Apakah sawah kami yang diserobot dan dijadikan saluran pembuangan limbah budi daya lele yang tidak ramah lingkungan oleh Kepala Desa tanpa izin dengan dalih sebagai saluran pembuangan limbah dengan menggunakan dana pembangunan desa dapat dibenarkan? Sedangkan kami merasa dirugikan karena sawah kami berkurang luasnya akibat dijadikan saluran pembuangan. Perlu kami sampaikan bahwa pembuatan saluran pembuangan tersebut di samping tanpa izin, pada tepi sawah kami juga tidak dibuatkan tanggul, sehingga sawah kami tidak dapat ditanami saat musim hujan karena banjir, juga dampak dari limbah. Langkah apa yang harus kami lakukan untuk mendapatkan keadilan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku di negeri ini? Demikian pertanyaan kami, atas penjelasannya disampaikan terima kasih.
Selain itu, Anda juga bisa menggugat secara perdata atas pemanfaatan tanpa izin sawah tersebut karena dapat dipandang sebagai sebuah perbuatan melawan hukum.
Meskipun mungkin berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, namun berdasarkan keterangan Anda, dugaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut pun tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan, sehingga sawah tersebut tetap dimiliki atau dikuasai oleh Anda, bukan kepala desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jika tanah berupa sawah digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik atau yang berhak atas sawah tersebut, maka patut diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960:
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ), barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
Menurut hemat kami, Anda juga dapat menggugat secara perdata pihak yang menggunakan tanah Anda tanpa izin berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan melanggar hak Anda sebagai pemilik atau penguasa sawah tersebut, sehingga menyebabkan kerugian, seperti menjadi tidak dapat bercocok tanam akibat buangan limbah tersebut.
Namun, patut diperhatikan bahwa karena mungkin menyangkut pengadaan tanah oleh pemerintah desa, maka patut juga merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tapi dilihat lagi, apakah yang dilakukan oleh kepala desa itu telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada? Berikut penjelasannya.
Tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan:[1]
pertahanan dan keamanan nasional;
jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah;
fasilitas keselamatan umum;
tempat pemakaman umum pemerintah/pemerintah daerah;
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
cagar alam dan cagar budaya;
kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa;
penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah;
prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; dan
pasar umum dan lapangan parkir umum.
Yang dimaksud dengan "bendungan" adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untuk menahan dan menampung limbah tambang atau lumpur sehingga terbentuk waduk.[2]
Sementara, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.[3]
Menurut hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa bukan merupakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dimaksud dalam UU 2/2012, karena pembangunan saluran pembuangan yang dimaksud bukan tanah untuk kepentingan umum.
Tahapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Selain itu, salah satu tahapan persiapan pengadaan tanah ini adalah konsultasi publik, yaitu proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.[4]
Terdapat pula tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang di antaranya mencakup penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian.[5]
Berdasarkan keterangan Anda, jikapun yang dilakukan oleh kepala desa adalah pengadaan tanah berdasarkan UU 2/2012, pengadaan tanah itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan UU 2/2012 dan peraturan terkait lainnya, di antaranya, tahapan konsultasi publik dan tahapan pemberian ganti kerugian.
Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012 pun menegaskan bahwa kewajiban melakukan pelepasan hak dan penyerahan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional, dilaksanakan pada saat pemberian ganti kerugian.
Jadi, pelepasan hak atas suatu tanah atau sawah untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum terjadi ketika diberikan ganti kerugian.
Sepanjang belum diberikan ganti kerugian, belum ada pelepasan hak dan Anda masih merupakan pihak pemilik atau yang berhak atas sawah tersebut, bukan kepala desa Anda.
Berdasarkan uraian di atas, perbuatan kepala desa bukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan jika pun perbuatan itu adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jerat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa
Secara khusus, patut diduga kepala desa tersebut menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara[6] untuk keuntungan pribadinya atau orang lain, sehingga dapat dipandang melanggar Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(“UU Tipikor”) yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Dikutip dari artikel Hukumnya Jika Kepala Desa Membantu Melakukan Penyerobotan Tanah, sebagai contoh, dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 08/PID/C/2014/PN.Skg di mana Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”, yaitu menguasai tanah (bukti kepemilikan berupa rincik) tersebut dengan cara mengolah sawah yang bukan tanah miliknya, sehingga dijatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.