Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Teknologi

Jerat Hukum Menyebarkan Screenshot Chat WhatsApp

Jerat Hukum Menyebarkan Screenshot Chat WhatsApp
Jerat Hukum Menyebarkan Screenshot Chat WhatsApp

PERTANYAAN

Apakah screenshot dalam bentuk image chat WhatsApp yang disebarkan tanpa izin semua pihak yang terlibat dalam percakapan dapat dikenakan pelanggaran pasal-pasal dalam UU ITE? Akhir-akhir ini marak penyebaran screenshot yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik. Padahal, percakapan WhatsApp biasanya hanya untuk dalam konteks privat. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Penyebar Capture Percakapan via BBM yang dibuat oleh Randy Arninto, S.H., LL.M. dan dipublikasikan pertama kali pada 10 Desember 2012, lalu pertama kali dimutakhirkan pertama kali oleh Renie Aryandani, S.H. pada 02 April 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan screenshot/screen capture yang Anda maksud adalah tangkapan layar atau cuplikan layar, yaitu gambar digital yang menampilkan isi layar percakapan/chat WhatsApp. Screenshot chat WhatsApp yang dikirim oleh seseorang dapat ditujukan kepada penerima perseorangan maupun penerima kelompok (group). Dalam hal screenshot chat WhatsApp ditujukan kepada penerima perseorangan, maka dapat dikatakan sebagai bentuk percakapan elektronik secara privat.

    Menurut hemat kami, seseorang yang menyebarkan percakapan elektronik privat ke area publik baik melalui WhatsApp group atau perseorangan, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara bebas (status maupun broadcast) berpotensi dijerat UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,[1]UU PDP, dan UU ITE serta perubahannya.

    Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU 1/2023

    Berdasarkan pertanyaan Anda, penyebaran screenshot tersebut bertujuan untuk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran. Secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik pernah diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 310 KUHP lama

    Pasal 433 UU 1/2023

    (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]

    (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]

    (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    (1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[4]

    (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[5]

    (3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Mengingat pada kasus Anda pencemaran dilakukan dengan sarana teknologi informasi, maka ketentuan pidana dapat ditambah 1/3.[6] Selain itu, tindak pidana berdasarkan Pasal 433 UU 1/2023 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.[7]

    Menurut Penjelasan Pasal VII angka 39 UU 1/2026 yang mengubah Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran dalam ketentuan ini merupakan perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

    Pasal Ancaman Pencemaran dalam UU ITE

    Selain itu, jika screenshot digunakan untuk ancaman pencemaran, maka pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

    1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan, atau menghapuskan piutang.

    Menurut Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 ancaman pencemaran adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

    Pelanggar Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta,[8] sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024 jo. Pasal II ayat (5) huruf e UU 1/2026.

    Namun, Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.[9]

    Pelindungan Data Pribadi

    Kemudian, jika dalam screenshot chat WhatsApp yang disebar tersebut terdapat informasi mengenai data pribadi seperti nama lengkap, maka pelaku penyebar screenshot berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.

    Alasannya karena nama lengkap merupakan suatu data pribadi yang bersifat umum.[10] Oleh karena itu, screenshot yang Anda maksud secara hukum dilindungi oleh UU PDP dan peraturan pelaksananya PP 33/2026.

    Anda menyebutkan bahwa screenshot dibagikan tanpa izin. Mengingat adanya data pribadi yang tercantum dalam screenshot, maka perbuatan membagikan screenshot sebelumnya harus dilakukan berdasar pada dasar pemrosesan data pribadi, salah satunya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi.[11]

    Adapun pasal yang dilanggar dalam perbuatan membagi screenshot tanpa izin adalah Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU PDP, sebagai berikut:

    1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
    2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

    Pelanggaran atas ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV,[12] yaitu sebesar Rp200 juta.[13] Sedangkan pelanggaran atas ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV[14] yaitu Rp 200 juta.[15]

    Baca juga: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

    Hal lain yang perlu diperhatikan terkait screenshot chat WhatsApp adalah, mengingat bentuk file screenshot adalah image/gambar, bukan tidak mungkin jika screenshot chat WhatsApp diedit atau direkayasa dengan software perekayasa gambar sesuai kehendak pihak yang menyebarkan, sehingga tampak seolah-olah sesuai dengan aslinya. Tidak ada yang bisa menjamin secara kasat mata bahwa screenshot chat WhatsApp yang dikirimkan oleh seseorang itu pasti identik dengan format aslinya. Maka, dibutuhkan pengujian atau pengamatan ilmiah (misalnya melalui metode digital forensik) untuk memastikan suatu screenshot chat WhatsApp adalah asli (sesuai dengan bentuk maupun konten asalnya).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1.000.

    [3] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikali 1.000.

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023.

    [6] Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023.

    [7] Pasal 440 UU 1/2023.

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2026.

    [9] Pasal 45 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    [10] Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).

    [11] Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    [12] Pasal 67 ayat (1) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”)

    [13] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [14] Pasal 67 ayat (2) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026.

    [15] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    TAGS