Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Perusahaan Menjadi Trader Batubara

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Perusahaan Menjadi Trader Batubara

Syarat Perusahaan Menjadi <i>Trader</i> Batubara
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Perusahaan Menjadi <i>Trader</i> Batubara

PERTANYAAN

Perusahaan kami merupakan PT Tbk yang bergerak dalam bidang manufaktur kertas kemasan, berencana untuk menjadi trader atau penjual batu bara untuk perusahaan di luar negeri dan dalam negeri, dimana perusahaan-perusahaan ini masih terafiliasi dengan kami. Yang kami ketahui, persyaratan kegiatan usaha trader ini memerlukan pejanjian kerja sama dengan pihak pemegang IUP. Apakah ada klausula khusus yang masuk dalam persyaratan ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam menjalankan usaha pertambangan penting sekali untuk memiliki perizinan berusaha, yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Lantas, apa saja syarat bagi perusahaan yang tidak bergerak di bidang usaha pertambangan jika ingin menjadi trader batu bara?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Legalitas Usaha Pertambangan

    Menurut Pasal 1 ayat (6) PP 96/2021 usaha pertambangan adalah sebuah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

    KLINIK TERKAIT

    Usaha Konstruksi untuk Pertambangan, Ini Nomor KBLI-nya

    Usaha Konstruksi untuk Pertambangan, Ini Nomor KBLI-nya

    Wajib diketahui bahwa dalam menjalankan usaha pertambangan penting sekali untuk memiliki perizinan berusaha, yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.[1]

    Baca juga: Tata Cara Permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    IUP untuk Penjualan bagi Trader Batu Bara

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perusahaan yang bergerak pada produksi kertas kemasan yang akan menjual batu bara maka berdasarkan Pasal 105 ayat (1) UU 3/2020, badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batu bara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

    IUP untuk Penjualan adalah izin yang diberikan oleh menteri untuk 1 kali berjualan.[2] Kemudian, badan usaha wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada menteri.[3]

    Selanjutnya, menurut Pasal 6 ayat (2)PP 96/2021, perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan melalui pemberian:

    1. nomor induk usaha;
    2. sertifikat standar, dan/atau
    3. izin.

    Sedangkan, izin yang dimaksud di atas menurut Pasal 6 ayat (4) PP 96/2021 adalah:

    1. IUP;
    2. IUPK;
    3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
    4. IPR;
    5. SIPB;
    6. Izin penugasan;
    7. izin Pengangkutan dan Penjualan;
    8. IUJP;
    9. IUP untuk Penjualan.

    Syarat Perjanjian Kerja Sama dengan Pemegang IUP

    Dalam hal perusahaan Anda akan menjadi trader batu bara maka menggunakan nomor KBLI 46610. KBLI 46610 merupakan kelompok bidang usaha perdagangan besar salah satunya adalah perdagangan batu bara.

    Persyaratan izin berusaha yang harus perusahaan Anda penuhi adalah dengan mengajukan permohonan izin pengangkutan dan penjualan yang sumber pasokan batu baranya dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral atau batu bara yang masih berlaku dengan pemegang:

    1. IUP;
    2. IUPK;
    3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
    4. IPR;
    5. SIPB;
    6. KK;
    7. PKP2B; dan/atau
    8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

    Perdagangan batubara dibagi menjadi beberapa skala usaha, yakni skala usaha mikro, skala usaha kecil, skala usaha menengah, dan skala usaha besar. Semua penjual batubara dalam setiap skala pada intinya wajib memenuhi ketentuan di atas.

    Selain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, berdasarkan KBLI 46610 terdapat kewajiban perizinan berusaha lainnya yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut:

    1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambah­an kerjasama;
    2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 bulan;
    3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
    4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
    5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
    6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditentukan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
    7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batu bara setiap saat; dan
    8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sebagai catatan, menteri menetapkan sebuah standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral. Standar untuk mineral dan batu bara dapat Anda baca selengkapnya pada Lampiran III Permen ESDM 5/2021.

    Dengan demikian, untuk mendapatkan izin menjadi penjual batu bara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PT Tbk yang Anda maksud wajib memiliki IUP untuk Penjualan terlebih dahulu dan berdasarkan pada nomor KBLI 46610.

    Dalam hal perusahaan Anda mengambil sumber pasokan mineral atau batu bara dari perusahaan lain, maka perlu dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara yang masih berlaku dengan pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, KK, PKP2B, dan/atau izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral

    Referensi:

    KBLI 46610, diakses pada Rabu, 29 Juni 2022, pukul 12.28 WITA.

    [1] Pasal 1 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”).

    [2] Pasal 105 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 3/2020”).

    [3] Pasal 105 ayat (4) UU 3/2020.

    Tags

    batu bara
    izin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!