KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Pelaku Perbudakan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Pelaku Perbudakan

Jerat Hukum Bagi Pelaku Perbudakan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Pelaku Perbudakan

PERTANYAAN

Dear hukumonline, mohon pencerahannya 1. Di peraturan mana bisa ditemukan pengertian perbudakan dan hukuman bagi orang yang mempraktikannya? 2. Apakah majikan yang tidak membayar upah kepada karyawannya bisa dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    1.    Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, definisi perbudakan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU 21/2007”). Di dalam penjelasan umum UU 21/2007 dijelaskan definisi dari perbudakan sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Proses Hukum untuk Mengadili Kasus Pelanggaran HAM Berat

    Proses Hukum untuk Mengadili Kasus Pelanggaran HAM Berat
     

    Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.”

     

    Di dalam UU 21/2007 perbudakan merupakan salah satu bentuk ekploitasi manusia yang menjadi salah satu tujuan perdagangan orang (lihat Pasal 1 angka 1, dan angka 7). Di dalam penjelasan umum UU 21/2007 juga disebutkan bahwa perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pelaku perbudakan dapat dijerat dengan Pasal 2 UU 21/2007 yang berbunyi:

     

    (1)    Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    (2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

     

    Selain itu, jika melibatkan anak sebagai korban perbudakan, maka pelaku perbudakan dapat dijerat dengan Pasal 74 ayat (2) huruf a jo Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (“UUK”):

     
    Pasal 74

    (2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;

     
    Pasal 183

    (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

     

    Dalam aspek perlindungan pekerja anak dari perbudakan, sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau Internasional Labour Organization (ILO), Indonesia juga meratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-87 tanggal 17 Juni 1999 di Jenewa melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (“UU 1/2000”). Negara anggota ILO yang mengesahkan konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efektifuntuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, yakni salah satunya adalah segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan.

     

    Di samping peraturan perundang-undangan yang telah kami sebutkan, larangan perbudakan manusia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Pasal 4 UU HAM mengatur sebagai berikut:

     

    “Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

     

    Kemudian, di dalam Pasal 20 UU HAM dinyatakan:

    (1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.

    (2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.”

     

    2.    Mengenai penyelesaian hukum dalam hal majikan tidak membayar upah karyawannya, Anda dapat simak penjelasannya dalam artikel Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)

    3.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    4.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

     

    Tags

    perbudakan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!