Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Kasus yang Sudah Diputus Pidana Digugat Perdata?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Kasus yang Sudah Diputus Pidana Digugat Perdata?

Dapatkah Kasus yang Sudah Diputus Pidana Digugat Perdata?
Dr(c)., Dr(c)., Henry Indraguna, S.H., M.H., C.Med., C.R.A., C.T.L., C.M.L.CHenry Indraguna & Partners Law Firm
Henry Indraguna & Partners Law Firm
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Kasus yang Sudah Diputus Pidana Digugat Perdata?

PERTANYAAN

Tahun 2015 pelaku tertangkap OTT membawa sejumlah uang dari perusahaan dan barang bukti yang telah disita oleh kepolisian telah dikembalikan ke perusahaan seperti 1 unit mobil, 1 unit motor gede dan beberapa aset seperti deposito tabungan. Jumlah uang yang digelapkan oleh pelaku dengan barang sita tidak mencapai nilai setara, perusahaan merasa masih kurang banyak. Saat ini terpidana sudah bebas setelah menjalani 4 tahun penjara. Setelah pelaku sudah menjalani masa hukuman, bisakah perusahaan menggugat pelaku secara perdata? Karena nilai yang disita dengan nominal kerugian perusahaan selisih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam praktiknya, suatu putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Mengapa?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya dalam hukum meskipun seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, akan tetapi hal tersebut tidaklah membuat orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata, sebab ketentuan hukum perdata dengan hukum pidana sangat berbeda.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Menyalahgunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol

    Jerat Pidana Menyalahgunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol

    Perbedaan dapat dilihat bahwa dalam hukum pidana seorang pelapor berkedudukan sebagai korban atau saksi di persidangan pidana. Sedangkan dalam hukum perdata, ia berkedudukan sebagai penggugat.

    Hal ini sejalan dengan pendapat ahli hukum Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya Hukum Acara Perdata: dalam Teori dan Praktek (hal. 3) yang pada pokoknya menyatakan seorang dikatakan sebagai orang yang merasa haknya dilanggar orang lain dan kemudian menarik orang dirasa melanggar haknya sebagai tergugat, berikut kutipan selengkapnya:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat

    Baca juga: Catat! Ini 10 Asas Hukum Acara Perdata

    Lebih lanjut, di dalam hukum perdata, kedudukan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti otentik dan bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut tentunya akan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa tergugat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum.

    Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami contohkan kasus dengan mengutip beberapa pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby pada tanggal 13 Januari 2021. Majelis hakim dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan penggugat dengan dasar adanya putusan perkara pidana. Untuk lebih jelasnya, berikut kami kutip beberapa pertimbangan majelis hakim sebagai berikut:

    Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 yang memintakan menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp
    92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah), menurut Majelis Hakim beralasan hukum untuk dikabulkan karena pihak Penggugat menderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat V baik secara pidana maupun secara perdata;

    Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9 yang memintakan menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad), menurut Majelis Hakim karena adanya bukti autentik berupa putusan Pengadilan masing-masing:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2658/PID.B/2019/PN.SBY, tanggal 10 Desember 2019, atas nama 3 Terdakwa (ketiganya Tergugat dalam perkara a quo);
    2. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 910/PDT.G/2019/PN.SBY, tanggal 1 April 2020 (Bukti P – 666);
    3. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 415/PDT/2020/PT.SBY, tanggal 24 Agustus 2020 (Bukti P – 667);

    Dimana dalam putusan tersebut terdapat fakta hukum bahwa Tergugat I belum menyerahkan emas seberat 1.136 kg (seribu seratus tiga puluh enam kilogram) kepada Penggugat maka menurut Majelis Hakim tuntutan tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan.

    Baca juga: Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

    Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa suatu putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, tentunya secara hukum perusahaan masih dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku untuk tujuan meminta pelaku agar mengembalikan semua kerugian yang telah dialami secara nyata oleh perusahaan.

    Baca juga: Bisakah Kasus Penipuan Diproses Hukum Pidana dan Perdata Secara Bersamaan?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby.

     

    Referensi:

    Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata: dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2005.

    Tags

    acara perdata
    acara pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!