Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Sistem Noken dalam Pemilu

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Keabsahan Sistem Noken dalam Pemilu

Keabsahan Sistem Noken dalam Pemilu
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Sistem Noken dalam Pemilu

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan sistem noken di Papua dan bagaimana kaitannya dengan hukum yang mengatur tentang pemilu di Indonesia? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Anda. Masalah ini memang sudah menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang belum lama ini dilaksanakan.

     

    Noken adalah istilah yang biasa dipakai untuk menyebut sejenis kantung atau tas yang biasa dipakai masyarakat Papua untuk membawa sayuran atau ayunan bayi. Biasa juga dipakai untuk menyimpan surat-surat. Badan PBB bidang pendidikan dan kebudayaan, UNESCO, sudah memasukkan noken sebagai warisan budaya tak benda yang perlu dilindungi.

     

    Dengan pengertian kantung, maka dapat ditarik benang merah bahwa suara pemilih diletakkan dalam kantung-kantung yang sudah berisi nama calon. Biasanya sudah ada kesepakatan antara kepala suku dan masyarakat tentang kantong mana yang akan diisi oleh pemilih. Ada dua model yang sering dipakai, yaitu bigman (suara diserahkan), dan diwakilkan kepada ketua adat.

    KLINIK TERKAIT

    Buzzer Politik Melakukan Black Campaign, Ini Hukumnya

    <i>Buzzer</i> Politik Melakukan <i>Black Campaign</i>, Ini Hukumnya
     

    Dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan kubu Prabowo-Hatta, 14 Agustus 2014, seorang ahli, Hasyim Sangaji, menyampaikan bahwa sistem noken khas Papua dan sudah dipraktikkan sejak 1970-an. Sistem noken biasa dijalankan di beberapa daerah, meskipun tak semua warga Papua melaksanakannya.

     

    Cara pemungutan suara dengan sistem noken sudah lama diakui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dituangkan dalam putusan MK No. 47-81/PHPU-A-VII/2009. Dalam pertimbangannya MK menyatakan: “Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem ‘kesepakatan warga’ atau aklamasi. Mahkamah menerima cara pemilihan kolektif  (kesepakatan warga atau aklamasi) yang telah diterima masyarakat Kabupaten Yahukimo tersebut karena jika dipaksakan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikhawatirkan akan timbul konflik di antara kelompok-kelompok masyarakat setempat”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pemerintah cenderung kurang setuju dengan sistem noken, sebagaimana tertuang dalam keterangan pemerintah yang dibacakan Staf Ahli Mendagri (Baca artikel: Pemerintah Anggap Sistem Noken Bertentangan dengan Asas Pemilu).

     

    Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan pemilihan menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan asas rahasia seharusnya tidak boleh ada orang lain yang tahu calon yang dipilih seseorang. Dengan asas bebas, seharusnya pemilih tidak dipaksa atau diintervensi oleh siapapun untuk memilih kandidat yang diinginkannya.

     

    Dengan demikian, ada problematika sistem noken jika dilihat dari asas-asas pemilu. Tetapi secara yuridis, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan sistem noken diakui sehingga masih berjalan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat hingga saat ini.

     

    Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat.

     
    Rujukan Peraturan

    1.    Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

    2.    Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

     
    Referensi:

    1.    Pemilu Secara ‘Aklamasi’ di Yahukimo Dinyatakan Sah

    2.    MK Diminta Berlakukan Sistem Noken di Papua

      

    Tags

    hukum
    sengketa pilpres

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!