Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Melihat fenomena belakangan ini, benar bahwa demi konten viral, para content creator nekat buat video di tengah jalan, foto di tengah jalan, atau aksi prank di tengah jalan. Tentu perbuatan ini tidak pantas dilakukan, sebab membahayakan keselamatan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Belum lagi buat konten video di tengah jalan itu mengganggu jalannya lalu lintas. Lantas, adakah hukumnya?
Sebelumnya perlu Anda pahami dulu yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.[1]
Menyambung pertanyaan Anda mengenai hukum buat video konten di tengah jalan, menurut hemat kami, ini berhubungan dengan larangan dalam Pasal 28 UU LLAJ sebagai berikut.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Adapun perlengkapan jalan yang dimaksud mencakup:[2]
- rambu lalu lintas;
- marka jalan;
- alat pemberi isyarat lalu lintas;
- alat penerangan jalan;
- alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
- alat pengawasan dan pengamanan jalan;
- fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
- fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luarbadan jalan.
Sehingga kami berpandangan buat konten di jalan seperti buat video di tengah jalan, foto di tengah jalan, atau bahkan aksi prank di tengah jalan dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan atau gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Adakah sanksi pidananya? Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan atau gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[3]
Selain jerat pidana tersebut, setiap orang termasuk content creator apabila:[4]
- melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas,marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satubulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
- merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitaspejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda palingbanyak Rp50 juta.
Oleh karena itu, kami berharap agar para content creator lebih bijak dalam membuat dan mengunggah video di media sosial, seperti tidak buat video konten di tengah jalan, foto di tengah jalan, atau melakukan aksi prank di tengah jalan demi konten yang viral. Selain membahayakan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya, terdapat jerat sanksi pidana sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
[1] Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
[2] Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ
[3] Pasal 274 UU LLAJ
[4] Pasal 275 UU LLAJ