Beberapa waktu ini ramai kasus penggelapan karyawan salah satu bank negara senilai kurang lebih Rp28 miliar yang merupakan dana jemaat gereja. Pertanyaan saya, dalam kasus penggelapan ini, apakah perusahaan (bank) yang menaungi karyawan tersebut memang harus bertanggung jawab untuk mengganti uangnya? Apakah tanggung jawab ini termasuk hukuman pidana menurutKUHP baru? Lantas, apakah pelaku juga sebenarnya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dalam KUHP baru?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Bentuk Tanggung Jawab Bank Jika Karyawan Menggelapkan Dana Nasabah
Dalam ranah pidana, jika karyawan menggelapkan uang nasabah, bank tidak secara otomatis wajib mengganti kerugian. Namun, dalam ranah hukum perdata, bank dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dasar utamanya adalah Pasal 1367 KUHPerdata yang mengatur bahwa pemberi kerja bertanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan bawahan atau karyawannya (vicarious liability).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Namun, terdapat batas penting terkait dengan tanggung jawab bank atas perbuatan karyawannya ini. Jika perbuatan karyawan tersebut dilakukan di luar kewenangan resmi (di luar sistem atau prosedur bank), maka secara doktrinal tanggung jawab bank dapat dikesampingkan.
Meski demikian, dalam praktiknya, bank sering tetap mengganti kerugian akibat tindakan karyawannya. Hal ini bukan semata kewajiban hukum, melainkan penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Dalam konteks perbankan, hubungan kepercayaan antara nasabah dan bank menjadi kunci. Nasabah bertransaksi karena kepercayaan terhadap institusi, bukan semata karena individu karyawannya.
Lantas, apakah bank harus bertanggung jawab secara pidana jika karyawannya melakukan penggelapan dana nasabah?
Sebagai perbandingan, dalam KUHP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pertanggungjawaban pidana fokus pada individu. Korporasi belum diatur secara komprehensif sebagai subjek tindak pidana, sehingga dalam kasus penggelapan, yang dipidana adalah pelaku (karyawan).
Sementara itu, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[1] korporasi telah diakui sebagai subjek tindak pidana.[2] Namun, tidak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada korporasi.
Sebagai informasi, korporasi menurut UU 1/2023 mencakup badan hukum yang antara lain berbentuk PT, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, perkumpulan baik yang berbadan hukum atau tidak, firma, CV.[3]
Kemudian, yang dimaksud dengan tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh:[4]
pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi; atau
orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi.
Perlu diperhatikan bahwa korporasi hanya dapat dipidana atas perbuatan karyawannya jika:[5]
Tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi;
Terdapat pembiaran atau kelalaian serius dalam pengawasan;
Perbuatan merupakan bagian dari kebijakan korporasi.
Dalam kasus penggelapan yang dilakukan secara pribadi oleh karyawan bank dan dilakukan di luar sistem resmi, unsur-unsur tersebut umumnya tidak terpenuhi. Oleh karena itu, bank tidak dapat dipidana, kecuali terbukti adanya kegagalan sistemik dalam pengendalian internal, seperti jika terbukti terdapat pembiaran dan kelalaian serius dalam pengawasan oleh bank.[6]
Dapat kami simpulkan bahwa penggantian kerugian oleh bank kepada nasabah atas perbuatan karyawannya bukanlah bentuk hukuman pidana, melainkan bentuk tanggung jawab perdata atau kebijakan institusional.
Bank baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terdapat pembiaran atau kelalaian serius dalam pengawasan terhadap karyawannya.
Bisakah Pelaku Penggelapan Dipidana untuk Membayar Ganti Rugi?
Berdasarkan KUHP baru, pelaku penggelapan bertanggung jawab secara pidana sekaligus wajib memulihkan kerugian korban.
Pertama, dari aspek pidana pokok, penggelapan merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang dapat dijatuhi pidana penjara atau pidana denda sesuai ketentuan KUHP baru. Hal ini berdasarkan Pasal 486 UU 1/2023 tentang penggelapan yang berbunyi:
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kedua, KUHP baru secara tegas mengatur pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran ganti rugi atau restitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal VII angka 6 UU 1/2026yang mengubah Pasal 66 ayat (1) huruf d UU 1/2023 dan penjelasannya.
Pidana tambahan tersebut dapat dikenakan jika penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.[7]
Ketentuan ini menegaskan bahwa hakim dapat memerintahkan pelaku untuk secara langsung mengganti kerugian korban dalam putusan pidana,[8]sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada gugatan perdata terpisah.
Dengan demikian, selain pidana pokok berupa penjara dan denda, saat ini hakim dapat memutus bahwa pelaku wajib mengganti kerugian sebagai bagian dari pidana tambahan. Pelaku tetap bertanggung jawab penuh, meskipun kerugian korban telah terlebih dahulu diganti oleh pihak lain, misalnya oleh bank.