Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karena Terima Uang Lebih dari ATM, Bolehkah Bank Mendebit Rekening Nasabahnya?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Karena Terima Uang Lebih dari ATM, Bolehkah Bank Mendebit Rekening Nasabahnya?

Karena Terima Uang Lebih dari ATM, Bolehkah Bank Mendebit Rekening Nasabahnya?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Karena Terima Uang Lebih dari ATM, Bolehkah Bank Mendebit Rekening Nasabahnya?

PERTANYAAN

Ceritanya terjadi kekeliruan pengisian ATM oleh pegawai Bank A di mana ATM kaset pecahan Rp50 ribu mengakibatkan mesin ATM mengeluarkan pecahan Rp100 ribu sehingga nasabah menerima uang dengan nominal 2 kali lipat lebih besar. Dapatkah Bank mendebet rekening nasabah dimaksud secara langsung tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepadanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya. Karenanya, bank tidak berwenang untuk mendebit dana dari rekening nasabah secara sepihak.

    Namun di sisi lain, menyambung pertanyaan Anda di mana nasabah yang menerima kelebihan uang yang bukan merupakan haknya tersebut secara hukum berkewajiban untuk mengembalikan ke pihak bank.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Mendebit Rekening Nasabah

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, bentuk baku dari debet adalah debit yang artinya dalam konteks ini yaitu jumlah yang mengurangi deposito pemegang rekening pada banknya. Sehingga, kami menyimpulkan maksud pertanyaan Anda adalah bolehkah pihak bank mengurangi/mendebit simpanan/dana dalam rekening nasabah tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepadanya?

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghadapi ‘Bank Keliling’ yang Minta Jaminan Kartu ATM

    Cara Menghadapi ‘Bank Keliling’ yang Minta Jaminan Kartu ATM

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apakah bank berwenang untuk mengurangi simpanan dalam rekening nasabah secara sepihak atau tidak.

    Pada dasarnya, bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya.[1] Karenanya, bank tidak berwenang untuk mendebit dana dari rekening nasabah secara sepihak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal tersebut dapat disimpulkan dari bunyi Pasal 22 ayat (3) huruf e POJK 1/2013 yang melarang keberadaan ketentuan dalam perjanjian baku yang digunakan oleh pelaku usaha jasa keuangan, salah satunya:

    memberi hak kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan;

    Larangan ini menunjukkan pada dasarnya bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan tidak berhak untuk mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek perjanjian produk, atau dalam hal ini mengurangi dana nasabah dalam rekeningnya.

    Prinsip ini juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung (“MA”) dalam Putusan Nomor 3677 K/Pdt/2016. Dalam kasus tersebut, penggugat (nasabah) tidak pernah memberi kuasa kepada tergugat (bank) untuk melakukan pendebitan langsung. Oleh karena itu, MA berpendapat bahwa perbuatan tergugat yang mendebitkan langsung tabungan penggugat karena terdapat tagihan kartu kredit penggugat tanpa kuasa dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (hal. 35).

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pihak bank tidak berhak mendebit rekening nasabahnya, kecuali apabila ada kuasa dari nasabah yang bersangkutan.

     

    Kewajiban Nasabah

    Kendati demikian, dalam kasus yang Anda ceritakan, nasabah sebenarnya telah menerima uang dengan nominal dua kali lebih besar dari yang seharusnya dan bukan haknya.

    Dalam hal ini, menurut hemat kami, nasabah tersebut mempunyai kewajiban hukum untuk mengembalikan apa yang bukan menjadi haknya, sebagaimana bunyi Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

    Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.

    Oleh karena itu, nasabah yang menerima uang lebih itu wajib mengembalikan kelebihan uang yang didapatnya dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada pihak bank.

    Adapun jika nasabah tidak mengembalikannya, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanayang berbunyi:

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

    Sebagai informasi, merujuk dari Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka jumlah maksimum hukuman denda bagi tindak pidana penggelapan menjadi Rp900 ribu.

    Tindak pidana penggelapan ini sebagaimana dijelaskan dalam Penggelapan dan Penipuan, bertujuan memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

    Jadi, meskipun nasabah mendapatkan uang yang bukan haknya bukan melalui kejahatan, namun apabila ia dengan sengaja memilikinya secara melawan hukum, maka ia dapat dijerat dengan pidana penggelapan.

    Oleh karena itu, kami menyarankan alih-alih mendebit rekening nasabah secara sepihak yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebaiknya pihak bank melakukan upaya musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu dan meminta nasabah untuk mengembalikan kelebihan uang itu.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 29 April 2021, pukul 17.45 WIB.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3677 K/Pdt/2016.

    [1] Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”)

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    nasabah bank

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!