Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulSanksi bagi Pemberi Diskon Palsu yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Juli 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu diskon palsu? Sepanjang penelusuran kami, biasanya penjual menaikkan terlebih dahulu harga barang baru kemudian memberikan diskon. Sehingga, seolah-olah barang tersebut memiliki potongan harga. Ini merupakan trik penipuan diskon agar pembeli tertarik membeli barang dengan harapan mendapat harga yang lebih murah dari harga aslinya. Atau bisa juga diskon palsu ini terjadi ketika sebelumnya tertulis harga diskon, ternyata pada saat membayar barang yang dibeli tidak diskon.
Baca juga: Harga Barang di Kasir dan di Rak Berbeda, Mana yang Dipakai?
Tidak adanya tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha disebabkan karena ketidaktahuan mengenai adanya aturan hukum yang secara spesifik telah melarang dilakukan pemberian diskon palsu bagi konsumen sehingga pelaku usaha menganggap bahwa menaikkan harga di awal dan kemudian memberikan diskon dengan harga yang sebenarnya sama dengan harga asli produk merupakan suatu hal yang lumrah sebagai suatu trik penjualan untuk memperoleh keuntungan yang besar.[1]
Terkait jebakan diskon palsu ini berkaitan dengan bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
Selain itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.[2]
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Jadi, jika memang penjual menawarkan barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (diskon itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Referensi:
Salwa Noviana Putri dan Heru Sugiyono. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pemberi Diskon Palsu dalam Praktik Jual Beli Event Tanggal Kembar E-Commerce. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4 No. 3, Desember 2023.
[1] Salwa Noviana Putri dan Heru Sugiyono. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pemberi Diskon Palsu dalam Praktik Jual Beli Event Tanggal Kembar E-Commerce. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4 No. 3, Desember 2023, hal. 544
[2] Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen