Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Proses peradilan perdata atau hukum acara perdata berpegangan pada kebenaran formil. Apa pengertian kebenaran formil? Singkatnya, dari diri dan sanubari hakim tidak dituntut keyakinan.
Artinya para pihak yang berperkara dapat mengajukan pembuktian berdasarkan kebohongan, namun fakta teoritis ini haruslah diterima hakim untuk melindungi hak perdata pihak yang bersangkutan. Sekiranya tergugat mengakui dalil penggugat meskipun hal itu bohong, hakim haruslah menerima kebenaran itu dengan kesimpulan tergugat dianggap telah melepaskan hak perdatanya atas pengakuannya. Sehingga, hakim tidak boleh melampaui batas-batas kebenaran yang diajukan para pihak di persidangan.[1]
Namun demikian, M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menerangkan hakim tidak dilarang mencari kebenaran materiil sepanjang kebenaran itu ditegakkan di atas landasan alat bukti yang sah memenuhi syarat.
Jadi kalau hakim yakin, tetapi keyakinan itu tidak dilandasi oleh alat bukti yang sah, maka tidak dibenarkan hukum. Sebaliknya kalau hakim tidak yakin, asalkan pihak yang berperkara dapat membuktikan dengan alat bukti yang sah, hakim harus menerimanya sebagai kebenaran, meski hanyalah kebenaran formil.
Baca juga: 6 Prinsip Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata
Hal mengenai kebenaran formil ini sehubungan dengan prinsip bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.
Adapun alat pembuktian dalam hukum acara perdata berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata meliputi:
- bukti tertulis;
- bukti saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.
Dalam rangka mencari kebenaran formil, ada beberapa prinsip atau pegangan bagi hakim sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam buku yang sama, antara lain:
Hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang hal-hal yang diajukan penggugat dan tergugat. Namun demikian, makna pasif juga berperan dan berwenang menilai kebenaran fakta di persidangan, dengan ketentuan:
- Hakim tidak dibenarkan mengambil prakarsa aktif meminta para pihak mengajukan atau menambah pembuktian. Cukup atau tidaknya alat bukti yang diajukan, terserah sepenuhnya pada para pihak.
- Menerima setiap pengakuan dan pengingkaran para pihak di persidangan, untuk selanjutnya dinilai kebenarannya oleh hakim.
- Pemeriksaan dan putusan hakim terbatas pada yang diajukan penggugat dalam gugatan. Hakim dilarang memberi lebih banyak dari yang diminta. Misalnya penggugat meminta ganti rugi sebanyak Rp100 juta, namun di persidangan terbukti kerugian hingga Rp200 juta, maka yang boleh dikabulkan hanya terbatas Rp100 juta saja sesuai gugatan.
- Para pihak diberi hak dan kesempatan menyampaikan bahan atau alat bukti guna membuktikan kebenaran yang didalilkan para pihak. Jika tidak mampu membenarkan dalil, maka tidak bernilai sebagai alat bukti.
- Hakim tidak dibenarkan menilai atau memperhitungkan fakta yang tidak diajukan pihak yang berperkara. Singkatnya, fakta yang hakim dapatkan di luar persidangan (out of court) tidak dapat dijadikan dasar mencari dan menemukan kebenaran.
- Fakta yang bernilai sebagai pembuktian hanyalah yang konkret dan relevan yakni yang jelas dan nyata membuktikan suatu peristiwa yang berkaitan langsung dengan perkara yang disengketakan. Sebaliknya, fakta yang abstrak tidak bernilai sebagai alat bukti untuk membuktikan suatu kebenaran.
Dengan demikian, pencarian dan pembuktian kebenaran formil dalam hukum acara perdata erat kaitannya dengan tugas dan peran hakim serta pembuktian fakta itu sendiri, mencakup keberadaan alat bukti yang konkret dan diajukan di persidangan oleh para pihak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
[1] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hal. 498