Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Membuat Meme dari Wajah Orang, Bisakah Dipidana?

Membuat Meme dari Wajah Orang, Bisakah Dipidana?
Membuat Meme dari Wajah Orang, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Baru-baru ini sayap partai Golkar mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (APMG) baru saja melaporkan sejumlah akun media sosial karena meme yang diduga menghina ketua umum partai Golkar Bahlil Lahadalia. Pelapor menganggap kalimat-kalimat yang tertera pada meme seperti wudu pakai bensin dan melempar jumroh dengan batu bara bernada penghinaan. Oleh karena itu pihak pelapor, menilai konten-konten tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 KUHP. Lantas, emang benar pembuatan meme tersebut dapat dipidana?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Mengedit Wajah Orang Menjadi Meme yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Juni 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pasal Penghinaan dalam KUHP

    Sebelumnya perlu Anda ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan meme? Mengutip dari KBBI, meme adalah cuplikan gambar dari acara televisi, film, dan sebagainya atau gambar-gambar buatan sendiri yang dimodifikasi dengan menambahkan kata-kata atau tulisan-tulisan untuk tujuan melucu dan menghibur.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam pertanyaan Anda menyebutkan bahwa pelaku pembuat diduga memenuhi unsur pada ketentuan yang terdapat dalam KUHP dan UU ITE.

    Pada dasarnya, Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, berbunyi sebagai berikut.

    Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Pasal 433 UU 1/2023

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[4]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, Rp50 juta.[5]
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 226) menerangkan untuk dapat dihukum menurut Pasal 310 KUHP, maka penghinaan yang dilakukan harus dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu. Tujuannya, agar tuduhan tersebut tersiar atau diketahui banyak orang. Tuduhan ini tidak perlu suatu perbuatan pidana, namun cukup dengan perbuatan biasa yang sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

    Hal yang sama juga diterangkan dalam Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, yang menyatakan bahwa sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

    Jadi untuk dapat dijerat oleh pasal ini harus memenuhi unsur adanya tuduhan suatu perbuatan. Melihat penjelasan kasus yang Anda tanyakan, kami tidak menemukan adanya suatu tuduhan dari pembuatan meme yang dilakukan. Oleh karena itu, kami berpendapat kurang tepat untuk pasal ini.

    Adapun pasal lain yang tidak mengharuskan adanya unsur tuduhan adalah Pasal 315 KUHP lama dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru, sebagai berikut:

    Pasal 315 KUHP

    Pasal 436 UU 1/2023

    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[6]

    Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10 juta.[7]

    Menurut R. Soesilo dalam buku yang sama menyatakan bahwa penghinaan dengan jalan lain selain menuduh suatu perbuatan, seperti mengatakan anjing, asu, bajingan dan sebagainya. Maka berpotensi dikenai Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan. Selain itu, supaya dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tertulis, harus dilakukan di tempat umum dan jika tidak dilakukan di tempat umum: (hal. 228)

    1. dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada disitu melihat dan mendengar sendiri;
    2. bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.

    Kemudian Penjelasan Pasal 436 UU 1/2023, menerangkan bahwa ketentuan ini mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.

    Jika melihat ketentuan di atas, tidak terdapat keharusan adanya unsur menuduh suatu perbuatan. Sehingga, jika memang perbuatan yang dimaksud dirasa tidak senonoh dan menghina, lalu yang menjadi objek meme tersebut merasa terhina, maka pelaku berpotensi dijerat dengan pasal penghinaan ringan.

    Penghinaan Menurut UU ITE

    Selain KUHP, Anda juga menyebutkan bahwa pembuat meme diduga telah memenuhi unsur pada Pasal 27 UU ITE. Kami asumsikan bahwa yang dimaksud dengan Pasal 27 UU ITE di sini adalah Pasal 27A UU 1/2024, yang mengatur mengenai pencemaran nama baik. Namun, pasca Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Pasal 27A UU 1/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (hal. 459):

    Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan, dengan cara menuduhkan suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

    Adapun yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.[8]

    Setiap orang melanggar ketentuan pasal di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.[9]

    Sama seperti pada Pasal 310 KUHP lama dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru, pada Pasal 27A UU 1/2024 juga mengharuskan adanya unsur tuduhan suatu perbuatan. Oleh karenanya, jika dihubungkan dengan kasus Anda kurang tepat karena tidak ada unsur tuduhan.

    Selain itu, penting untuk diketahui bahwa baik ketentuan penghinaan pada KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru serta UU ITE dan perubahannya merupakan delik aduan.[10] Jadi, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh korban atau orang yang terkena tindak pidana. Jika diadukan oleh orang yang bukan korban seperti yang terjadi pada kasus Anda, maka pelaku perbuatan tersebut tidak dapat dilakukan penuntutan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana RIngan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

    Referesi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991;
    2. Meme, KBBI, yang diakses pada 22 Oktober 2025, pukul 15.20 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/20223”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan TIndak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [3] Pasal 3 Perma 2/2012

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [6] Pasal 3 Perma 2/2012

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [8] Penjelasan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [9] Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024

    [10] Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal Pasal 440 UU 1/2023 jis. Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024

    TAGS