Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Konsekuensi Hukum Jika Membayar Suap untuk Jadi Polisi yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 April 2013, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 06 Juni 2022, lalu dimutakhirkan kedua kali pada 21 Januari 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Saat ini terdapat aturan baru yang berhubungan dengan penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), yaitu Perpol 2/2026. Menurut Pasal 2 Perpol 2/2026, penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip:
- bersih, yaitu dilakukan secara obyektif, jujur, adil, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- transparan, yaitu dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan pihak internal, eksternal, dan membuat akses kepada publik;
- akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan; dan
- humanis, yaitu penerimaan anggota Polri dilakukan dengan sikap ramah, santun, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
Patut Anda cermati dari peraturan di atas bahwa salah satu prinsip penerimaan anggota polisi adalah bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, tindakan membayar sejumlah uang yang dilakukan oleh korban kepada oknum polisi tersebut telah menyalahi prinsip bersih dalam Perpol 2/2026.
Praktik sogok menyogok untuk penerimaan calon anggota polisi berpotensi dikenai pasal penyuapan yang terdapat dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[1] serta UU Tipikor dan perubahannya. Bagi pelaku pemberi suap dapat dipidana berdasarkan Pasal VII angka 48 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 605 UU 1/2023, sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta,[2] dan paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta,[3] setiap orang yang:
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
- memberi sesuatu kepada pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Sedangkan, untuk polisi yang menerima suap, menurut hemat kami dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU 20/2001 jo. Pasal II ayat (5) huruf d dan h UU 1/2026 yang memiliki sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta,[4] dan paling banyak kategori VIII, yaitu sebesar Rp50 miliar.[5]
Baca juga: Begini Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Mengutip artikel Jerat Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi, pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam dengan hukuman pidana dan yang lebih penting adalah sanksi pidana tersebut dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap.
Dengan demikian, jika Anda melakukan penyuapan atau menyogok untuk menjadi anggota polisi, maka baik Anda maupun oknum polisi yang menerima uang tersebut sama-sama terancam pidana penyuapan.
Selain itu, dalam kasus yang Anda tanyakan oknum polisi yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana yang terdapat dalam pasal penipuan, yang diatur dalam Pasal 492 UU 1/2023:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[6]
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, pasal ini adalah ketentuan tentang tindak pidana penipuan, yaitu tindak pidana terhadap harta benda. Perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.
Kemudian, barang yang diberikan tidak harus secara langsung kepada pelaku tindak pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu. Lalu, barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku.
Lebih lanjut, tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Sedangkan saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.
Pada intinya, ketentuan Pasal 492 UU 1/2023 menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.
Selain sanksi pidana, polisi yang bersangkutan juga dapat dikenai konsekuensi pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (“KEPP”), yaitu norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dalam melaksanakan tugas dan wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.[7]
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpol 7/2022, pejabat polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam:
- etika kenegaraan;
- etika kelembagaan;
- etika kemasyarakatan; dan
- etika kepribadian.
Adapun salah satu larangan terkait dengan etika kelembagaan adalah setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan.[8] Larangan tersebut dapat berupa:[9]
- membocorkan dan menyebarluaskan materi yang diujikan;
- merekayasa hasil tes yang diujikan;
- memberikan prioritas atau fasilitas khusus kepada calon peserta didik tertentu;
- meluluskan calon pegawai negeri pada polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan tidak melalui prosedur;
- menyelenggarakan kursus atau pelatihan materi yang diujikan dalam seleksi penerimaan anggota Polri calon peserta seleksi menjadi anggota Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan;
- menerima imbalan dalam proses seleksi dalam proses penerimaan anggota polri maupun pendidikan pengembangan; dan
- menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota polri maupun pendidikan pengembangan.
Jika dihubungkan dengan kasus yang Anda tanyakan, maka oknum polisi yang bersangkutan sudah melanggar salah satu larangan dalam etika kelembagaan pada KEPP. Pelanggaran ini menyangkut penerimaan imbalan dalam proses seleksi menjadi anggota Polri maupun pendidikan pengembangan, menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
Oleh karena itu, oknum polisi tersebut yang melakukan pelanggaran KEPP dapat dikenai sanksi berupa sanksi etika dan/atau sanksi administratif.[10] Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi etika dan/atau sanksi administratif dapat Anda temukan pada Pasal 107 s.d. Pasal 111 Perpol 7/2022.
Pada dasarnya, tes masuk polisi dilakukan secara gratis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Pasal 3 ayat (1) Perpol 2/2026, penerimaan anggota Polri dilaksanakan untuk merekrut calon anggota Polri guna mengisi golongan kepangkatan:
- Perwira Polri;
- Bintara Polri; dan
- Tamtama Polri.
Penerimaan anggota Polri dalam golongan kepangkatan Perwira Polri dilaksanakan untuk pangkat Inspektur Polisi Dua untuk pendidikan pada:[11]
- Akademi Kepolisian; dan
- Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.
