan menjadi perizinan usaha industri sebagaimana disebutkan di atas.[20]
Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemurnian Logam Mulia
Sementara itu, kewajiban perusahaan pemurnian logam yang perlu diketahui oleh perusahaan pertambangan mineral antara lain:[21]
menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan serta pengangkutan;
mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
memiliki akun SIINas;
menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas;
memenuhi Standar Nasional Indonesia (“SNI”), spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.