Saya terikat kontrak pegawai tetap di sebuah perusahaan. Di perjanjian kerja, diatur bahwa saya tidak boleh resign dalam 5 tahun pertama, dan jika resign saya akan dikenakan denda sebesar 3 kali gaji saya. Bolehkah aturan seperti ini diatur di kontrak kerja? Bukankah yang bisa dikenakan denda hanya resign untuk karyawan kontrak saja bukan karyawan tetap seperti saya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Ketentuan mengenai pengunduran diri bagi karyawan tetap termasuk juga hak-hak karyawan yang mengundurkan diri tersebut telah diatur dalam UU Ketenagakerjaanjo.UU Cipta Kerja. Maka, mengundurkan diri atau resign itu adalah suatu hak pekerja.
Jika dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) diatur larangan bahwa karyawan tidak boleh mengundurkan diri atau resign dalam masa waktu 5 tahun pertama, dan jika mengundurkan diri maka pekerja dikenakan denda sebesar 3 kali gaji, maka klausul tersebut menjadi batal demi hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Ketentuan yang mengatur pengunduran diri (resign) bagi karyawan tetap dapat Anda temukan dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaanyang mengatur mengenai alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja karena resign. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Maka, dapat disimpulkan bahwa mengundurkan diri atau resign itu adalah suatu hak pekerja.
Sehingga, jika Anda adalah karyawan tetap yang telah menandatangani perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di mana dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa Anda sebagai pekerja dilarang mengundurkan diri atau resign dalam masa waktu 5 tahun pertama, dan jika mengundurkan diri maka pekerja dikenakan denda sebesar 3 kali gaji, maka klausul tersebut menjadi batal demi hukum artinya dianggap tidak pernah ada.
Mengapa ketentuan larangan resign dianggap batal demi hukum? Karena klausul tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang mengatur bahwa mengunduran diri atau resign adalah hak, sedangkan dalam kasus Anda, justru perjanjian kerja melarangnya dan bahkan diatur denda sebesar 3 kali gaji.
Sepanjang undang-undang mengatur mengenai hak pekerja, maka ketentuan hak pekerja dalam undang-undang itu merupakan standar minimum. Jadi, pengusaha tidak boleh melarang pekerja untuk mengundurkan diri atau resign. Apabila ada ketentuan dilarang resign dalam perjanjian kerja, maka konsekuensi hukumnya adalah klausul larangan tersebut menjadi batal demi hukum.
Seandainya dalam kasus ini, pengusaha menggugat Anda ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”), Majelis Hakim PHI akan memutuskan perkara ini batal demi hukum, dalam artian larangan untuk resign tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.