Profesi HukumProfesi Hukum
Jenjang Kepangkatan, Gelar, dan Syarat Menjadi Diplomat
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan profesi diplomat serta apa persyaratan umumnya?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 6 Menit

Apa yang dimaksud dengan profesi diplomat serta apa persyaratan umumnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda ketahui bahwa salah satu pelaku yang melaksanakan diplomasi adalah diplomat. Adapun diplomasi sendiri menurut Sumaryo Suryokusumo adalah kegiatan politik dan merupakan bagian dari kegiatan internasional yang saling berpengaruh dan kompleks, dengan melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk mencapai tujuannya, melalui perwakilan diplomatik atau organ lainnya.[1] Diplomasi terdiri atas teknik dan prosedur pelaksanaan hubungan antar negara.[2]
Adapun secara yuridis jabatan fungsional diplomat atau diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia.[3]
Diplomat memiliki fungsi utama untuk:
Fungsi lain dari seorang diplomat dapat Anda baca selengkapnya dalam Pasal 3 VCLT 1961.
Pasal 14 VCLT 1961 secara tegas menentukan bahwa kepala perwakilan diplomatik dibedakan menjadi 3 kelas, yaitu:
Praktik di Indonesia, berdasarkan Penjelasan Pasal 37 UU 37/1999, jenjang kepangkatan dan gelar diplomatik yang berlaku adalah:
Kemudian, berdasarkan Pasal 8 UU 37/1999, menteri atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah non-departemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga tersebut. Artinya, Menteri Luar Negeri dapat mengangkat pejabat dari departemen dan lembaga lain untuk melaksanakan tugas seperti atase-atase tersebut di atas.[5]
Baca juga: Beda Hak Keistimewaan Pejabat Diplomatik dan Konsuler
Untuk mengangkat diplomat, pada dasarnya dilakukan melalui 3 jenis, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.[6] Jika Anda ingin mendaftar diplomat dari awal, dapat melalui mekanisme pengangkatan pertama dari calon PNS.[7]
Berdasarkan persyaratan yang lami lansir dari laman E-Recruitment Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, berikut adalah persyaratan umum pelamar jabatan fungsional diplomat:
Adapun syarat menjadi diplomat secara spesifik melalui pengangkatan pertama atau dari calon PNS adalah:[8]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Syahmin, Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008, hal. 6.
[2] Edy Suryono dan Moenir Arisoendha, Hukum Diplomatik Kekebalan dan Keistimewaannya, Bandung: Offset Angkasa, 1986, hal. 14.
[3] Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat (“Permenlu 16/2019”)
[4] Syahmin, Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008, hal. 7.
[5] Syahmin, Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008, hal. 56.
[6] Pasal 56 Permenlu 16/2019
[7] Pasal 58 ayat (1) Permenlu 16/2019
[8] Pasal 59 ayat (1) Permenlu 16/2019