Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?
Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap? Kapan putusan pengadilan dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap? Apakah suatu putusan yang dimintakan peninjauan kembali masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 30 November 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 15 September 2022, dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 21 September 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap satu per satu; pada perkara perdata dan pidana.

    Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap pada Perkara Pidana

    Perlu diketahui bahwa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap disebut dengan inkracht van gewijsde. Ketentuan mengenai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010.

    Berdasarkan bagian penjelasan pasal tersebut, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memiliki tiga arti. Pertama, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP. Kedua, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP. Ketiga, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah putusan kasasi.

    Adapun, berdasarkan KUHAP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, cara mengetahui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah dengan memastikan sejumlah kriteria sebagai berikut:

    1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkanatau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.[1]
    2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas harisesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.[2]
    3. Putusan kasasi.

    Bagaimana jika putusan berkekuatan hukum tetap tersebut diajukan peninjauan kembali (“PK”)? Apakah putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap?

    Mengenai hal ini, menurut M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, upaya PK tidak dapat dilakukan pada putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, sebab putusan yang belum inkracht hanya dapat ditempuh dengan banding atau kasasi. PK baru terbuka setelah banding atau kasasi telah tertutup dan PK tidak boleh melangkahi keduanya (hal. 615).

    Dengan demikian, putusan yang bisa diajukan PK haruslah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permintaan peninjauan kembali dilakukan karena putusan sudah tidak dapat lagi dilakukan banding atau kasasi. Bahkan, permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.[3]

    Putusan perkara pidana yang dapat diajukan PK oleh terpidana atau ahli warisnya adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.[4] Ketentuan ini haruslah dimaknai secara eksplisit tersurat dan tidak boleh dimaknai lain, seperti pengajuan PK dilakukan oleh jaksa penuntut umum.[5]

    Adapun, permintaan PK dilakukan atas dasar:[6]

    1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
    2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata bertentangan satu dengan yang lain.
    3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

    Selanjutnya, kami akan menjelaskan ketentuan mengenai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.[7]

    Dalam UU 20/2025, cara mengetahui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah dengan memastikan sejumlah kriteria sebagai berikut:

    1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkanatau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum, karena putusan tersebut tidak dapat diajukan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2) jo. Pasal 286 ayat (1) dan Pasal 244 ayat (5).
    2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas harisesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 ayat (1) jo. Pasal 301 ayat (1).
    3. Putusan kasasi.

    Adapun mengenai ketentuan peninjauan kembali, Pasal 323 UU 20/2025 mengatur bahwa kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. Jika permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

    Selanjutnya, Pasal 324 UU 20/2025 juga mengatur hal berikut:

    1. Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
    2. Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

    Adapun, menurut Pasal 318 ayat (5) UU 20/2025, permintaan PK dilakukan atas dasar:

    1. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
    2. salah seorang atau lebih hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana hakim tersebut duduk sebagai salah seorang hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau
    3. putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

    Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap pada Perkara Perdata

    Dalam perkara perdata, kapan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap inkracht? Untuk menjawab hal tersebut, maka perlu merujuk pada ketentuan dalam Penjelasan Pasal 195 HIR, yang berbunyi:

    Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.

    Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

    Adapun, tenggang waktu yang perlu diperhatikan dalam mengajukan banding atau kasasi dalam perkara perdata adalah sebagai berikut:

    1. Untuk mengajukan banding, permohonan diajukan dalam waktu 14 hari sejak diucapkan putusan pengadilan negeri atau sejak putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan jika ia tidak hadir ketika putusan diucapkan;[8]
    2. Untuk mengajukan kasasi, permohonan disampaikan dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada pemohon.[9]

    Dengan demikian, jika ditanya kapan putusan pengadilan dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap? Dalam perkara, putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap ketika putusan itu tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon.

    Alasan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda tentang apakah putusan yang diajukan PK belum berkekuatan hukum tetap, perlu Anda baca ketentuan Pasal 67 UU MA. Dalam pasal ini, diterangkan bahwa putusan perkara perdata dapat dilakukan upaya peninjauan kembali jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan alasan sebagai berikut:

    1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
    2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
    3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
    4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
    5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
    6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

    Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa putusan perkara perdata yang diajukan PK haruslah sudah berkekuatan hukum tetap.

    Perlu Anda perhatikan bahwa seperti halnya dengan perkara pidana, pengajuan PK pada putusan perkara perdata tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.[10]

    Demikian jawaban dari kami tentang putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
    2. Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBG);
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
    6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
    9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

    [1] Pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 234 ayat (1) jis. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 246 ayat (1) KUHAP

    [3] Pasal 268 ayat (1) KUHAP

    [4] Pasal 263 ayat (1) KUHAP

    [5]Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, hal. 37 dan 39

    [6] Pasal 263 ayat (2) KUHAP

    [7] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    [8] Pasal 199 ayat (1) Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBG)

    [9] Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”)

    [10] Pasal 66 ayat (2) UU MA

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000