Selanjutnya, penerimaan anggota Polri dalam golongan kepangkatan Bintara Polri dilaksanakan untuk pangkat Brigadir Polisi Dua.[12] Sedangkan penerimaan anggota Polri dalam golongan kepangkatan Tamtama Polri dilaksanakan untuk pangkat Bhayangkara Dua.[13]
Baca juga: Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah
Penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang dilakukan untuk menentukan:[14]
- jumlah anggota Polri yang dibutuhkan;
- kompetensi personel yang dibutuhkan; dan
- anggaran yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, perencanaan memperhatikan kesetaraan gender dan ditetapkan oleh Kapolri.[15]
Penerimaan anggota Polri sendiri dilakukan melalui:[16]
- penerimaan umum;
- penerimaan proaktif; dan
- penerimaan kompetensi khusus.
Adapun tahapan penerimaan anggota Polri dapat menggunakan teknologi dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kapolri, yang terdiri atas:[17]
- Pengumuman
Tahapan pengumuman merupakan kegiatan penyampaian informasi penerimaan anggota Polri kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik, yang paling sedikit memuat:[18]
- waktu pendaftaran;
- tempat pendaftaran;
- persyaratan;
- tata cara pendaftaran;
- tahapan seleksi; dan
- lama pendidikan.
Dalam tahapan pengumuman, dilaksanakan sosialisasi penerimaan anggota Polri yang dilakukan oleh anggota Polri pada tingkat:[19]
- Markas Besar Polri;
- Kepolisian Daerah;
- Kepolisian Resor; dan
- Kepolisian Sektor.
- Pendaftaran
Tahap pendaftaran merupakan kegiatan mendaftar sebagai calon anggota Polri yang dilaksanakan melalui layanan digital Polri.[20] Calon anggota Polri paling sedikit memenuhi persyaratan umum:[21]
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia;
- setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan tindak pidana hukum.
Selain persyaratan umum, calon anggota Polri harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.[22]
- Seleksi
Tahapan seleksi dilaksanakan dengan standar kelulusan tahapan seleksi yang ditetapkan oleh Kapolri, melalui kegiatan:[23]
- pemeriksaan administrasi;
- pemeriksaan kesehatan;
- pemeriksaan psikologi;
- penelusuran mental kepribadian;
- pengujian akademik; dan
- pengujian kemampuan jasmani dan pemeriksaan antropometrik.
Khusus untuk penerimaan golongan Perwira Polri melalui pendidikan Akademi Kepolisian, selain tahapan seleksi di atas, dilakukan juga pemeriksaan penampilan yang dilaksanakan sesuai dengan keputusan Kapolri.[24]
Kegiatan seleksi calon anggota Polri ini dilaksanakan dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking.[25] Hasilnya diumumkan secara langsung, terbuka dan menggunakan sarana teknologi.[26]
- Sidang Penetapan Kelulusan
Tahapan sidang penetapan kelulusan merupakan kegiatan untuk menetapkan calon anggota Polri yang lulus seleksi. Sidang penetapan kelulusan dilaksanakan oleh:[27]
- panitia pusat, yang menentukan kuota pusat dan daerah serta kelulusan calon anggota Polri tingkat pusat; dan
- panitia daerah, yang menentukan kelulusan calon anggota Polri tingkat daerah.
Untuk mendaftar sebagai anggota polisi, Anda dapat memantau situs Penerimaan Anggota Polri. Situs ini memberikan informasi terkait dengan jenis penerimaan, syarat, serta jadwal penerimaan anggota polisi. Jika Anda mengikuti alur penerimaan anggota Polri secara legal dan resmi, Anda dapat masuk polisi tanpa biaya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Referensi:
Penerimaan Anggota Polri, yang diakses pada 14 Juli 2026, pukul 15.00 WIB.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf h UU 1/2023
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
[8] Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 3 Perpol 7/2022
[9] Pasal 10 ayat (4) Perpol 7/2022
[10] Pasal 107 Perpol 7/2022
[12] Pasal 3 ayat (4) Perpol 2/2026
[13] Pasal 3 ayat (5) Perpol 2/2026
[14] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpol 2/2026
[15] Pasal 4 ayat (3) dan (4) Perpol 2/2026
[16] Pasal 5 ayat (1) Perpol 2/2026
[17] Pasal 6 Perpol 2/2026
[18] Pasal 7 ayat (1) dan (4) Perpol 2/2026
[19] Pasal 7 ayat (2) dan (3) Perpol 2/2026
[20] Pasal 8 ayat (1) Perpol 2/2026
[21] Pasal 8 ayat (2) Perpol 2/2026
[22] Pasal 8 ayat (3) Perpol 2/2026
[23] Pasal 9 ayat (1) dan (5) Perpol 2/2026
[24] Pasal 9 ayat (2) Perpol 2/2026
[25] Pasal 9 ayat (3) Perpol 2/2026
[26] Pasal 9 ayat (4) Perpol 2/2026
[27] Pasal 10 Perpol 2/2026