Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Sebar Video Porno

Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Sebar Video Porno
Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Sebar Video Porno

PERTANYAAN

Bagaimana hukum Indonesia berkaitan dengan pemerasan melalui internet? Misalnya seseorang mengancaman mengunggah video porno ke publik apabila saya tidak mentransferkan sejumlah uang. Ke mana melaporkan pelaku? Bagaimana bila pelaku mengaku tinggal di luar negeri?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Teguh Aifiyadi, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Januari 2019, dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 30 Desember 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Renie Aryandani, S.H. pada 05 Maret 2024.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinevdisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Pribadi ke Internet

    Pemerasan dengan ancaman melalui internet pada prinsipnya sama dengan pemerasan dan pengancaman secara konvensional. Yang membedakan hanya sarananya, yakni melalui media internet, sehingga video dan foto pribadi termasuk ke dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, seseorang mengancam untuk mengunggah video porno ke internet apabila Anda tidak mentransferkan sejumlah uang. Menurut hemat kami, yang dilakukan pelaku termasuk perbuatan ancaman pencemaran di dunia siber yang dilarang dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

    1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

    Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yang dimaksud dengan ancaman pencemaran adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

    Lalu, orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, dapat dipidana penjara maksimal 6 tahundan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024.

    Namun, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.[1]

    Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet

    Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan.

    Tindak Pidana Pengancaman dengan Pemerasan dalam KUHP

    Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 pada dasarnya mengacu pada ketentuan tindak pidana pengancaman dengan pemerasan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[2] Secara historis, pasal pengancaman dengan pemerasan juga diatur di dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk memperkaya wawasan Anda kami akan menyajikan tabel perbedaannya:

    Pasal 369 KUHP

    Pasal 483 UU 1/2023

    1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    2. Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu.

    1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[3] setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya

    1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

    2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 483 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tentang tindak pidana pengancaman. Unsur utama tindak pidana dalam ketentuan ini sama dengan tindak pidana pemerasan yaitu memaksa orang supaya memberikan barang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Perbedaannya terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. pada pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan pada tindak pidana pengancaman sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancaman penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan.

    Adapun, karakteristik utama dari Pasal 369 ayat (1) KUHP adalah cara memaksa yang berupa “ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka sesuatu rahasia”.[4] Selanjutnya, menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, unsur tersebut adalah unsur cara melakukan, yaitu memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia. Adapun perbuatan “memaksa” adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri (hal. 256).

    Bagaimana Jika Pelaku Tinggal di Luar Negeri?

    UU ITE dan perubahannya secara prinsip mengatur batas teritorial suatu kejahatan siber secara borderless. Yurisdiksi UU ITE dan perubahannya tidak hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia, melainkan juga berlaku atas kejahatan yang dilakukan di luar wilayah teritorial Indonesia.[5]

    Pasal 2 UU ITE menegaskan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

    Perbuatan pengancaman dengan pemerasan sebagaimana kami jelaskan termasuk kategori perbuatan yang memberikan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia meskipun pelakunya di luar wilayah hukum Indonesia. Dalam prosesnya, tentu penyidik akan meminta bantuan dari otoritas penegak hukum negara terkait untuk membantu maupun bersama-sama mengungkap kasus tersebut.

    Cara Melaporkan Pelaku

    Saran kami, mengingat perbuatan pengancaman dengan pemerasan adalah delik aduan baik berdasarkan UU 1/2024 maupun KUHP atau UU 1/2023, sebaiknya Anda segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

    Anda dapat melaporkan pelaku pemerasan pengan pengancaman sesuai ketentuan dalam Pasal 42 UU ITE dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/2024. Begini prosedurnya:

    1. Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukumnya, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik Polri pada unit/bagian cybercrimeatau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Digital. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana dan UU ITE beserta
    2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri.

    Ketentuan mengenai prosedur penyelidikan dan penyidikan selengkapnya diatur di dalam Pasal 5 s.d. Pasal 63 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[6] yang kami rangkum sebagai berikut:

    1. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:[7]
      1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana (dalam kasus ini ancaman pencemaran di dunia siber/ancaman dengan pemerasan), baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;[8]
      2. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti;
      3. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
      4. melakukan asesmen[9] dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan;[10] dan
      5. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
    2. Penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:[11]
      1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat penggeledahan, dan penahanan;
      2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
      3. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang[12]; dan
      4. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
    3. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang dan tindakan kepada penyidik.[13]
    4. Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]
    5. Setelah penyidikan selesai, penyidik menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari penyidik.[15]

    Secara historis, ketentuan mengenai penyidikan dan penyelidikan diatur di dalam Pasal 102 s.d. Pasal 143 KUHAP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[16]

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. Dina Rahayu Pardiman (et.al.). Tindak Pidana Pengancaman sebagai Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Menurut Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. 11, No. 4, 2022;
    2. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 45 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [4] Dina Rahayu Pardiman (et.al.). Tindak Pidana Pengancaman sebagai Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Menurut Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. 11, No. 4, 2022, hal. 6.

    [5] Lihat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penjelasannya.

    [6] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    [7] Pasal 5 ayat (1) UU 20/2025

    [8] Lihat Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 20/2025, yang menjelaskan bahwa telekomunikasi dan/atau media elektronik” adalah media resmi milik aparat penegak hukum.

    [9] Lihat Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf d UU 20/2025, yang menjelaskan bahwa “melakukan asesmen” antara lain melakukan penilaian terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan keamanan perempuan dan kelompok rentan yang terlibat dalam perkara pidana, baik sebagai korban, saksi, tersangka, maupun terdakwa.

    [10] Lihat Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf d UU 20/2025, yang menjelaskan bahwa “mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan” antara lain memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan dengan memperhatikan kebutuhan khusus, termasuk penyediaan fasilitas pemeriksaan yang ramah perempuan dan anak, pendamping psikologis, penerjemah, juru bahasa isyarat, atau layanan medis. Selain itu, melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.

    [11] Pasal 5 ayat (2) UU 20/2025.

    [12] Lihat Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 20/2025 yang menjelaskan bahwa “data forensic seseorang”, antara lain, foto wajah, retina, asam deoksiribonukleat (“DNA”), biologi, kimia, fisika dan data odontology.

    [13] Pasal 5 ayat (3) UU 20/2025

    [14] Pasal 5 ayat (4) UU 20/2025

    [15] Pasal 61 ayat (1) UU 20/2025

    [16] Pasal 362 UU 20/2025

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000