Kriteria Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.[1]
Selengkapnya, berikut ini kami rincikan kriteria gugatan sederhana:[2]
klinik Terkait:
- Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Penggugat dan tergugat berdomisili dalam daerah hukum yang sama. Jika tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka tidak bisa diajukan gugatan sederhana. Lain halnya jika penggugat berada di luar domisili tergugat, penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di domisili tergugat dengan surat tugas institusi penggugat;
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap sidang dengan atau tanpa didampingi kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas institusi penggugat.
- Jenis perkara berupa cidera janji dan/ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali sengketa atas tanah atau perkara yang penyelesaian sengketanya masuk yurisdiksi pengadilan khusus;
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Seluk Beluk Gugatan Sederhana
Hukumnya Jika Melebihi Lamanya Penyelesaian Gugatan Sederhana
Mengenai lamanya penyelesaian gugatan sederhana, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perma 2/2015 berbunyi sebagai berikut:
Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.
Ketentuan ini harus diterapkan oleh hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan sederhana ini. Apabila dilanggar, maka perkara gugatan sederhana tersebut kehilangan maknanya. Sehingga berakibat gugatan yang sedang diperiksa menjadi tidak sederhana lagi. Secara otomatis, perkara tersebut menjadi perkara gugatan perdata biasa dan akan diterapkan ketentuan hukum acara perdata biasa.
Kemudian bagaimana dengan putusan dari gugatan sederhana yang penyelesaiannya melebihi 25 hari? Menurut pandangan kami, karena sudah tidak termasuk perkara gugatan sederhana, putusan yang bersangkutan tetap sah dan mengikat sebagai putusan perkara perdata biasa. Sehingga apabila penggugat atau tergugat keberatan atas putusan, tidak lagi bisa digunakan upaya hukum berdasarkan Perma 2/2015 dan perubahannya.
berita Terkait:
Sebab seharusnya sedari awal, hakim memeriksa materi gugatan sederhana dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Jika dalam pemeriksaan, hakim berpendapat gugatan tidak termasuk gugatan sederhana, hakim lalu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara ke penggugat.[3]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
[1] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“Perma 4/2019”)
[2] Pasal 3 dan 4 Perma 4/2019
[3] Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana