Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Jerat Pidana Mencatut Nama Orang Lain dalam Dokumen

Jerat Pidana Mencatut Nama Orang Lain dalam Dokumen
Jerat Pidana Mencatut Nama Orang Lain dalam Dokumen

PERTANYAAN

Bila seseorang dimasukkan sebagai tenaga ahli dalam dokumen tender namun tanpa persetujuan yang bersangkutan, apakah pihak yang menggunakan nama orang lain tanpa izin tersebut dapat dikenai tuntutan oleh yang bersangkutan/tenaga ahli tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Pencatut Nama Orang Lain yang dibuat oleh Grace Maria Oktaviana dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Juli 2016, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 13 Desember 2022.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dokumen Tender

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan tender. Namun, karena Anda tidak menyebutkan jenis tender apa yang Anda maksud, kami akan jelaskan mengenai tender swasta dan tender pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.

    Menurut Penjelasan Pasal 22 UU 5/1999 tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa.

    Adapun tender dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerja konstruksi/jasa lainnya. Tender dilaksanakan jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan lainnya yaitu penyedia dengan metode e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, ataupun tender cepat.[1]

    Jerat Pidana Mencatut Nama Orang Lain dalam UU PDP

    Mencatut nama orang lain tanpa izin ke dalam suatu dokumen tender sebagai tenaga ahli merupakan tindakan yang melanggar hukum.

    Hal ini karena nama orang merupakan suatu data pribadi yang bersifat umum[2] dan dilindungi oleh UU PDP dan peraturan pelaksananya PP 33/2026.

    Pencatutan nama orang lain dalam suatu dokumen termasuk bentuk pemrosesan data pribadi. Menurut Pasal 16 ayat (1) UU PDP, pemrosesan data pribadi meliputi:

    1. pemerolehan dan pengumpulan;
    2. pengolahan dan penganalisisan;
    3. penyimpanan;
    4. perbaikan dan pembaruan;
    5. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
    6. penghapusan atau pemusnahan.

    Menurut hemat kami, penggunaan nama orang lain dalam dokumen merupakan bentuk ‘penampilan data pribadi’. Sehingga, harus memiliki dasar pemrosesan data pribadi sebelum penggunaan nama orang lain dalam dokumen itu dilakukan.[3]

    Adapun salah satu dasar pemrosesan data pribadi yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU PDP adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.[4]

    Jika dihubungkan dengan pertanyaan Anda, maka mencatut nama orang sebagai tenaga ahli dalam dokumen tender dapat dipastikan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

    Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU PDP secara eksplisit diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV,[5] yaitu sebesar Rp200 juta.[6]

    Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Adapun, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.[7]

    Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:[8]

    1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
    2. pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
    3. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    4. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
    5. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
    6. pembayaran ganti kerugian;
    7. pencabutan izin; dan/atau
    8. pembubaran korporasi.

    Jerat Pidana Mencatut Nama Orang Lain Menurut KUHP

    Selain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen tender, dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[9]

    Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 391 UU 1/2023. Secara historis, ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut.

    Pasal 263 KUHP Lama

    Pasal 391 UU 1/2023

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
    1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[10]
    2. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

    Selengkapnya mengenai Pasal 391 UU 1/2023 bisa Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    10. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    [1] Pasal 1 angka 36 jo. Pasal 38 ayat (1) dan (7) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    [2] Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [3] Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“PP 33/2026”)

    [4] Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP

    [5] Pasal 67 ayat (3) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [7] Pasal 70 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP

    [8] Pasal 70 ayat (4) UU PDP

    [9] Pasal 624 UU 1/2023

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000