Seluruh data dalam ponsel danflashdisksaya disalin tanpa izin. Lalu data yang disalin tersebut digunakan untuk mencemarkan nama baik saya. Dari sisi hukum pelindungan data pribadi, apa sanksi pidana bagi orang yang menyalin data pribadi tanpa hak?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak, Ini Pidananya yang dibuat oleh Nico Poltak Sihombing, S.H dan pertama kali dipublikasikan pada 4 Juni 2018, dimutakhirkan pertama kali pada 18 November 2022, lalu dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 19 Desember 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menyalin Data Pribadi Tanpa Hak
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang dimaksud “data dalam ponsel dan flashdisk” dalam pertanyaan Anda adalah data pribadi berbentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 UU 19/2016.
Data pribadi yang disimpan dalam ponsel dan flashdisk yang telah diambil atau disalin tanpa izin termasuk perbuatan pidana yaitu memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum.
Perbuatan tersebut diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE jis. Pasal II ayat (5) huruf e dan f UU 1/2026 sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[1]
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[2]
Terhadap perbuatan pada angka 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak, yaitu sebesar Rp2 miliar.[3]
Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pencemaran Nama Baik
Setelah membahas perspektif hukum pidana menurut UU ITE dan perubahannya, perbuatan pelaku yang setelah menyalin data lalu menyalahgunakandata pribadi tersebut untuk mencemarkan nama baik dapat dijerat pasal dalam UU PDP dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[4]
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa transfer, penyebarluasan dan pengungkapan merupakan pemrosesan data.[5]Dalam melakukan pemrosesan data, pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi.[6] Dasar pemrosesan data pribadi tersebut mencakup:[7]
persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.
Sedangkan, perbuatan pelaku yang menyalahgunakan data pribadi dijerat dengan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP jis. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 sebagai berikut:
Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[8]
Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[9]
Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[10]
Kemudian apabila dari penyalahgunaan data pribadi tersebut si pelaku melakukan pencemaran nama baik, ia dapat dijerat Pasal 433 UU 1/2023, yang secara historis pernah diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut.
Pasal 310 KUHP Lama
Pasal 433 UU 1/2023
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;[11]
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;[12]
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta;[13]
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta;[14]
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Lebih lanjut, menurut Pasal VII angka 39 UU 1/2026 yang mengubah Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran dalam ketentuan ini merupakan perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.
Sanksi pidana terhadap pasal di atas dapat ditambah 1/3 jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023.
Adapun tindak pidana tersebut tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.[15] Jadi, Pasal 433 UU 1/2023 merupakan delik aduan.
Pencemaran Nama Baik Via Media Sosial dalam UU ITE
Jika tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan melalui sosial media sdapat dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Adapun larangannya bisa ditemukan dalam Pasal 27A UU 1/2024, yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Perlu diingat bahwa pasal di atas telah diubah dengan Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024. Pada putusan tersebut dinyatakan bahwa frasa “orang lain” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. (hal. 459)
Selain itu, dalam putusan yang sama juga dinyatakan bahwa frasa “suatu hal” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. (hal. 459)
Lalu, menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Adapun sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III,[16] yaitu sebesar Rp50 juta.[17]
Sama seperti Pasal 433 UU 1/2023, pelanggaran terhadap Pasal 27A UU 1/2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.[18]