Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Siapa yang Menggantikan Jika Gubernur Mundur?

Siapa yang Menggantikan Jika Gubernur Mundur?
Siapa yang Menggantikan Jika Gubernur Mundur?

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mundur dari jabatannya. Jika terjadi kasus seperti yang terjadi terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, siapa yang menggantikan jabatannya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dasar Hukum Penggantian Gubernur oleh Wakil Gubernur yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 April 2014, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 13 Desember 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pemberhentian Kepala Daerah

    Dalam menjawab pertanyaan Anda mengenai pemberhentian gubernur, maka kami akan berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam UU Pemda dan perubahannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah.[1] Kepala daerah untuk daerah provinsi disebut dengan gubernur, untuk daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk daerah kota disebut wali kota.[2]

    Menjawab pertanyaan Anda terkait dengan alasan pemberhentian kepala daerah, diatur secara spesifik dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, yang mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

    1. meninggal dunia;
    2. permintaan sendiri; atau

    Adapun, kepala daerah yang diberhentikan dapat terjadi karena:[3]

    1. berakhir masa jabatannya;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
    3. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
    4. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b UU Pemda;
    5. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j UU Pemda;
    6. melakukan perbuatan tercela;
    7. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
    9. mendapatkan sanksi pemberhentian.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka gubernur yang mundur sebagaimana yang Anda maksud adalah gubernur yang berhenti karena permintaan sendiri.

    Mekanisme Pemberhentian Gubernur yang Mengundurkan Diri

    Pemberhentian gubernur atas permintan sendiri ini diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.[4]

    Jika, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian gubernur, maka presiden memberhentikan gubernur atas usul menteri.[5]

    Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah, yaitu Perppu 1/2014 dan perubahannya.[6]

    Siapa yang Menggantikan Gubernur Jika Mundur?

    Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) UU 10/2016, jika gubernur berhenti atas permintaan sendiri, maka DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.

    Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur.[7]

    Namun, apabila wakil gubernur juga tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.[8]

    Partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang masih memiliki kursi di DPRD mengusulkan 2 pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih.[9] Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD pada saat dilakukan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, maka parta politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20% dari jumlah kursi.[10]

    Bagi gubernur dan wakil gubernur yang berhenti namun berasal dari perseorangan, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi, yang calonnya diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD paling sedikit 20% dari jumlah kursi.[11]

    Proses pemilihan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan pemilihan suara terbanyak.[12] Terhadap hasil pemilihan ini DPRD menyampaikannya kepada presiden melalui menteri.[13]

    Akan tetapi, jika masa jabatan kurang dari 18 bulan, presiden menetapkan penjabat gubernur.[14]

    Baca juga: Pengertian dan Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj

    Dengan demikian, pengganti gubernur yang mundur atau berhenti karena permintaan sendiri dapat diurutkan sebagai berikut:

    1. DPRD provinsi mengangkat wakil gubernur menjadi gubernur dengan menyampaikan usulan pengangkatan kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya.
    2. Jika gubernur dan wakil gubernur sama-sama tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.
    3. Presiden menetapkan penjabat gubernur, jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
    6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    11. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    [1] Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU Pemda”)

    [2] Pasal 59 ayat (2) UU Pemda

    [3] Pasal 78 ayat (2) UU Pemda

    [4] Pasal 79 ayat (1) UU Pemda

    [5] Pasal 79 ayat (2) UU Pemda

    [6] Pasal 87 ayat (1) UU Pemda

    [7] Pasal 173 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”)

    [8] Pasal 174 ayat (1) UU 10/2016

    [9] Pasal 174 ayat (2) UU 10/2016

    [10] Pasal 174 ayat (3) UU 10/2016

    [11] Pasal 174 ayat (4) UU 10/2016

    [12] Pasal 174 ayat (5) UU 10/2016

    [13] Pasal 174 ayat (6) UU 10/2016

    [14] Pasal 174 ayat (7) UU 10/2016

    TAGS