Jika Aturan Klinik Kesehatan Menghalangi Pasien Beribadah
Bacaan 6 Menit



Bacaan 6 Menit

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Klinik Kesehatan Melanggar Hak Beribadah Pasien yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Januari 2020.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.[1]
Konstitusi negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945 menjamin setiap orang termasuk yang statusnya sebagai pasien untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Hal ini secara khusus diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Lebih lanjut, hak beribadah juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kerpercayaannya itu.
Pada tataran undang-undang, hak untuk beribadah diatur dalam UU HAM, khususnya Pasal 22, yang menyatakan bahwa:
Hak beragama merupakan hak asasi manusia (“HAM”) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun atau disebut juga sebagai non-derogable rights.[2] Adapun yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Kemudian, yang dimaksud dengan “siapapun” adalah negara, pemerintah dan anggota masyarakat.[3]
Berdasarkan uraian tersebut, hak untuk beribadah tersebut harus dijamin pelaksanaannya oleh negara, karena hak untuk beribadah merupakan HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun atau disebut juga sebagai non-derogable rights.
Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2014, klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Adapun, fasilitas pelayanan kesehatan menurut UU Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.[4]
Jenis pelayanan klinik dibagi menjadi dua, yaitu klinik pratama sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama/klinik pratama dan klinik utama sebagai fasilitas kesehatan tingkat lanjut.[5]
Klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.[6] Sedangkan, klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.[7]
Sepanjang penelusuran kami, setiap tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.[8]
Bahkan setiap klinik mempunyai kewajiban, di antaranya:[9]
Adapun hak pasien menurut Pasal 276 UU Kesehatan, antara lain:
Mengingat hak untuk beribadah merupakan HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, maka, peraturan klinik yang Anda sebutkan dapat menghalangi pasien untuk menjalankan haknya untuk beribadah. Sehingga, menurut kami, peraturan tersebut berpotensi melanggar hak pasien untuk menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya.
Kami mengasumsikan bahwa di dalam klinik tersebut tidak disediakan tempat beribadah, sehingga pasien yang telah registrasi dan sedang menunggu pemeriksaan tidak dapat keluar untuk beribadah karena dilarang oleh pihak klinik. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami menyarankan kepada Anda untuk terlebih dahulu mengadukan kepada pihak yang berwenang di klinik tersebut. Apabila tidak ditanggapi dengan baik, Anda dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.[10]
Jika terbukti melanggar peraturan dan hak pasien, klinik tersebut dapat dikenai tindakan administratif berupa:[11]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
[2] Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)
[3] Penjelasan Pasal 4 UU HAM
[4] Pasal 1 angka 8 UU Kesehatan
[5] Pasal 165 ayat (2) jo. Pasal 167 ayat (2) huruf b dan Pasal 168 ayat (2) huruf b UU Kesehatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”)
[6] Pasal 2 ayat (2) Permenkes 9/2014
[7] Pasal 2 ayat (3) Permenkes 9/2014
[8] Pasal 14 Permenkes 9/2014
[9] Pasal 35 huruf b, h, i Permenkes 9/2014
[10] Lihat Pasal 40 ayat (1), (3), dan (4) Permenkes 9/2014
[11] Pasal 41 Permenkes 9/2014