KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Salah Suntik Vaksin, Lakukan Langkah Hukum Ini

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika Salah Suntik Vaksin, Lakukan Langkah Hukum Ini

Jika Salah Suntik Vaksin, Lakukan Langkah Hukum Ini
dr. Gregorius Yoga Panji Asmara, S.H., M.H., CLABKBH Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata
BKBH Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata
Bacaan 10 Menit
Jika Salah Suntik Vaksin, Lakukan Langkah Hukum Ini

PERTANYAAN

Upaya hukum apa yang bisa saya lakukan jika perawat melakukan suntik vaksin dan lalai tanpa membaca hasil screening dan memberi penjelasan kepada pasien langsung, sehingga memberikan suntikan vaksin yang salah?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menjawab kasus Anda, bisa saja terjadi beberapa kesalahan dengan asumsi berupa kesalahan tempat/lokasi penyuntikan, cara penyuntikan, dosis vaksin, penyimpanan vaksin (rusaknya vaksin), jenis vaksin, hingga interval atau selang waktu antar vaksinasi. Rupa-rupa kesalahan ini dapat berpengaruh pada kondisi kesehatan penerima vaksin, termasuk pula efek positif yang timbul.

    Dugaan perawat yang salah menyuntik vaksin dapat dimintakan pertanggungjawaban profesi secara etik, disiplin dan hukum. Apa langkah hukum yang dapat dilakukan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewenangan Perawat untuk Menyuntik

    Secara umum, suntik vaksin (vaksinasi) merupakan upaya dalam meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

    Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

    Menyuntik vaksin merujuk pada bagaimana cara memberikan vaksin tersebut untuk dapat masuk ke dalam tubuh manusia. Menyuntik merupakan salah satu dari tindakan kedokteran, yang mana merupakan bagian dari kewenangan seorang dokter.[2]

    Tentunya, tindakan kedokteran ini dilakukan didasarkan pada diagnosis yang ditegakkan oleh seorang dokter, yang mana sebelumnya dokter akan melakukan anamnesis (mewawancarai pasien), pemeriksaan fisik (memeriksa fisik dan mental pasien), dan pemeriksaan penunjang (konfirmatif terhadap temuan anamnesis dan pemeriksaan fisik). Secara umum, vaksinasi erat kaitannya dengan imunisasi, yang mana merupakan upaya agar terlindungi dari suatu penyakit.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam konteks COVID-19, vaksinasi bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity), dan melindungi masyarakat agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.[3]

    Perawat dalam menyelenggarakan praktik keperawatan bertugas sebagai: [4]

    1. pemberi asuhan keperawatan;
    2. penyuluh dan konselor bagi klien;
    3. pengelola pelayanan keperawatan;
    4. peneliti keperawatan;
    5. pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
    6. pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

    Poin e di atas secara utuh dijabarkan dalam kewenangan perawat untuk:

    1. Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis;
    2. Melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan
    3. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program pemerintah.[5]

    Karena menyuntik merupakan salah satu tindakan medis yang dilakukan oleh dokter, tindakan menyuntik dapat dilakukan perawat atas adanya pelimpahan wewenang secara delegatif.[6] Pelimpahan ini diberikan dokter kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.[7]

    Adapun vaksinasi COVID-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan, yang jika dilakukan oleh bidan atau perawat, mutlak di bawah supervisi dokter.[8] Menurut pandangan penulis, supervisi ini seakan mengakibatkan ambiguitas tanggung jawab hukum, dikarenakan menyuntik bersifat delegatif.

     

    Tahapan Vaksinasi COVID-19

    Sebelumnya, kami akan menggambarkan secara singkat vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh satu tim vaksinasi, terdiri dari satu petugas vaksinator dibantu oleh sekurang-kurangnya tiga petugas yaitu petugas ruang tunggu, petugas skrining, serta petugas pencatatan dan observasi.

    Oleh karena itu, tindakan menyuntik vaksin wajib didahului dengan proses skrining terhadap status kesehatan, untuk menentukan apakah calon penerima vaksin layak atau tidak memperoleh vaksinasi.

