Definisi pemilihan umum (“Pemilu”) jika dilihat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) adalah sebagai berikut:
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menangkap pertanyaan Anda, bahwa hanya terdapat satu pasangan calon (“paslon”) dalam Pilpres dikarenakan hanya ada satu paslon yang mendaftar sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.
Jawaban atas hal tersebut sebenarnya terdapat dalam Pasal 235 ayat (4) UU Pemilu:
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari.
Apabila telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran namun masih hanya terdapat 1 (satu) paslon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.[1]
Aklamasi dalam Pilpres?
Perlu dipahami, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, yang diakses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, aklamasi didefinisikan sebagai berikut:
Pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat dan sebagainya terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah aklamasi adalah mekanisme yang digunakan jika hanya ada satu paslon dalam Pilpres? Sebagaimana telah dijelaskan di atas, jika hanya ada satu paslon dalam Pilres, maka tahapan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, untuk itu pembahasannya akan didasarkan pada UU Pemilu.
Mengenai penetapan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dijelaskan bahwa:
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Walaupun hanya ada satu paslon dalam Pilres, untuk dapat terpilih tetap harus memenuhi persyaratan suara sebagaimana dijelaskan di atas.
Sebenarnya hal ini juga telah dijelaskan dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut:
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan itu merupakan syarat keterpilihan yang mutlak harus dipenuhi, bahkan jika hanya ada satu pasangan calon. Dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menerapkan aklamasi sebagai jalan keluar jika hanya ada satu paslon dalam Pilpres.
Sebagai informasi tambahan mengenai aklamasi dalam Pemilu, simak artikel Keabsahan Sistem Noken dalam Pemilu dan Pemerintah Anggap Sistem Noken Bertentangan dengan Asas Pemilu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, diakses pada 29 Januari 2019, pukul 15.10 WIB.