Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Terganggu SMS Penawaran KTA yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan Selasa, 29 Maret 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada 16 Agustus 2018.
Penawaran KTA Melalui SMS
klinik Terkait:
Mengenai pengaturan penawan produk Kredit Tanpa Anggunan (“KTA”) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), yang dalam hal ini adalah bank, kita dapat merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan (“SEOJK 12/2014”).
Pada dasarnya, PUJK dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.[1] Yang dimaksud dengan “sarana komunikasi pribadi” dalam hal ini adalah sarana komunikasi yang bersifat personal misalnya antara lain email, short message system, dan voicemail.[2]
Sedangkan yang dimaksud dengan PUJK adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.[3]
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat dalam SEOJK 12/2014 yang memang tidak spesifik membahas mengenai penawaran produk keuangan seperti KTA melalui Short Message Service (“SMS”), tetapi memuat beberapa prosedur penawaran produk dan layanan jasa keuangan oleh PUJK melalui berbagai media, termasuk SMS.
berita Terkait:
Berdasarkan SEOJK 12/2014, PUJK, dalam hal penyampaian informasi melalui sarana komunikasi pribadi (telepon, text message, email, dan yang dapat dipersamakan dengan itu) atau kunjungan langsung harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:[4]
- komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau konsumen;
- menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan terlebih dahulu sebelum menawarkan produk dan/atau layanan PUJK; dan
- Dalam hal PUJK menggunakan sarana komunikasi pribadi berupa telepon:
- PUJK wajib menyediakan dan menggunakan alat rekam suara;
- jika diperlukan sebagai alat bukti adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh konsumen dan PUJK di pengadilan dan/atau diperlukan oleh bidang pengawas maka wajib disajikan dalam hasil cetakan dan/atau surat yang ditandatangani oleh konsumen; dan
- alat rekam suara yang menyampaikan persetujuan konsumen yang disajikan dalam hasil cetakan dapat dipersamakan dengan pernyataan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh konsumen.
Jadi, pada dasarnya PUJK memang dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi, kecuali telah ada persetujuan konsumen. Jika seorang dari pihak PUJK menawarkan produk atau jasa keuangan dengan cara menyampaikan informasi melalui media seperti SMS, email bahkan telepon, maka ia harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SEOJK 12/2014, seperti, antara lain, etika waktu yang diperbolehkan untuk berkomunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau konsumen.
Selain itu, apabila PUJK menggunakan pihak ketiga dalam hal memasarkan produk dan/atau layanannya terdapat juga aturannya sebagai berikut:[5]
- PUJK wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan PUJK, misalnya dalam hal memasarkan produk dan/atau layanan PUJK.
- Pihak ketiga yang melakukan pemasaran wajib menyampaikan semua informasi dan data yang termuat dalam ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada bab VI angka 4 SEOJK 12/2014.
- Pihak ketiga yang melakukan pemasaran wajib menyampaikan informasi dan data secara sederhana, sesuai dengan fakta, tidak mengandung unsur kebohongan/penipuan, dapat dimengerti oleh konsumen dan tidak menimbulkan multitafsir.
Baca juga:Jika Terganggu Telemarketer yang Menawarkan Produk/Jasa Keuangan via Telepon
Sanksi dan Langkah Hukum
Berdasarkan POJK 1/2013, PUJK dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam POJK 1/2013 ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa:[6]
- Peringatan tertulis;
- Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha; dan
- Pencabutan izin kegiatan usaha.
Selain itu, jika dalam menyampaikan informasi seputar produk dan/atau layanan jasa keuangan ini PUJK melanggar ketentuan waktu komunikasi yang ditentukan yaitu dilakukan tanpa persetujuan/permintaan konsumen/calon konsumen, atau ketentuan waktu pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat tanpa ada persetujuan/permintaan calon konsumen/konsumen, Anda dapat menyampaikan pengaduan tentang hal ini kepada OJK[7] dengan dilengkapi dokumen dan informasi minimal sebagai berikut:[8]
- identitas konsumen dan/atau masyarakat;
- alamat surat menyurat, nomor telepon yang dapat dihubungi atau alamat surat elektronik (email); dan
- materi atau deskripsi pengaduan berindikasi pelanggaran.
Hak Konsumen Jasa Telekomunikasi
Berkaitan SMS yang Anda terima dari bank sebenarnya pemerintah telah memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa telekomunikasi antara lain melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi(“Permenkominfo 5/2021”) yang mengatur bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan data pelanggan jasa telekomunikasi selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif berlangganan jasa telekomunikasi.[9] Kemudian, penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.[10]
Itu artinya jika Anda merasa tidak pernah memberikan nomor telepon Anda pada pihak PUJK (bank) dan apabila pihak bank memperoleh nomor telepon Anda dari penyedia jasa telekomunikasi (operator) maka tentu hal ini telah menyalahi aturan sebagaimana tercantum dalam Permenkominfo 5/2021.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut oleh penyelenggara jasa telekomunikasi akan dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:[11]
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan berusaha;
- pemutusan akses;
- daya paksa polisional;
- pencabutan layanan; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.
[1] Pasal 19 POJK 1/2013
[2] Penjelasan Pasal 19 POJK 1/2013
[3] Pasal 1 angka 1 POJK 1/2013
[4] Bagian V angka 4 SEOJK 12/2014
[5] Bagian VII SEOJK 12/2014
[6] Pasal 53 POJK 1/2013
[7] Pasal 19 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“POJK 31/2020”)
[8] Pasal 19 ayat (2) POJK 31/2020
[9] Pasal 168 ayat (1) Permenkominfo 5/2021
[10] Pasal 168 ayat (3) Permenkominfo 5/2021
[11] Pasal 225 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 222 huruf m angka 4 Permenkominfo 5/2021