     

    Tanggung Jawab Perawat Jika Salah Suntik Vaksin

    Dalam kasus Anda, bisa saja terjadi beberapa kesalahan dengan asumsi berupa kesalahan tempat/lokasi penyuntikan, cara penyuntikan, dosis vaksin, penyimpanan vaksin (rusaknya vaksin), jenis vaksin, hingga interval atau selang waktu antar vaksinasi. Rupa-rupa salah suntik vaksin dapat berpengaruh pada kondisi kesehatan penerima vaksin, termasuk pula efek positif yang timbul.

    Dugaan perawat yang salah menyuntik vaksin dapat dimintakan pertanggungjawaban profesi secara etik, disiplin dan hukum. Masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran etik kepada Majelis Kehormatan Etik Keperawatan.

    Pola pendekatan umum untuk melakukan telaah dalam dugaan kelalaian medis terdiri dari:[9]

    1. Menetapkan prinsip kehati-hatian;
    2. Menetapkan standar perawatan yang diharapkan dan pelanggaran tugas perawatan yang ditetapkan;
    3. Menetapkan sebab akibat dan ruang lingkup pertanggungjawaban;
    4. Pertimbangan pembelaan dalam upaya hukum litigasi; dan
    5. Pertimbangan kerusakan/dampak dan ganti rugi.

    Pola pendekatan umum ini merupakan turunan dari doktrin 4D, yakni duty of care (kewajiban hukum untuk memberikan perawatan), dereliction of duty (pelanggaran kewajiban akibat kegagalan merawat sesuai dengan standar profesi), damages (cedera/kerusakan yang  diakibatkan), dan direct causation (penyebab secara langsung/hubungan kausalitas antara pelanggaran tugas dan cedera).[10]

    Dengan demikian, melihat kedudukan hukum perawat sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang tunduk pada ketentuan etik, disiplin profesi dan hukum, maka terhadap kasus salah vaksin ini dapat dimintai pertanggungjawaban etik maupun disiplin profesi, dan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

    Baca juga: Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu Berbeda

    Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator (bersifat netral) yang dipilih dan disepakati oleh para pihak (perawat dengan penerima vaksin).

    Sebab, dalam Pasal 29 UU 36/2009 menyebutkan dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
    7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

     

    Referensi:

    1. G. J. Gittler dan E. J. C. Goldstein. The Elements of Medical Malpractice: An Overview. Clinical Infectious Diseases Vol. 23, No. 5, November 1996;
    2. Rajkumar Cheluvappa dan Selwyn Selvendran. Medical Negligence - Key Cases and Application of Legislation. Annals of Medicine and Surgery Vol. 57, September 2020;
    3. Sonny B. Bal. An Introduction to Medical Malpractice in the United States. Clinical Orthopaedics & Related Research Vol. 467, No. 2, Februari 2009.

    [1] Penjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

    [2] Pasal 35 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

    [3] Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 10/2021”)

    [4] Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

    [5] Pasal 32 ayat (7) UU Keperawatan

    [6] Pasal 28 ayat (8) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (“Permenkes 26/2019”)

    [7] Pasal 28 ayat (4) Permenkes 26/2019

    [8] Pasal 29 Permenkes 10/2021

    [9] Rajkumar Cheluvappa dan Selwyn Selvendran. Medical Negligence - Key Cases and Application of Legislation. Annals of Medicine and Surgery Vol. 57, September 2020, hal. 205–211

    [10] G. J. Gittler dan E. J. C. Goldstein. The Elements of Medical Malpractice: An Overview. Clinical Infectious Diseases Vol. 23, No. 5, November 1996, hal. 1152 - 1155 dan Sonny B. Bal. An Introduction to Medical Malpractice in the United States. Clinical Orthopaedics & Related Research Vol. 467, No. 2, Februari 2009, hal. 339 - 347

    Tags

    kesehatan
    perawat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!