Jika yang Anda maksud adalah alat peraga masih terpasang dan belum dibersihkan pada masa tenang kampanye pilkada, sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap pasangan calon. Hal ini karena membersihkan alat peraga merupakan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Akan tetapi, jika yang dilakukan adalah memasang alat peraga atau menyebarkan bahan kampanye pada masa tenang, maka hal tersebut merupakan bentuk kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pelakunya dapat diancam pidana penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.[1]
Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) sesuai daerah pemilihan. Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU sesuai dengan daerah pemilihan dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.[2]
f.iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g.kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampanye tersebut dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.[4] Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.[5]
Pemasangan spanduk, baliho, penyebaran pamflet dan lain-lain, merupakan salah satu kegiatan kampanye yaitu penyebaran bahan kampanye serta pemasangan alat peraga.[6]
a.baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b.umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c.spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan
Membersihkan Alat Peraga Kampanye Pada Masa Tenang
Menyorot pertanyaan Anda, alat peraga seperti baliho dan bahan kampanye yang telah ditempel harus sudah bersih 3 hari sebelum pemungutan suara.[9]
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.[10]
Sanksi Jika Masih Memasang Alat Peraga Pada Masa Tenang
Jika Anda maksud adalah alat peraga masih terpasang dan belum dibersihkan. Sepanjang penelusuran kami tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap pasangan calon karena membersihkan alat peraga kampanye pada dasarnya merupakan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, yakni dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana kami jelaskan di atas.
Namun dalam praktiknya, alat peraga kampanye ini dibersihkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, seperti yang diberitakan dalam artikel Peraga Kampanye Masih Terpasang Pada Masa Tenang yang kami akses dari laman media Antaranews.com.
Dalam artikel tersebut diberitakan, Komisioner Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar LembagaIwan Ferdian mengatakan bahwa seluruh alat peraga kampanye yang masih terpasang akan diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga Kota Yogyakarta bersih dari alat peraga kampanye jenis apapun pada saat pemungutan suara.
Akan tetapi, jika yang Anda maksud adalah pasangan calon masih melakukan pemasangan alat peraga atau penyebaran bahan kampanye pada masa tenang, maka itu berarti pasangan calon melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ancaman sanksinya kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 187 ayat (1) Perpu 1/2014 (yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 1/2015) yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Merujuk kepada peraturan tersebut, memasang alat peraga pada masa tenang dapat dipidana.