Angkutan Online
Secara umum yang dimaksud angkutan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (“Permenhub 118/2018”) adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Secara spesifik, angkutan yang pemesannya melalui aplikasi online atau taksi online berkaitan dengan definisi Angkutan Sewa Khusus (“ASK”), yaitu adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.[1]
Yang menyelenggarakan jasa ASK ialah Perusahaan Angkutan Sewa Khusus (“PASK”) yang telah memiliki izin penyelenggaraan ASK. Izin tersebut dikenakan biaya penerimaan bukan pajak atau retribusi daerah.[2] PASK harus berbentuk badan hukum Indonesia yang bentuknya:[3]
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- perseroan terbatas; atau
- koperasi.
Selain badan hukum, penyelenggaran ASK dapat dilakukan oleh pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Yang dimaksud usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”).[5] Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.[6]
Sementara usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil di UU 20/2008.[7] Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2.5 miliar.[8]
Sehingga dapat dipahami bahwa orang perseorangan juga dapat menjadi PASK yang menyelenggarakan ASK.
Kendaraan yang Digunakan oleh PASK
Pelayanan ASK harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut:[9]
- wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya;
- tidak berjadwal;
- pelayanan dari pintu ke pintu;
- tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
- besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
- memenuhi Standar Pelayanan Minimal; dan
- pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
Perlu diketahui bahwa Permenhub 118/2018 mengatur mengenai kendaraan bermotor umum yang dapat digunakan oleh PASK, yaitu dengan batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik dan hanya meliputi mobil penumpang sedan, dan/atau mobil penumpang bukan sedan.[10]
Mobil penumpang sedan adalah kendaraan bermotor yang memiliki 3 (tiga) ruang yang terdiri atas ruang mesin, ruang pengemudi dan penumpang, dan ruang bagasi. Sementara mobil penumpang bukan sedan adalah kendaraan bermotor yang memiliki 2 (dua) ruang yang terdiri atas ruang mesin dan ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi.[11]
Tanggung Jawab Perusahaan Aplikasi dan PASK
PASK dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi darat secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan aplikasi.[12]
Perusahaan aplikasi adalah penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat.[13]
Sebagai contoh perusahaan “Taksi Y” sebagai PASK membuat “aplikasi Taksi Y” sehingga terintegrasi secara mandiri. Contoh lainnya ialah pelaku usaha mikro secara mandiri menyelenggarakan ASK bekerjasama dengan perusahaan aplikasi. Semisal: Ari sebagai pelaku usaha mikro bekerjasama dengan “PT. OJOL” sebagai perusahaan aplikasi.
Perusahaan aplikasi yang dimaksud wajib memenuhi ketentuan di bawah ini secara kumulatif, yaitu:[14]
- berbadan hukum Indonesia;
- mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi;
- memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan akses digital dashboard kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangan;
- memberikan akses aplikasi kepada pengemudi yang kendaraannya telah memiliki izin penyelenggaraan ASK berupa Kartu Elektronik Standar Pelayanan;
- bekerja sama dengan PASK yang telah memiliki izin penyelenggaraan ASK dalam merekrut pengemudi; dan
- membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai dengan wilayah operasi.
Terlebih, dalam Pasal 31 Permenhub 118/2018 disebutkan bahwa perusahaan aplikasi dan PASK dalam memberikan pelayanan kepada penumpang harus:
- menerapkan perlakuan yang adil, transparan, handal;
- menjamin kerahasiaan dan keamanan data pengguna jasa; dan
- menjamin kesesuaian pengemudi dan kendaraan dengan identitas pengemudi dan data kendaraan yang tertera di aplikasi.
Jadi, jika kendaraan atau pengemudi taksi online saat menjemput penumpang ternyata berbeda identitasnya dengan yang sudah dipesan atau tercantum dalam aplikasi online, maka hal tersebut tentunya telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 31 huruf c Permenhub 118/2018.
Penumpang seharusnya mendapatkan perlindungan yang di antaranya adalah keselamatan dan keamanan. Selain itu, penumpang juga berhak mendapatkan layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang.[15]
Pengenaan Sanksi Administratif
Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan angkutan khusus dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur.[16]
Berdasarkan Lampiran I Permenhub 118/2018, terdapat Standar Pelayanan Minimal ASK, perlindungan yang dimaksud ialah terkait dengan keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Pada Nomor 1 huruf b Lampiran I Permenhub 118/2018, disebutkan mengenai identitas pengemudi yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi yang melayani. Fungsinya agar diketahui oleh pengguna jasa. Identitas pengemudi ini paling sedikit memuat nama, nomor telepon, dan SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai ketentuan.
Masalah identitas pengemudi berbeda dengan yang tertera pada aplikasi termasuk pelanggaran sedang karena memberikan pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan.[17] Atas pelanggaran sedang tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Dalam hal tidak memenuhi peringatan, dikenakan pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan serta tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 12 (dua belas) bulan.[18]
Menjawab pertanyaan Anda, jika kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi maka termasuk pelanggaran berat karena mengoperasikan kendaraan tidak dilengkapi dengan Kartu Elektronik Standar Pelayanan.[19] Kartu Elektronik Standar Pelayanan adalah kartu yang memuat data kendaraan dan izin penyelenggaraan yang merupakan bagian dokumen perizinan yang melekat pada setiap Kendaraan Bermotor Umum dan wajib diperbarui setiap tahun.[20] Sanksi administratif atas pelanggaran berat berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. Dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan.[21]
Di sini penumpang berhak melaporkan pelanggaran atas peristiwa yang tidak sesuai tersebut kepada Menteri Perhubungan atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan mencantumkan:[22]
- identitas pelapor;
- waktu dan tempat kejadian;
- jenis pelanggaran;
- identitas kendaraan;
- korban pelanggaran; dan/atau
- identitas perusahaan angkutan sewa khusus dan/atau pengemudi.
Adapun sanksinya diberikan oleh Menteri Perhubungan atau Gubernur kepada Perusahaan Angkutan Sewa Khusus berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat.[23]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 7 Permenhub 118/2018
[2] Pasal 11 Permenhub 118/2018
[3] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permenhub 118/2018
[4] Pasal 12 ayat (3) Permenhub 118/2018
[5] Pasal 1 angka 1 UU 20/2008
[6] Pasal 6 ayat (1) UU 20/2008
[7] Pasal 1 angka 2 UU 20/2008
[8] Pasal 6 ayat (2) UU 20/2008
[9] Pasal 3 ayat (1) Permenhub 118/2018
[10] Pasal 4 jo. Pasal 5 huruf a Permenhub 118/2018
[11] Pasal 1 angka 5 dan 6 Permenhub 118/2018
[12] Pasal 26 Permenhub 118/2018
[13] Pasal 1 angka 14 Permenhub 118/2018
[14] Pasal 28 ayat (1) Permenhub 118/2018
[15] Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Permenhub 118/2018
[16] Pasal 1 angka 11 Permenhub 118/2018
[17] Pasal 34 ayat (3) huruf c Permenhub 118/2018
[18] Pasal 39 Permenhub 118/2018
[19] Pasal 34 ayat (4) huruf d Permenhub 118/2018
[20] Pasal 1 angka 13 dan Pasal 15 ayat (3) Permenhub 118/2018
[21] Pasal 40 ayat (1) Permenhub 118/2018
[22] Pasal 35 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Permenhub 118/2018
[23] Pasal 36 ayat (1) Permenhub 118/2018