Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hukumnya Menyusul Kendaraan Lain di Jalan
berperilaku tertib; dan/atau
mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Umumnya setiap pengendara kendaraan harus berada/menggunakan jalur jalan sebelah kiri dalam berlalu lintas.
[1]
Namun ada hal yang mengecualikan agar pengendara dapat menggunakan jalur jalan sebelah kanan, pengecualian itu dalam hal:
[2]pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
Pengecualian kendaraan untuk menyusul atau mendahului kendaraan lain ditegaskan kembali dalam Pasal 108 ayat (4) UU LLAJ bahwa:
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati. Pengemudi tersebut pun
harus mempunyai jarak pandang yang bebas, sehingga tersedia ruang yang cukup untuk melewati kendaraan lain.
[3] Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang tadinya akan menyusul dilarang melewati kendaraan tersebut.
[4]
Dalam keadaan tertentu, pengemudi yang akan melewati kendaraan lain dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon- tumbang, jalan berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri.
[5]
Menyusul Kendaraan Namun Terjadi Kecelakaan
Jadi dari penjelasan di atas, pada dasarnya mobil bus boleh melewati kendaraan lain, namun dengan catatan tetap mematuhi ketentuan yang telah diatur di UU LLAJ.
Selain itu perlu diketahui bahwa menurut Pasal 112 ayat (2) UU LLAJ pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
Jadi jika pengemudi yang berpindah jalur namun tidak memberikan isyarat dan mengakibatkan kecelakaan maka orang yang mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ atau Pasal 311 UU LLAJ yang mengatakan:
Pasal 310 UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 311 UU LLAJ
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka beratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Tetapi perlu diketahui bahwa suatu kecelakaan tentu akan sangat kasuistis, dilihat dari siapa yang melanggar dan mengapa bisa terjadi kecelakaan. Jika ada kasus kecelakaan akibat mendahului kendaraan lain maka untuk menentukan siapa yang bersalah perlu melalui proses pembuktian yang mendalam dan sanksinya akan diputuskan oleh majelis hakim pada persidangan.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada
Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 73 / Pid. Sus / 2015/ PN.Idm (“Putusan PN Indramayu 73/2015”), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan serta kerusakan kendaraan berdasarkan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ. Terdakwa mengemudikan mobil dengan mengambil jalan berlawanan (jalur kanan). Tetapi tiba-tiba ada mobil truk datang dengan diikuti sepeda motor yang hendak menyalip truk dari arah berlawanan. Terdakwa tidak membunyikan klakson maupun mengurangi laju bus yang dikemudikan, sehingga motor menabrak mobil bus yang dikendarai terdakwa.
Akibat perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Kemudian Putusan PN Indramayu 73/2015 diperkuat oleh
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 170/Pid/2015/PT.BDG sehingga pidananya menjadi pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah segera ditahan dan denda sebesar Rp 1juta subsidair 2 bulan kurungan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 108 ayat (1) UU LLAJ
[2] Pasal 108 ayat (2) UU LLAJ
[3] Pasal 109 ayat (1) UU LLAJ
[4] Pasal 109 ayat (3) UU LLAJ
[5] Pasal 109 ayat (2) UU LLAJ dan penjelasannya